Koordinator Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Anas Urbaningrum menilai pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi momentum penting dalam upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
DPR RI sebelumnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (22/9/2026).
Anas mengatakan, kehadiran regulasi tersebut dapat menjadi pijakan untuk memperbaiki persoalan ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah di Indonesia.
“Lahirnya UU Reforma Agraria merupakan ikhtiar mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” kata Anas dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Menurut dia, reforma agraria tidak semestinya dipandang sebagai gagasan yang hanya melekat pada ideologi tertentu. Sebaliknya, agenda tersebut dapat ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjalankan nilai-nilai Pancasila, khususnya keadilan sosial.
“Ini beleid baru yang sangat Pancasilais. Dengan kata lain, tidak harus menjadi komunis untuk pro reforma agraria,” ujarnya.
Anas menilai UU Reforma Agraria memiliki posisi penting, termasuk dari perspektif ekonomi dan politik, karena menyentuh persoalan mendasar mengenai penguasaan serta pemanfaatan tanah.
Ia menegaskan, politik pertanahan yang baik tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak atas tanah. Menurutnya, tata kelola pertanahan juga perlu menjamin transparansi, akuntabilitas administrasi, keberlanjutan lingkungan, serta pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah.
“Politik pertanahan yang baik, bukan saja harus menciptakan kepastian hukum dan perlindungan. Tetapi juga harus transparan dan akuntabilitas administrasinya, keberlanjutan lingkungan serta musti menjamin keadilan sosial, pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanahnya,” kata Anas.
Karena itu, dia memandang UU Reforma Agraria sebagai pijakan untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang selama ini menjadi salah satu persoalan agraria di Indonesia.
Anas juga mendorong agar program redistribusi tanah bagi masyarakat yang tidak memiliki lahan atau “tuna lahan” dapat dilakukan secara serius dan segera.
“Program redistribusi kepada kalangan ‘tuna lahan’ musti digalakkan dengan sungguh-sungguh dan disegerakan. Ini momentum yang baik bagi Pemerintah dan rakyat Indonesia,” katanya.
Lebih jauh, Anas menekankan bahwa reforma agraria tidak sebatas persoalan distribusi tanah. Menurut dia, agenda tersebut juga menyangkut tanggung jawab negara dalam memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap lahan, ruang hidup, dan kesempatan untuk menjalani kehidupan yang layak.
“Reforma agraria bukan sekadar bagaimana negara mampu mendistribusikan tanah secara berkeadilan dan produktif. Tetapi juga tentang kewajiban negara untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan akses lahan, ruang hidup dan kesempatan untuk berkehidupan yang layak bagi kemanusiaannya,” ujar Anas.
Dalam UU yang baru disahkan, reforma agraria antara lain diarahkan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah, menyelesaikan sengketa dan konflik agraria struktural, serta memberikan perlindungan terhadap hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marjinal. Regulasi tersebut juga mencakup redistribusi tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki tanah serta dukungan bagi penerima redistribusi agar dapat memperoleh manfaat ekonomi dari tanah yang diterimanya.
Bagi Anas, implementasi regulasi tersebut menjadi tahap penting setelah pengesahan. Ia menilai momentum ini perlu dimanfaatkan untuk mendorong kebijakan pertanahan yang lebih berkeadilan, produktif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






