Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) mendukung revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta sebagai langkah memperkuat pelindungan pencipta dan pemegang hak cipta sekaligus menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi digital.
Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Tingkat I pembahasan Rancangan UU (RUU) Hak Cipta bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10). Revisi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri kreatif, termasuk terkait pengelolaan royalti, pemanfaatan karya di platform digital, karya berbasis kecerdasan artifisial, serta pelindungan karya jurnalistik.
“Perubahan UU Hak Cipta yang berdampak pada pencipta, pengelola kekayaan intelektual, komersialisasi karya, royalti, dan pemanfaatan karya kreatif mempunyai keterkaitan langsung dengan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Kementerian Ekraf, Mohammed Ali Berawi.
Kementerian Ekraf juga menempatkan pelindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai bagian penting dalam pengembangan ekosistem ekonomi kreatif. Kebijakan tersebut sejalan dengan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045.
Dalam Rindekraf, fasilitasi KI dan pelindungan hasil kreativitas menjadi dua strategi yang diarahkan untuk menciptakan nilai tambah ekonomi bagi pelaku ekraf. Keduanya merupakan instrumen penting dalam menghasilkan nilai tambah ekonomi untuk mendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
Kementerian Ekraf telah terlibat dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Hak Cipta sejak tahap awal. Sebanyak 56 masukan dari Kementerian Ekraf dan mitra heksahelix telah dihimpun dan dikelompokkan dalam tiga isu utama, yakni tata kelola dan pelindungan royalti, hak cipta di era digital, serta hak ekonomi dalam penyelenggaraan kegiatan berbasis subsektor ekonomi kreatif.
Keterlibatan tersebut telah berlangsung sejak Maret 2025 melalui berbagai forum, mulai dari focus group discussion (FGD), penyampaian kajian, pembahasan lintas kementerian/lembaga, public hearing, hingga penyerahan DIM yang telah diparaf bersama pada 28 Juli 2026.
“Kami berkomitmen mendukung penuh dan berkontribusi secara aktif dalam setiap tahapan pembahasan RUU Hak Cipta bersama Pemerintah dan DPR RI. Dengan mempertimbangkan begitu pesatnya era digital saat ini, kami berharap revisi UU Hak Cipta ini akan mampu mengakselerasi perkembangan ekosistem ekonomi kreatif, memberikan perlindungan terhadap hasil kreativitas dan memperkuat tata kelola kekayaan intelektual,” imbuh Mohammed Ali.
Setelah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dihimpun dari kementerian, lembaga, akademisi, serta asosiasi kepada DPR RI, Pemerintah dan DPR RI kini memprioritaskan pembahasan revisi UU Hak Cipta dengan 1.117 DIM lebih lanjut. Tujuannya menciptakan ekosistem hak cipta yang berkeadilan dan berdaya saing.
“Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah sepakat menetapkan batas akhir pembahasan Tingkat I RUU tentang Hak Cipta pada 17 Desember 2026, dengan jadwal yang bersifat tentatif. Pembahasan lanjutan akan dijalankan secara transparan melalui Panitia Kerja (Panja) di bawah kepemimpinan Martin Manurung, serta tetap membuka ruang partisipasi publik yang bermakna secara terbuka,” ungkap Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Martin Manurung, dan Iman Sukri; Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej; Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri serta perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital dan Kementerian Kebudayaan. Dari Kementerian Ekraf hadir Kepala Biro Hukum, Mochammad Nurul Huda dan Direktur Kajian dan Manajemen Strategis, Agus Syarip Hidayat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






