Peran jurnalis dan insan pers dinilai menjadi salah satu pilar strategis dalam memperkuat ketahanan bangsa, terutama di tengah derasnya arus informasi dan disrupsi digital. Dalam perspektif teori ketahanan nasional, stabilitas negara tidak hanya ditentukan oleh kekuatan militer dan ekonomi, tetapi juga oleh ketahanan ideologi, politik, sosial, serta informasi.
Senator Jawa Timur, Lia Istifhama, menegaskan bahwa jurnalis memiliki posisi penting dalam menjaga kualitas komunikasi publik sekaligus memperkuat ketahanan nasional di era globalisasi informasi.
“Kualitas pemberitaan yang akurat dan berimbang menjadi benteng menghadapi hoaks, disinformasi, serta polarisasi sosial yang berpotensi mengganggu persatuan bangsa,” ujar Ning Lia saat berdialog dengan mahasiswa dalam forum diskusi di STIKOSA AWS, Rabu (26/2).
Secara normatif, peran pers telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Selain itu, pers juga berperan sebagai lembaga ekonomi dengan tetap menjunjung prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Menurut Lia, fungsi tersebut sejalan dengan teori komunikasi publik yang menempatkan media sebagai watchdog demokrasi sekaligus agen pembentuk opini publik. Dalam konteks ketahanan bangsa, media yang profesional dan independen dinilai mampu memperkuat literasi masyarakat serta mencegah konflik sosial akibat informasi yang menyesatkan.
“Kalau tidak ada dunia jurnalistik dan pers, apa jadinya negara kita? Komunikasi global sangat dikuatkan oleh teman-teman jurnalis dan insan pers,” kata Ning Lia yang juga Keponakan Gubernur Jawa Timur itu.
Ia menambahkan, di era digital yang serba cepat, jurnalis muda dituntut mengintegrasikan kemampuan menulis, analisis data, serta pemanfaatan platform digital. Namun demikian, adaptasi teknologi tetap harus berpijak pada prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan.
Dalam konteks regulasi, Lia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016, yang mengatur etika dan tanggung jawab distribusi informasi digital.
“Jurnalis muda harus mampu memahami preferensi masyarakat tanpa mengorbankan nilai-nilai jurnalistik. Konten harus menarik, tetapi tetap edukatif dan memperkuat wawasan kebangsaan,” tegasnya.
Menurut Lia Istifhama, ketahanan bangsa tidak hanya ditopang oleh pertahanan fisik, tetapi juga ketahanan informasi. Ruang publik yang sehat, literasi media yang kuat, serta pers yang berintegritas merupakan bagian dari sistem pertahanan nonmiliter yang krusial.
Ia berharap generasi muda mampu menjadi jurnalis profesional yang berintegritas dan berkomitmen pada kebenaran.
“Semoga mahasiswa kelak menjadi jurnalis yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan zaman sekaligus berkontribusi dalam menjaga ketahanan bangsa,”
Oleh sebab itu, politisi perempuan itu menegaskan pentingnya peran negara dalam penguatan pers.
“Saat pers kuat, keberlangsungan terjamin, maka ketahanan Indonesia pun semakin kuat di tengah komunikasi global yang serba digital saat ini,” pungkasnya.
Cek Artike & Berita Lainnya di Google News


.webp)















