Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani di wilayahnya berjalan lancar meskipun memasuki musim kemarau. Kelancaran distribusi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga produktivitas pertanian dan mendukung keberlanjutan produksi pangan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, mengatakan proses penyaluran pupuk bersubsidi tidak mengalami kendala karena tetap mengikuti mekanisme distribusi yang telah ditetapkan.
“Untuk penyaluran pupuk subsidi bagi petani tidak ada masalah, semua lancar sebab baik di musim kemarau ataupun tidak sama saja prosesnya,” ujar Elvira di Bandar Lampung, Rabu.
Menurutnya, penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan melalui sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang menjadi dasar pengusulan kebutuhan pupuk petani.
Elvira menjelaskan sistem e-RDKK digunakan untuk mengusulkan kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani yang memiliki luas lahan kurang dari dua hektare.
Melalui mekanisme tersebut, kebutuhan pupuk telah dialokasikan ke masing-masing kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.
“Melalui e-RDKK kita mengusulkan pupuk untuk petani dengan luas lahan kurang dari dua hektare. Dan memang sudah tercantum semua kuotanya untuk kabupaten dan kota di Lampung, harapannya ini bisa membantu petani tetap berproduksi di musim kemarau,” katanya.
Pemprov Lampung juga menyiapkan mekanisme pemantauan dan penyesuaian alokasi pupuk bersubsidi secara berkala.
Setiap triwulan, pemerintah provinsi akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mengidentifikasi kemungkinan kelebihan maupun kekurangan kuota pupuk.
Apabila ditemukan daerah yang membutuhkan tambahan alokasi, pemerintah provinsi dapat mengusulkan realokasi dari wilayah yang memiliki kelebihan kuota.
“Kalau ada yang kurang bisa bersurat ke provinsi, kami realokasi dari daerah yang kuota berlebih dan ini akan diusulkan serta dipantau per triwulan,” jelas Elvira.
Berdasarkan data Pemprov Lampung hingga Juli 2026, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi menunjukkan capaian yang berbeda pada masing-masing jenis pupuk.
Untuk pupuk Urea, dari total alokasi 309.110 ton, sebanyak 194.320 ton telah terealisasi atau mencapai 62,86 persen.
Sementara itu, pupuk NPK memiliki alokasi 387.830 ton dengan realisasi 263.459 ton atau 67,93 persen.
Berdasarkan distribusi wilayah, Kabupaten Lampung Tengah tercatat memperoleh alokasi pupuk Urea dan NPK terbesar di Provinsi Lampung.
Kabupaten tersebut mendapatkan alokasi Urea sebanyak 85.366 ton dan NPK sebesar 90.720 ton.
Selanjutnya, Kabupaten Lampung Timur memperoleh alokasi Urea 64.450 ton dan NPK 69.840 ton, sedangkan Kabupaten Lampung Selatan mendapatkan alokasi Urea 47.082 ton serta NPK 54.876 ton.
Untuk pupuk NPK Kakao, alokasi terbesar berada di Kabupaten Pesawaran sebanyak 1.879 ton, disusul Lampung Timur 1.830 ton, Tanggamus 1.513 ton, dan Pringsewu 1.354 ton.
Sementara itu, alokasi pupuk organik terbesar terdapat di Kabupaten Tulang Bawang sebanyak 1.217 ton dan Tulang Bawang Barat 1.086 ton.
Adapun alokasi pupuk ZA terbesar berada di Kabupaten Lampung Utara dengan jumlah 147 ton.
Pemprov Lampung menegaskan pentingnya memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani agar kegiatan budidaya pertanian tetap dapat berlangsung selama musim kemarau.
Melalui pemutakhiran data e-RDKK, pengawasan distribusi, serta evaluasi kuota secara berkala, pemerintah daerah berupaya menjaga agar alokasi pupuk sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga menjadi langkah penting untuk mengantisipasi ketimpangan distribusi pupuk antarwilayah.
Dengan penyaluran yang terpantau dan mekanisme realokasi yang disiapkan, Pemprov Lampung berharap petani tetap memperoleh dukungan sarana produksi pertanian sehingga produktivitas dan keberlanjutan usaha tani dapat terjaga.
Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News






