Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik di Jakarta pada Rabu (1/4) sebagai fasilitas bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi X @tmcpoldametro.
Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM diminta menyiapkan sejumlah dokumen, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM fisik dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Ditlantas menegaskan bahwa gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Saat ini, masa berlaku SIM dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik.
Untuk biaya perpanjangan, merujuk PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, tarifnya adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan berupa tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.
Ditlantas mengingatkan bahwa pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009, berupa kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












