BerandaParlemenKomisi V DPR Kawal Hunian Berimbang, MBR Didorong Lebih Mudah Miliki Rumah...

Komisi V DPR Kawal Hunian Berimbang, MBR Didorong Lebih Mudah Miliki Rumah Layak

Komisi V DPR RI menegaskan komitmennya mengawal penyediaan hunian yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui pelaksanaan kebijakan hunian berimbang sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Komitmen tersebut mengemuka dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke kawasan PIK 2, Tangerang, Banten.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus pada kunjungan yang berlangsung Jumat (10/7/2026) itu menegaskan, kebijakan hunian berimbang harus menjadi instrumen untuk memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap rumah layak huni. Menurutnya, pembangunan perumahan tidak boleh semata berorientasi pada kepentingan bisnis, tetapi juga harus menghadirkan keadilan sosial, memperkuat integrasi masyarakat, serta mencegah tumbuhnya kawasan permukiman kumuh baru.

- Advertisement -

Dalam kesempatan tersebut, Komisi V juga mendorong Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperkuat perannya sebagai regulator, fasilitator, dan operator. Langkah itu dinilai penting untuk mengurangi berbagai hambatan kepemilikan rumah bagi MBR, memperluas akses pembiayaan dan penyediaan lahan, hingga mempercepat pembangunan rumah bersubsidi dan penataan kawasan permukiman.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow menekankan bahwa negara berkewajiban memastikan masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh rumah yang layak dan manusiawi sesuai kemampuan ekonominya. “Masyarakat berpenghasilan rendah itu menjadi tanggung jawab pemerintah agar dia dapat memiliki rumah sesuai dengan kemampuan dia yang layak huni,” ujar Yasti.

Ia menjelaskan, semangat tersebut menjadi dasar perubahan ketentuan luas minimum rumah dari sebelumnya 21 meter persegi menjadi 36 meter persegi dalam pembahasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Menurutnya, rumah berukuran 21 meter persegi tidak lagi memenuhi standar kelayakan bagi sebuah keluarga.

Yasti juga menilai anggapan bahwa hanya masyarakat bergaji hingga Rp12 juta yang dapat memiliki rumah MBR tidak tepat. Menurutnya, skema pembiayaan bersubsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan tenor yang semakin panjang justru membuka peluang bagi masyarakat dengan penghasilan lebih rendah untuk memiliki rumah.

“Dengan tenor panjang, masyarakat yang bergaji Rp3 juta sampai Rp4 juta pun bisa memiliki rumah karena cicilannya menjadi lebih terjangkau,” jelas legislator tersebut.

Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh pengembang agar menjalankan kewajiban membangun hunian berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Ketentuan tersebut mengharuskan pembangunan rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah secara proporsional, meski dalam kondisi tertentu lokasi pembangunan rumah MBR dapat dipindahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Yasti juga menegaskan pentingnya kepatuhan pengembang terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, termasuk dalam pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) sebagai wadah yang menjamin hak penghuni setelah rumah susun diserahterimakan.

Komisi V menilai berbagai ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mengurangi backlog perumahan nasional yang masih mencapai sekitar 13 juta unit sekaligus mendukung target pembangunan tiga juta rumah yang tengah dijalankan pemerintah.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM