Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama PT Pertamina (Persero) memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor energi melalui penguatan kapasitas pengawas internal perusahaan. Sebanyak 108 personel yang tergabung dalam Tim Penerapan dan Surveillance Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dari seluruh direktorat Pertamina mengikuti pelatihan intensif yang dirancang untuk memperkuat kemampuan mendeteksi, mencegah, dan mengelola risiko korupsi maupun penyelewengan dalam tata kelola perusahaan.
Penguatan kapasitas ini menjadi bagian dari strategi membangun sistem pengawasan internal yang semakin efektif pada sektor energi, mengingat Pertamina memiliki peran strategis sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendukung ketahanan energi nasional. Tata kelola yang berintegritas dinilai penting untuk meminimalkan risiko praktik suap, gratifikasi, konflik kepentingan, maupun bentuk penyimpangan lainnya yang berpotensi memengaruhi kinerja perusahaan dan pelayanan publik.
Dalam pembukaan Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Batch I di Hotel Patra Bandung, Kamis (6/8), Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, menegaskan bahwa penguatan integritas di lingkungan BUMN harus berjalan seiring dengan penguatan sistem pengawasan internal sebagai fondasi keberlanjutan bisnis.
“Posisi ini menjadi salah satu entitas dengan risiko korupsi dan gratifikasi tinggi. Integritas berperan mencegah kebocoran tersebut, baik secara sistem maupun individu pegawai dan manajemen,” tegas Yonathan.
Pelatihan yang diinisiasi oleh Fungsi Compliance dan Pertamina Corporate University (PCU) bersama Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK tersebut dirancang tidak hanya memberikan pemahaman mengenai aspek hukum tindak pidana korupsi, tetapi juga membekali peserta dengan kompetensi praktis dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko integritas.
Materi pelatihan mencakup teknis delik tindak pidana korupsi, manajemen risiko korupsi, simulasi menghadapi godaan dan dilema integritas, hingga edukasi mengenai pola hidup sederhana. Pendekatan tersebut diharapkan mampu memperkuat kesiapan auditor internal dalam menjalankan fungsi surveillance secara objektif sekaligus memperkuat implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001 SMAP).
Sebagai informasi, pelatihan dilaksanakan dalam dua gelombang, yaitu Batch I pada 6–7 Agustus 2026 dan Batch II pada 10–11 September 2026. Seluruh materi disusun selaras dengan kebutuhan penguatan kompetensi teknis pekerja berdasarkan Kompetensi Teknis Pertamina 2023.
Melalui pelatihan ini, para peserta diharapkan mampu memperkuat penerapan prinsip-prinsip GCG yang berlandaskan Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Fairness (TARIF), sekaligus meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan, mitra bisnis, investor, dan regulator terhadap integritas perusahaan.
Kolaborasi ini juga memperkuat sinergi antara KPK dan Pertamina dalam membangun budaya antikorupsi yang berkelanjutan di lingkungan BUMN.
“BUMN yang bersih dan berintegritas akan mengefisienkan dan mengefektifkan pengelolaan sumber daya energi nasional, serta memperkuat kepercayaan investor dan mitra strategis domestik maupun global,” imbuh Yonathan.
Melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia dan sistem pengawasan internal secara berkelanjutan, KPK dan Pertamina mendorong tata kelola perusahaan yang semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat ketahanan sektor energi nasional sekaligus mendukung terwujudnya pengelolaan BUMN yang bersih dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






