Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Akses terhadap informasi dinilai menjadi fondasi dalam menjamin kebebasan berpendapat, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan Penyuluh Sosial Komnas HAM, TR. Arafah, saat mewakili Sekretariat Komnas HAM di Provinsi Aceh dalam diskusi publik yang diselenggarakan Unit Kegiatan Mahasiswa Komunitas Debat Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (KDFH USK), Selasa (29/9/2026).
Diskusi yang berlangsung di Aula Mootcourt Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala tersebut mengangkat tema “Keterbukaan Informasi Publik sebagai Pilar Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel: Menjamin Hak Publik serta Menguatkan Penyelesaian Sengketa Informasi.”
Dalam kesempatan itu, Arafah menyampaikan materi bertajuk “Keterbukaan Informasi Publik sebagai Hak Asasi Manusia” yang menekankan hubungan erat antara hak memperoleh informasi dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“Terpenuhinya hak atas informasi akan menjamin pelaksanaan hak untuk berpendapat dan berekspresi secara optimal,” ujar Arafah.
Arafah menjelaskan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi memiliki landasan konstitusional yang kuat.
Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi serta lingkungan sosialnya.
Jaminan tersebut mencakup hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
Selain diatur dalam konstitusi, hak atas informasi juga diperkuat melalui Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurut Arafah, ketentuan tersebut menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif badan publik, melainkan bagian dari hak masyarakat yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi.
Dalam pemenuhan hak atas informasi, negara memiliki kewajiban memastikan masyarakat dapat mengakses informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Arafah menekankan bahwa badan publik perlu menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, dengan biaya ringan atau proporsional, serta menggunakan mekanisme yang sederhana.
Kemudahan akses informasi juga harus mempertimbangkan kondisi masyarakat yang beragam, baik dari aspek ekonomi, fisik, maupun budaya.
Dengan demikian, penyediaan informasi tidak cukup hanya dilakukan melalui saluran formal, tetapi juga perlu memperhatikan kemudahan masyarakat dalam memperoleh dan memahami informasi yang dibutuhkan.
Langkah tersebut dinilai penting agar pemenuhan hak atas informasi dapat menjangkau lebih banyak kelompok masyarakat.
Meski keterbukaan informasi merupakan bagian dari HAM, Arafah mengingatkan bahwa hak atas informasi bukan merupakan hak yang bersifat mutlak.
Pada prinsipnya, informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat. Namun, terdapat jenis informasi tertentu yang dapat dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk informasi yang dikecualikan, pembatasannya harus bersifat ketat dan terbatas,” kata Arafah.
Ia menegaskan bahwa pengecualian informasi harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Dalam konteks tersebut, Komnas HAM memiliki peran untuk mendorong penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas informasi yang berkaitan erat dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Peran itu dijalankan melalui fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, serta mediasi HAM.
Lebih lanjut, Arafah menilai keterbukaan informasi memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Masyarakat yang memiliki akses terhadap informasi dapat berpartisipasi secara lebih aktif dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, termasuk menyampaikan pendapat, memberikan masukan, dan melakukan pengawasan terhadap kebijakan publik.
Keterbukaan juga menjadi salah satu unsur penting dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas badan publik.
Melalui akses informasi yang memadai, masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk memahami kebijakan pemerintah serta mengawasi pelaksanaannya.
Komnas HAM melalui kegiatan diskusi publik tersebut mendorong peningkatan kesadaran bahwa hak memperoleh informasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemenuhan HAM.
Penguatan keterbukaan informasi diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi instrumen pelayanan administrasi, tetapi juga sarana untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis.
Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News






