Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada Jumat (17/4) untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Informasi resmi yang dibagikan melalui akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di berbagai lokasi strategis.
Adapun lokasi layanan SIM Keliling hari ini meliputi:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, SIM asli, bukti tes kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan.
Untuk biaya perpanjangan SIM, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif yang berlaku adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sementara itu, pemegang SIM B hanya dapat melakukan perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan dokumen serta klasifikasi kendaraan yang memiliki berat di atas 3,5 ton.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses pelayanan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas utama.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















