Kamis, Maret 26, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Menteri PPPA Prihatin Kasus Perkawinan Anak di Lombok Tengah, Dorong Perlindungan Hak Anak

Arifah Fauzi menyatakan keprihatinan atas kasus perkawinan anak yang melibatkan dua anak berusia 13 tahun dan 15 tahun di Dusun Pancor, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Pemerintah menegaskan bahwa praktik perkawinan anak merupakan pelanggaran terhadap hak anak yang dapat berdampak serius terhadap kesehatan, pendidikan, dan masa depan mereka.

Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), perkawinan anak berpotensi menghambat tumbuh kembang anak secara optimal serta meningkatkan risiko masalah kesehatan, psikologis, dan sosial.

- Advertisement -

“Perkawinan anak tidak hanya menghilangkan kesempatan anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, tetapi juga berisiko menimbulkan berbagai permasalahan kesehatan, psikologis, dan sosial. Negara memiliki kewajiban memastikan setiap anak terlindungi dari praktik-praktik yang merugikan masa depannya,” ujar Menteri PPPA.

Kementerian PPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi NTB dan pemerintah daerah untuk menangani kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula pada 3 Maret 2026 dini hari ketika kedua anak tersebut keluar dari rumah dan kemudian ditemukan oleh keluarga.

- Advertisement -

Peristiwa tersebut memicu keputusan keluarga untuk menikahkan keduanya melalui musyawarah keluarga dan adat setempat. Padahal, pemerintah desa sebelumnya telah menyarankan agar pernikahan tidak dilaksanakan karena kedua anak masih di bawah umur.

Menindaklanjuti kasus tersebut, tim gabungan yang terdiri dari UPTD PPA Provinsi NTB, DP3A Kabupaten Lombok Tengah, Unit PPA Polres Lombok Tengah, Puskesmas Pujut, serta Pemerintah Desa Tumpak melakukan penjangkauan dan pendampingan terhadap anak serta keluarga.

Hasil penjangkauan menunjukkan bahwa kedua keluarga tidak bersedia memisahkan pasangan tersebut sehingga mereka tetap tinggal bersama di lingkungan keluarga. Meski demikian, pemerintah daerah melalui UPTD PPA akan terus melakukan pemantauan dan pendampingan secara berkala guna memastikan hak-hak dasar anak tetap terpenuhi.

Menteri PPPA juga mendorong agar anak tetap melanjutkan pendidikan sehingga hak mereka atas pendidikan tetap terjaga meskipun telah terjadi perkawinan.

Dalam aspek hukum, praktik perkawinan anak dapat dikategorikan sebagai pemaksaan perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang memaksa atau membiarkan terjadinya perkawinan anak dapat dikenai pidana penjara hingga sembilan tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.

Arifah Fauzi menegaskan bahwa praktik perkawinan anak yang mengatasnamakan tradisi atau tekanan sosial tidak dapat dibenarkan jika mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak.

“Kami menghormati nilai budaya yang hidup di masyarakat, namun pelindungan hak anak harus menjadi prioritas utama. Tradisi tidak boleh mengorbankan masa depan anak,” tegas Menteri PPPA.

Selain itu, Kementerian PPPA juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak di daerah, termasuk Lembaga Perlindungan Anak Lombok serta aparat penegak hukum di NTB. Saat ini juga sedang dilakukan pembahasan bersama Direktorat Reserse PPA Polda NTB terkait kemungkinan langkah penegakan hukum, sebagaimana pernah dilakukan pada kasus serupa di Lombok Barat pada 2025.

Menteri PPPA juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk praktik perkawinan anak, melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Laporan dapat disampaikan melalui hotline 129, WhatsApp 08111-129-129, atau melalui UPTD PPA terdekat agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan penanganan yang tepat.

Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru