BerandaPemerintahKemenko Polkam Pastikan Penegakan Hukum Karhutla Dilakukan Berlapis, 196 Orang Jadi Tersangka

Kemenko Polkam Pastikan Penegakan Hukum Karhutla Dilakukan Berlapis, 196 Orang Jadi Tersangka

Pemerintah memastikan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan secara berlapis. Proses hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pengelola maupun pihak yang memanfaatkan lahan yang terbakar.

Kepala Biro Humas dan Data Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Honi Havana, mengatakan langkah tersebut dilakukan secara terkoordinasi untuk memastikan penanganan karhutla berlangsung menyeluruh.

- Advertisement -

“Terkait penegakan hukum ini juga sifatnya berlapis dan terkoordinasi. Artinya, penegakan hukum ini tidak hanya berhenti pada perorangan saja atau pelaku di lapangan, tetapi juga akan dikenakan kepada para pengelola atau pemanfaat lahan tersebut,” kata Honi dalam konferensi pers perkembangan penanganan karhutla di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Berdasarkan data Desk Koordinasi Penanganan Karhutla, aparat penegak hukum telah menangani 245 laporan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 196 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, proses hukum juga tengah dilakukan terhadap 96 korporasi.

“Pada saat ini sesuai data di Desk Karhutla, terdapat 245 laporan polisi, kemudian ada 96 korporasi yang diproses. Kemudian ada 196 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang nanti prosesnya tentunya akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Honi mengatakan langkah penegakan hukum tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah agar setiap pelanggaran terkait karhutla ditangani secara tegas, cepat, dan menyeluruh.

Penyelidikan juga diarahkan untuk mencermati kejadian kebakaran yang berulang di wilayah tertentu. Hal tersebut diperlukan untuk mengetahui penyebab serta kemungkinan adanya unsur pelanggaran lain sehingga proses hukum tidak berhenti hanya pada dugaan kelalaian.

Selain proses pidana, pemerintah menjalankan penegakan hukum administratif terhadap badan usaha yang berkaitan dengan kejadian karhutla.

Kementerian Lingkungan Hidup tercatat telah melakukan penyegelan terhadap 57 badan usaha. Sementara Kementerian Kehutanan memberikan sanksi administratif kepada 26 badan usaha.

Dari 26 badan usaha tersebut, lima di antaranya telah dikenai pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Penindakan terhadap individu maupun badan usaha tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat upaya pencegahan agar kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang.

Di samping penegakan hukum, pemerintah melakukan penanganan terhadap berbagai dampak karhutla yang dirasakan masyarakat.

Pada sektor pendidikan, pembelajaran daring dapat diterapkan dengan menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah terdampak.

Sementara di sektor kesehatan, pemerintah mengerahkan tenaga kesehatan sekaligus mendistribusikan masker sebagai bagian dari upaya mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap.

Penanganan pada sektor transportasi dan kebutuhan esensial masyarakat lainnya juga dilakukan secara terpadu oleh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah terkait.

“Desk Koordinasi Penanganan Karhutla menegaskan bahwa pemerintah serius dan optimal dalam pemadaman, pengendalian, pencegahan, dan mitigasi risiko dampak karhutla,” kata Honi.

Menurutnya, proses penegakan hukum akan terus berjalan terhadap pelaku di lapangan maupun pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan.

Melalui kombinasi penegakan hukum, pemadaman, pengendalian, pencegahan, dan mitigasi dampak, pemerintah berupaya memperkuat penanganan karhutla sekaligus mencegah kejadian serupa kembali terulang.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM