Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada Selasa (31/3) untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini dihadirkan oleh Direktorat Lalu Lintas sebagai upaya mendekatkan pelayanan publik dan mengurai antrean di kantor Satpas.
Berdasarkan informasi resmi dari akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling hari ini disebar di lima wilayah DKI Jakarta. Lokasinya meliputi:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00–14.00 WIB. Namun, fasilitas ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya sudah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas sesuai ketentuan.
Untuk melakukan perpanjangan, warga perlu membawa beberapa dokumen wajib, yakni:
- Fotokopi dan KTP asli yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Adapun tarif perpanjangan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sementara itu, untuk SIM B, proses perpanjangan tidak dilayani di SIM Keliling. Pemohon diwajibkan mendatangi kantor Satpas karena dokumen dan prosedur untuk SIM B berbeda dengan jenis SIM lainnya, mengingat SIM tersebut diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat di atas 3,5 ton.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












