Beranda blog Halaman 293

Bank Sulselbar Dorong UMKM Perempuan Naik Kelas Lewat Bootcamp 2026 “Perempuan Berdaya, Ekonomi Berjaya”

Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Bank Sulselbar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pemberdayaan ekonomi perempuan melalui penyelenggaraan Bootcamp 2026 bertajuk “Perempuan Berdaya, Ekonomi Berjaya”. Kegiatan ini diikuti oleh 50 pelaku UMKM sektor Food & Beverage terpilih dari total 117 pendaftar yang telah melalui proses seleksi ketat.

Program bootcamp dirancang secara komprehensif melalui rangkaian coaching clinic yang menyasar peningkatan kapasitas usaha peserta dari berbagai aspek strategis. Pada tahap awal, peserta mendapatkan pembekalan legalitas usaha yang difasilitasi oleh Bidang Perizinan DPMPTSP, termasuk pemahaman terkait sertifikasi halal sebagai syarat penting dalam memperluas pasar.

Selanjutnya, peserta dibekali materi digitalisasi usaha yang mencakup pengelolaan laporan keuangan berbasis aplikasi SIAPIK serta strategi digital marketing guna meningkatkan daya saing di era ekonomi digital. Dari sisi operasional, pelaku UMKM juga mendapatkan insight mengenai smart packaging serta kisah sukses inspiratif sebagai referensi pengembangan bisnis. Tidak hanya itu, pembekalan finansial turut diberikan dengan fokus pada strategi akses perbankan untuk mendukung ekspansi usaha secara berkelanjutan.

Sebagai tahapan lanjutan, kegiatan dilengkapi dengan sesi business matching yang menghadirkan proses penjurian atas proposal dan presentasi bisnis para peserta. Melalui skema ini, pelaku UMKM berkesempatan memperoleh akses permodalan sebagai bagian dari upaya akselerasi pertumbuhan usaha.

Sebagai bentuk apresiasi, Bank Sulselbar menyerahkan penghargaan berupa dana pembinaan senilai jutaan rupiah kepada tiga peserta terbaik. Dukungan ini diharapkan menjadi stimulus bagi pengembangan usaha sekaligus mendorong peningkatan kapasitas bisnis para pelaku UMKM.

Inisiatif ini menegaskan peran strategis Bank Sulselbar dalam memperkuat ekosistem UMKM, khususnya perempuan, sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Melalui program berkelanjutan yang terintegrasi, Bank Sulselbar terus berupaya menghadirkan nilai tambah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berdaya saing tinggi.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Gus Ipul Dorong Perluasan Penerima Bansos untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menghadiri Rapat Tingkat Menteri (RTM) Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (28/4).

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan Satgas melalui Keppres Nomor 4 Tahun 2026, dengan tujuan mempercepat berbagai program prioritas pemerintah.

Dalam rapat tersebut, Gus Ipul menyampaikan bahwa bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu komponen penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi, khususnya melalui konsumsi masyarakat.

“Bansos bagian dari komponen pertumbuhan ekonomi. Kami mengusulkan bukan penebalan, tapi perluasan penerima manfaat,” ujar Gus Ipul.

Ia menjelaskan, program seperti PKH dan Bantuan Sembako difokuskan pada kelompok rentan di desil 1–4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Gus Ipul juga menekankan pentingnya integrasi kebijakan dengan kementerian/lembaga lain, termasuk koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, terutama dalam implementasi program di daerah.

Selain itu, Gus Ipul juga menyinggung peran UMKM dalam mendukung program prioritas Presiden.

“UMKM ini bagian penting dari program prioritas Presiden, jadi harus kita dorong bersama seperti Kopdes,” katanya.

Dalam rapat tersebut, sejumlah isu strategis turut dibahas, antara lain reformasi perizinan impor, permasalahan gas industri seperti LPG, serta dukungan bahan baku industri melalui relaksasi tarif impor dari 5 persen menjadi 0 persen untuk jangka waktu tertentu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pembentukan Satgas ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional melalui berbagai langkah percepatan dan relaksasi kebijakan.

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah menteri dan wakil menteri dari berbagai sektor, antara lain Menteri Sosial, Menteri Investasi, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Perhubungan, Wakil Menteri Koperasi, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Ekonomi Kreatif, serta Menteri Pariwisata, dan seluruh undangan lain.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Berduka Bagi Korban Kecelakaan KRL, Puan: Keamanan Jalur Kereta Harus Diperbaiki!

Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menyampaikan belasungkawa kepada korban insiden kecelakaan kereta api (KA) jarak jauh dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Ia pun mengingatkan agar unsur keselamatan di jalur kereta harus ditingkatkan.

“Atas nama pribadi maupun atas nama DPR RI, saya sampaikan dukacita mendalam untuk para korban dalam kecelakaan kereta api yang terjadi semalam di wilayah Bekasi,” kata Puan Maharani dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (28/4).

Seperti diketahui, insiden KRL dengan kereta jarak jauh yang terjadi pada Senin (27/4) malam bermula saat taksi listrik ditabrak KRL di daerah Bulak Kapal karena taksi itu terhenti di tengah perlintasan sebidang. Taksi tersebut berada di area rel sebelum akhirnya tertemper KRL menuju arah Jakarta.

Kondisi itu menyebabkan perjalanan KRL atau commuter line dari Jakarta menuju Cikarang terganggu dan rangkaian berhenti di jalur. Tak berselang jauh, KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah belakang menabrak KRL yang tengah berhenti.

