BerandaParlemenLegalitas Pura Luhur Poten Bromo Belum Tuntas, DPR RI Siap Perjuangkan Kepastian...

Legalitas Pura Luhur Poten Bromo Belum Tuntas, DPR RI Siap Perjuangkan Kepastian Status Lahan

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menyoroti belum tuntasnya legalitas lahan Pura Luhur Poten yang menjadi tempat ibadah sekaligus pusat ritual masyarakat Hindu Tengger di kawasan Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur. Ia menyatakan Komisi VIII DPR RI akan memperjuangkan kepastian status tanah pura tersebut agar keberadaannya memiliki landasan legal yang lebih kuat.

 

- Advertisement -

“Jadi memang lahan pura tadi masih sebenarnya belum legal, tapi insyaallah dengan nanti adanya undang-undang adat itu akan memudahkan, mempercepat untuk melegalisasi pura tadi,” ujar Singgih usai memimpin Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI ke Komunitas Hindu Tengger, Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (3/9/2026).

 

Menurutnya, Komisi VIII akan berupaya menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mendorong skema hibah lahan dari Perum Perhutani kepada masyarakat yang ditunjuk untuk kepentingan Pura Luhur Poten. Aspirasi tersebut, kata Singgih, juga akan disampaikan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 

“Tapi sekarang dari Komisi VIII, nanti insyaallah kita akan memperjuangkan supaya ini segera bisa terealisasi, hibah dari Perhutani ke masyarakat yang ditunjuk oleh pura tersebut. Jadi nanti insyaallah kita segera sampaikan ke Menteri BUMN,” katanya.

 

Untuk diketahui, Pura Luhur Poten merupakan kawasan suci adat masyarakat Tengger yang berada di dalam zona perlindungan dan pemanfaatan tradisional wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Jauh sebelum bangunan pura berdiri pada 2000, kawasan tersebut telah disakralkan dan digunakan secara turun-temurun oleh masyarakat Suku Tengger untuk melaksanakan berbagai ritual adat.

 

Ketua Pengurus Pura Luhur Poten, Sukiman, mengatakan pihaknya berharap legalitas tanah pura dapat segera diberikan. Selama ini, pemanfaatan lahan masih berstatus pinjam pakai dan harus diperbarui setiap lima tahun.

 

“Kami sebagai pengurus Pura Luhur Poten Bromo berharap keberadaan pura ini legalitasnya bisa dikeluarkan. Selama ini kan masih pinjam pakai, jadi kami setiap lima tahun itu memperbarui,” ujar Sukiman.

 

Ia menjelaskan, berdasarkan surat perjanjian, Taman Nasional memberikan lahan seluas sekitar dua hektare untuk digunakan oleh Pura Luhur Poten selama masih ditempati. Meski tidak ada permintaan untuk membeli lahan tersebut, pengurus pura menilai kepastian legalitas tanah penting untuk menjamin keberlangsungan tempat ibadah dan aktivitas adat masyarakat Tengger.

 

“Harapan kami apabila nanti DPR ini bisa membantu untuk mengurus legalitas pura, itu yang sangat kami butuhkan. Kami lebih kuat kalau sudah punya legalitas tanah,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM