BerandaParlemenKomisi V DPR Soroti Maraknya Truk ODOL di Jalan Tol, Pengawasan Diminta...

Komisi V DPR Soroti Maraknya Truk ODOL di Jalan Tol, Pengawasan Diminta Diperketat

Anggota Komisi V DPR RI Zigo Rolanda menyoroti persoalan penegakan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan keselamatan di jalan tol, khususnya terkait maraknya kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL). Dalam pandangannya, pengawasan ketat harus dimulai sejak kendaraan belum memasuki kawasan jalan tol.

Zigo mengungkapkan, sering kali ketika terjadi kecelakaan di jalan tol dan ditelusuri penyebabnya, kendaraan bermuatan berlebih menjadi salah satu faktor utama. Namun, ia mengingatkan agar kesalahan tidak 100 persen disalahkan kepada pengemudi truk. Menurutnya, orientasi sopir umumnya berfokus pada pendapatan, sehingga aspek pencegahan dan filterisasi harus diperketat oleh pihak pengelola jalan tol sejak gerbang masuk.

- Advertisement -

“Kalau ODOL semestinya kan bisa diantisipasi sebelum masuk jalan tol. Kalau misalnya penyebabnya ODOL, jangan disalahkan 100% sopir. Pengawasan sebelum masuk jalan tolnya yang juga harus ditingkatkan. Kita harus jelas di situ, dari hasil panja ini juga harus diselesaikan,” ujar Zigo dalam rapat kerja Komisi V Bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Legislator Fraksi Partai Golkar ini berpendapat agar KNKT memberikan rekomendasi konkret, salah satunya dengan mempertimbangkan penempatan jembatan timbangan atau pengetatan tonase di setiap pintu masuk jalan tol. Langkah ini dinilai krusial untuk meminimalisasi kendaraan bermuatan berlebih lolos ke jalur bebas hambatan.

”Kami menyarankan agar KNKT memberikan rekomendasi konkret. Sebelum kendaraan memasuki jalan tol, kita harus melakukan pengetatan. Apakah jembatan timbangan bisa dihadirkan di setiap pintu masuk tol untuk mengantisipasi pelanggaran tonase dan sebagainya. Jadi, pembatasan muatan harus dimulai sejak gerbang masuk, baru kemudian kita perhatikan aspek kondisi jalannya,” ungkapnya.

Legislator dapil Sumatera Barat I ini juga mengingatkan bahwa komponen Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol yang mencakup kondisi jalan, prasarana keselamatan dan keamanan, serta prasarana pendukung layanan merupakan tanggung jawab penuh dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku pengelola.

“Di dalam aturan, ada tiga komponen terkait SPM jalan tol: kondisi jalan, prasarana keselamatan dan keamanan, serta prasarana pendukung. Ini kan tanggung jawab pengelola jalan tol semuanya. Jangan kita titik beratkan lagi, kita salahkan pada penggunanya,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM