Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Senin (26/1), beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini disediakan untuk memudahkan warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Mengutip informasi dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, fasilitas SIM Keliling hari ini tersebar di lima titik sebagai berikut:
-
Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
-
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Advertisement - -
Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
-
Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra
Untuk mengakses layanan tersebut, warga diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan, yaitu fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan asli SIM lama, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku, khusus untuk kategori SIM A dan SIM C. Sementara itu, SIM yang telah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang dan pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas.
Terkait biaya, perpanjangan SIM mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni:
-
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
-
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Polda Metro Jaya juga mengingatkan bahwa SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling, karena perbedaan peruntukan dokumen. SIM B sendiri diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton, sehingga proses perpanjangannya hanya bisa dilakukan di kantor Satpas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












