spot_img

BERITA UNGGULAN

Cek Daftar Samsat Keliling Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Hari Ini

Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa (31/3) untuk mempermudah masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Informasi ini disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya.

Layanan Samsat Keliling tersedia di sejumlah lokasi strategis yang tersebar di Jakarta Pusat, Utara, Barat, Selatan, dan Timur. Selain itu, masyarakat di Tangerang Raya, Depok, serta Bekasi juga dapat memanfaatkan gerai keliling yang beroperasi pada jam tertentu.

- Advertisement -

Berikut daftar lengkap lokasi dan jam operasional Samsat Keliling:

Jakarta Pusat

- Advertisement -
  • Halaman parkir Samsat
  • Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)

Jakarta Utara

  • Halaman parkir Samsat
  • Halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)

Jakarta Barat

  • Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)

Jakarta Selatan

  • Halaman parkir Samsat (09.00–15.00 WIB)
  • Depan TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB)

Jakarta Timur

  • Halaman parkir Samsat
  • Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)

Kota Tangerang

  • Alun-Alun Cibodas
  • Parkiran busway Foodmasphere (09.00–12.00 WIB)

Ciledug

  • Giant Poris Gaga
  • Metland Cyber City Cipondoh (09.00–12.00 WIB)

Serpong

  • Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB)

Ciputat

  • Halaman parkir Samsat
  • Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)

Kelapa Dua

  • Gtown Square Gading Serpong (08.00–14.00 WIB)

Kota Bekasi

  • KFC Zambrud (09.00–11.00 WIB)

Kabupaten Bekasi

  • Pasar Bersih Cikarang Baru (09.00–12.00 WIB)

Depok

  • Halaman parkir Samsat Depok (08.00–12.00 WIB)
  • RS Bhayangkara Brimob (08.00–12.00 WIB)

Cinere

  • Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk membawa dokumen persyaratan seperti KTP, BPKB, serta STNK asli beserta fotokopinya.
Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor tetap harus dilakukan di kantor Samsat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru