spot_img

BERITA UNGGULAN

Berikut Protokoler Baru Untuk Penumpang KRL Commuter Line Berlaku 8 Juni

Suarapemerintah.id – PT Kereta Commuter Indonesia akan menerapkan aturan tambahan yang dimulai pada 8 Juni 2020 sebagai antisipasi jelang kenormalan baru atau new normal.

VP President Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan aturan tambahan yang juga akan diterapkan mulai 8 Juni 2020 adalah larangan sementara bagi anak-anak di bawah usia lima tahun (balita) untuk naik KRL.

- Advertisement -

Anak-anak balita, kata dia, selain cukup berisiko juga tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi publik termasuk KRL di tengah situasi pandemi Covid-19. Untuk itu, balita akan dilarang sementara menggunakan KRL.

“Meskipun demikian, bila ada kepentingan yang sangat mendesak bagi balita maupun lansia untuk naik KRL antara lain untuk mendapat perawatan medis rutin ke Rumah Sakit, maka dapat berkomunikasi dan menjelaskan keperluan tersebut kepada petugas di stasiun,” jelasnya, Kamis (4/6/2020).

- Advertisement -

Petugas frontliner PT KCI juga telah mulai menggunakan pelindung wajah atau face shield sebagai upaya untuk semakin mencegahan penularan Covid-19. Nantinya seluruh petugas di stasiun maupun Kereta akan menggunakan pelindung wajah ini.

Untuk meminimalisir risiko, hanya keluar rumah dan gunakan transportasi publik untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak. Kemudian untuk menghindari antrian, hindari naik KRL di jam-jam sibuk karena akan tetap ada pembatasan jumlah pengguna untuk menjaga jaga jarak.

KCI memastikan protokoler kesehatan untuk mencegah penyebaran infeksi virus corona dapat diterapkan pula di KRL. Berikut beberapa aturannya:

  1. Anak usia di bawah lima tahun atau balita dilarang naik KRL untuk sementara waktu.
  2. penumpang lanjut usia atau lansia, hanya diizinkan naik KRL di luar jam sibuk, pada pukul 10 sampai 14 WIB.
  3. Para pedagang dengan barang bawaan yang banyak tidak boleh naik KRL di saat jam sibuk untuk mempermudah penumpang lainnya menjaga jarak aman.
  4. Bagi balita dan lansia yang harus memakai KRL karena keperluan mendesak, seperti perawatan rutin ke rumah sakit, harus melapor ke petugas stasiun.
  5. Setiap penumpang diimbau memakai transaksi nontunai.
  6. Para penumpang wajib memakai masker, baik di stasiun maupun di dalam kereta.
  7. Wajib menjaga jarak atau physical distancing sesuai marka yang tertera. KCI akan melakukan penyekatan. Jika kondisinya padat, petugas akan menerapkan sistem buka-tutup di luar stasiun.
  8. Penumpang diimbau tidak berbicara secara langsung atau melalui telepon seluler selama di dalam kereta. Tujuannya, agar percikan liur atau droplet tidak keluar dan masuk ke saluran pernapasan penumpang lainnya.
- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru