Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik Jakarta pada Selasa (3/2), 08.00–14.00 WIB. Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengantre di kantor Satpas.
Mengutip informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X, berikut lokasi layanan SIM Keliling hari ini:
-
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
-
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Advertisement - -
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Warga yang akan memperpanjang SIM diwajibkan membawa beberapa dokumen persyaratan, yaitu fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta hasil tes psikologi.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemilik wajib melakukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas sesuai ketentuan Kepolisian.
Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yakni:
-
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
-
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak dilayani di gerai keliling karena harus dilakukan langsung di Satpas, mengingat perbedaan dokumen dan peruntukan SIM untuk kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google NewsÂ


.webp)












