Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyosialisasikan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan yang lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel.
Dalam sosialisasi, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan regulasi ini menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan pasar karbon nasional maupun global.
“Melalui Permenhut ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan menghadirkan kerangka regulasi yang lebih jelas, transparan, dan dapat dipercaya untuk mendukung perdagangan karbon sektor kehutanan baik bagi dunia usaha, masyarakat, maupun mitra global,” ujar Menhut dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu (29/04/26).
Menurutnya, Permenhut 6 Tahun 2026 menghadirkan sistem yang mengintegrasikan berbagai proses perdagangan karbon dalam satu kerangka regulasi yang utuh.
“Dengan demikian, seluruh proses berjalan dalam satu kerangka yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel,” kata Menhut.
Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah penerapan pendekatan nesting untuk memastikan penghitungan penurunan emisi berlangsung adil, terukur, dan tidak tumpang tindih antar proyek.
“Dengan pendekatan yang disebut nesting, kita memastikan bahwa setiap penurunan emisi benar-benar dihitung secara adil dan tidak tumpang tindih. Ini bukan hanya soal teknis. Ini soal kepercayaan. Tanpa kepercayaan, tidak akan ada pasar. Tanpa pasar, tidak akan ada insentif untuk menjaga hutan,” tegas Menhut.
Regulasi ini diharapkan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan karbon global sekaligus mendukung agenda pengendalian perubahan iklim berbasis kehutanan.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















