Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang menggelar pemusnahan barang kena cukai ilegal berupa jutaan batang rokok tanpa pita cukai. Kegiatan ini dilaksanakan usai upacara peringatan Hari Jadi Sumedang ke-448 di halaman pusat pemerintahan, Senin (20/4).
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di lokasi acara dengan cara dibakar dan dirusak agar tidak dapat digunakan kembali. Selanjutnya, seluruh barang bukti dimusnahkan secara menyeluruh di TPA Cibereum, Kecamatan Cimalaka.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara. Berdasarkan estimasi, nilai kerugian negara dari barang kena cukai ilegal tersebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Pemusnahan ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menekan peredaran barang ilegal sekaligus melindungi industri rokok legal serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai bersama pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal tanpa pita cukai, serta mendukung upaya pengawasan guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)
















