Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik di Jakarta pada Kamis (2/4). Melalui pengumuman resmi di akun X @tmcppoldametro, layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling disediakan khusus untuk pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Sementara itu, pemilik SIM B atau SIM yang telah habis masa berlakunya diwajibkan melakukan proses perpanjangan langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Masyarakat dapat mendatangi lima titik pelayanan berikut:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diminta membawa SIM asli yang masih berlaku, KTP, serta fotokopi dari keduanya. Setiba di lokasi, pemohon harus mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi sebagai bagian dari prosedur perpanjangan.
Biaya Perpanjangan SIM Keliling
Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, biaya perpanjangan yang berlaku meliputi:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Selain biaya utama tersebut, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan berupa:
- Tes psikologi: Rp37.500
- Biaya asuransi: Rp50.000
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat lebih mudah mengakses fasilitas perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












