spot_img

BERITA UNGGULAN

Samsat Keliling Beroperasi di 14 Titik Jadetabek Hari Ini, Cek Lokasinya

Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu. Layanan ini disediakan untuk mempermudah masyarakat melakukan pengesahan STNK tahunan serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Menurut informasi resmi dari akun X TMC Polda Metro Jaya, masyarakat dapat mengurus administrasi kendaraan di sejumlah lokasi Samsat Keliling yang beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, bergantung wilayah pelayanan.

- Advertisement -

Layanan Samsat Keliling tersedia di lokasi-lokasi berikut:

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)

    - Advertisement -
  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Italy Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)

  • Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–14.00 WIB)

  • Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB)

  • Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland City (09.00–14.00 WIB)

  • Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)

  • Kelapa Dua: Gtown House Square Gading Serpong (09.00–14.00 WIB)

  • Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Utara (09.00–12.00 WIB)

  • Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang (08.00–12.00 WIB) dan Kantor Samsat (18.30–20.30 WIB)

  • Depok: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tajur Halang (08.00–12.00 WIB)

  • Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)

Untuk mengakses layanan, masyarakat wajib membawa dokumen persyaratan berupa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, serta STNK beserta fotokopinya. Pemohon juga harus memastikan bahwa kendaraannya tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa Samsat Keliling hanya melayani pengesahan STNK dan pembayaran PKB tahunan. Sementara itu, untuk pengurusan pajak lima tahunan, termasuk penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru