BerandaPemdaPemprov Maluku Utara Siapkan Perkada Pengendalian Ruang, Investasi dan Lingkungan Jadi Fokus

Pemprov Maluku Utara Siapkan Perkada Pengendalian Ruang, Investasi dan Lingkungan Jadi Fokus

Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi menggelar agenda Konsultasi Publik Penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Provinsi Maluku Utara. Acara strategis ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Samsuddin A. Kadir, di Gamalama Room, Lantai 2 Bella Hotel Ternate, pada Senin (20/7).

Dalam sambutannya, Sekprov menyampaikan bahwa penataan ruang merupakan instrumen yang sangat penting dalam mengarahkan pembangunan wilayah agar tertib, berkelanjutan, dan berkeadilan. Ia mengingatkan kembali bahwa pascaditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara pada Desember 2024 lalu, daerah kini membutuhkan regulasi operasional yang nyata.

- Advertisement -

“Dokumen RTRW saja belum cukup. Dokumen tersebut harus diimplementasikan secara konsisten melalui mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang yang jelas, terukur, dan memiliki kepastian hukum. Tanpa pengendalian yang efektif, berbagai tujuan yang telah dirumuskan dalam RTRW akan sulit diwujudkan,” tegasnya.

Ia juga menggarisbawahi karakteristik khas Maluku Utara sebagai provinsi kepulauan yang kaya akan sumber daya alam, mulai dari wilayah laut yang luas, kawasan pesisir, hingga kawasan industri dan pertambangan. Menjamurnya investasi di sektor hilirisasi industri, pertambangan, perikanan, hingga pariwisata dinilai sebagai peluang besar, namun harus tetap dikontrol agar selaras dengan daya dukung lingkungan.

Sekprov menepis anggapan bahwa pengendalian ruang akan mempersulit dunia usaha. Sebaliknya, regulasi ini dirancang demi kebaikan iklim investasi itu sendiri.

“Pengendalian pemanfaatan ruang bukanlah upaya untuk menghambat investasi. Sebaliknya, pengendalian yang baik justru memberikan kepastian hukum bagi investor, kepastian bagi masyarakat, dan kepastian bagi pemerintah dalam mengarahkan pembangunan,” tambahnya.

Melalui Perkada ini, diharapkan pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Maluku Utara ke depan dapat berjalan lebih cepat, transparan, akuntabel, dan berbasis digital demi meminimalisasi konflik pemanfaatan ruang antarsektor serta mencegah alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan.

Di sisi teknis, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Maluku Utara, Ibnu Salam, menjelaskan bahwa Perkada ini merupakan tindak lanjut langsung untuk mendetailkan sanksi, tata cara pengendalian, dan pengawasan yang sebelumnya sudah diamanatkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang RTRW.

“Di Peraturan Kepala Daerah ini, kita tinggal menjabarkan dan mendetailkan kembali apa yang sudah ada di Perda tersebut agar lebih operasional di lapangan,” ujarnya.

Ibnu mencontohkan, Perkada ini akan memuat fungsi kontrol yang ketat terhadap kepatuhan izin. Setelah satu tahun izin KKPR dikeluarkan, instansi terkait akan turun mengecek kesesuaian di lapangan demi mencegah penyalahgunaan peruntukan ruang, baik untuk sektor pertambangan, kawasan industri, maupun zonasi pemukiman dan perdagangan.

Kegiatan konsultasi publik ini turut dihadiri oleh perwakilan Forum Penataan Ruang (FPR), Kantor Wilayah BPN, Kemenkumham, perwakilan empat Kesultanan Moloku Kie Raha, jajaran kepala OPD Pemprov Malut, serta unsur akademisi dari berbagai universitas di Malut.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM