Pemerintah menegaskan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI dan BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan jaminan sosial bagi 100.000 pekerja rentan melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB).
Penyaluran bantuan secara simbolis dilakukan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM Dyah Tri bersama Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat di Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (02/10/2026).
Dyah mengatakan pekerja rentan merupakan bagian dari masyarakat yang terus berjuang memenuhi kebutuhan keluarga, namun pada saat yang sama menghadapi berbagai risiko dalam pekerjaannya.
“Negara sangat mengapresiasi tekad dan jerih payah Bapak dan Ibu semua karena tetap produktif di tengah situasi ekonomi yang tidak mudah ini. Pemerintah hadir untuk Anda semua, kami tidak ingin ada masyarakat yang terpinggirkan atau luput dari kebijakan,” ujar Dyah.
Menurut Dyah, kehadiran negara perlu diwujudkan melalui perlindungan yang nyata dan dapat dirasakan masyarakat. Karena itu, pemerintah bersama BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan kepesertaan jaminan sosial kepada pekerja rentan yang memenuhi kriteria sebagai mustahik atau penerima zakat.
Melalui Program JSB, penerima manfaat mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan. Perlindungan ini penting karena risiko pekerjaan dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan ekonomi keluarga.
“Kalau risiko itu terjadi, yang terdampak bukan hanya pekerjanya, tetapi juga anak dan keluarga di rumah. Karena itu, pemerintah ingin semua pekerja bisa bekerja dengan tenang dan aman,” kata Dyah.
Program JSB menargetkan 100.000 pekerja rentan di sedikitnya 10 provinsi prioritas. Sebanyak 30 persen penerima manfaat ditargetkan berasal dari wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), sedangkan 70 persen lainnya berasal dari wilayah lain dengan mempertimbangkan kondisi kerentanan ekonomi dan kriteria penerima zakat.
JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, termasuk manfaat pengobatan sesuai ketentuan, sedangkan JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Dengan demikian, perlindungan tidak hanya diberikan kepada pekerja, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan keluarga ketika risiko terjadi.
Dyah mengingatkan penerima manfaat agar melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan setelah masa bantuan berakhir. Menurutnya, perlindungan sosial harus dibangun secara berkelanjutan agar pekerja memiliki perlindungan sebelum risiko terjadi.
“Jangan sampai kita baru mencari payung setelah hujan turun. Kalau hari ini ada kesempatan untuk mendapatkan perlindungan, mari kita manfaatkan dan teruskan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Dyah.
Kolaborasi pemerintah, BAZNAS, dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi bagian dari upaya memastikan perlindungan sosial menjangkau kelompok yang paling membutuhkan, termasuk pekerja informal dan masyarakat di daerah tertinggal. Program ini sekaligus menunjukkan bahwa zakat dapat menjadi salah satu kekuatan masyarakat yang mendukung agenda perlindungan sosial.
Ke depan, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan agar pekerja yang mengalami keterbatasan dalam membayar iuran tetap dapat memperoleh perlindungan. Kemenko PM juga akan memantau pemanfaatan dan distribusi program, terutama bagi penerima manfaat di wilayah 3T.
“Kemenko PM sebagai salah satu pilar perlindungan sosial memastikan negara hadir. Ini membuktikan bahwa melalui kolaborasi dengan BAZNAS, kita ingin seluruh pekerja, terutama pekerja rentan, mendapatkan perlindungan dan tidak tertinggal dalam program pemerintah,” pungkas Dyah.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