Saking kerasnya benturan, lokomotif KA Argo Bromo Anggrek sampai merangsek masuk ke badan gerbong khusus wanita yang ada di bagian paling belakang KRL. Insiden ini menyebabkan 14 orang meninggal dunia dan 84 lainnya terluka.

Terkait hal ini, Puan menekankan pentingnya Negara meningkatkan unsur keselamatan pada transportasi kereta api.

“Kita minta Pemerintah, KAI, bersama stakeholder terkait untuk lebih memprioritaskan persoalan keselamatan di jalur kereta api. Sistem dan keamanan pada jalur kereta api harus diperbaiki,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

“Terutama pada perlintasan sebidang yang masih banyak kita temukan di sepanjang perlintasan kereta. Karena keamanannya sangat kurang, kecelakaan kereta seringkali terjadi dan ini harus disikapi dengan serius,” imbuh Puan.

Puan memandang, kecelakaan kereta di kawasan Stasiun Bekasi Timur itu tidak hanya menghadirkan duka karena jatuhnya korban jiwa dan luka-luka, tetapi juga menempatkan kembali keselamatan transportasi publik sebagai ukuran utama kepercayaan masyarakat terhadap layanan harian yang digunakan jutaan orang.

“Dalam sistem mobilitas perkotaan seperti Jabodetabek, KAI Commuter Line atau KRL bukan sekadar moda angkut massal, melainkan infrastruktur sosial yang menopang ritme kerja, pendidikan, dan aktivitas ekonomi masyarakat setiap hari,” jelasnya.

“Karena itu, setiap insiden besar tidak hanya berdampak pada korban langsung, tetapi juga berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap rasa aman menggunakan transportasi kereta,” tambah Puan.

Lebih lanjut, Puan menilai kecelakaan antara KRL dan Argo Bromo Anggrek semalam memperlihatkan bahwa jalur padat metropolitan kini bekerja dalam tingkat kompleksitas yang semakin tinggi, mulai dari frekuensi perjalanan meningkat, jenis layanan berbagi lintasan yang sama, dan ruang toleransi terhadap gangguan semakin sempit.

“Dalam kondisi seperti ini, keselamatan tidak cukup dilihat hanya sebagai kepatuhan prosedur operasional harian, tetapi harus hadir dalam bentuk standarisasi pengamanan yang mampu meyakinkan masyarakat bahwa setiap potensi risiko sudah diantisipasi,” paparnya.

Di tengah tingginya ketergantungan masyarakat terhadap KRL, Puan pun menekankan pentingnya pembelajaran yang harus diambil pascakejadian. Hal ini terkait dengan tingkat keselamatan penggunaan transportasi kereta.

“Bahwa KRL tetap harus menjadi moda transportasi yang paling dapat dipercaya dari sisi keselamatan,” tutur Mantan Menko PMK ini.

Puan menambahkan, masyarakat tidak boleh dibiarkan berada dalam situasi ragu atau jera menggunakan transportasi kereta akibat kecelakaan yang menimbulkan kesan bahwa sistem proteksi belum cukup kuat.

“Justru setelah insiden seperti ini, operator dan Pemerintah perlu menunjukkan bahwa standar keselamatan diperbarui secara nyata, terukur, dan dapat dipahami masyarakat,” ucapnya.

Puan juga mendorong agar investigasi atas kecelakaan tersebut harus menghasilkan pembelajaran struktural yang jelas.

“Dan hasil terpenting dari evaluasi ini adalah memastikan masyarakat melihat bahwa menggunakan KRL tetap merupakan pilihan transportasi yang aman, rasional, dan didukung oleh sistem keselamatan yang terus diperkuat,” tutup Puan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Pemulihan Faskes di Sumatera Hampir Tuntas, Tinggal 12 Pustu dalam Tahap Rehabilitasi

Pemulihan fasilitas kesehatan di wilayah terdampak bencana di Sumatera terus menunjukkan perkembangan signifikan. Ratusan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang sebelumnya terdampak kini telah kembali beroperasi, sehingga layanan kesehatan bagi penyintas semakin dekat dan menjangkau hingga ke tingkat komunitas.
Berdasarkan data Satgas PRR, dari total 2.952 Pustu di tiga provinsi terdampak, sebanyak 2.522 unit mengalami dampak bencana. Pada awal fase penanganan per 1 Desember 2025, tercatat 148 Pustu sempat berhenti beroperasi akibat kerusakan yang cukup parah.
Seiring percepatan rehabilitasi yang dilakukan, jumlah tersebut terus menurun secara signifikan. Memasuki awal April 2026, jumlah Pustu yang belum beroperasi normal tersisa 21 unit. Progres penanganan kembali menunjukkan percepatan berdasarkan data terbaru Satgas PRR per 17 April 2026 yang menunjukkan jumlah Pustu masih dalam tahap rehabilitasi kini tinggal 12 unit.
Sebanyak 12 Pustu tersebut tersebar di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Di Aceh, sejumlah Pustu yang masih dalam penanganan berada di wilayah Aceh Timur, seperti Pustu Blang Seunong, Seunuebok Bayu, Bandar Baro, Alue Tuwi, hingga DK 1 Peunaron Baru dan Tanjung Tok Blang, dengan progres pekerjaan berupa pembangunan baru maupun pembersihan dan renovasi.
Sementara itu, di Sumatera Utara, Pustu yang masih dalam proses penanganan antara lain berada di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah, seperti Pustu Hutabarangan, Po Simargarap, Sibuluan Nalambok, Sibio-bio, Sigiring-giring, dan Huraba, yang sebagian besar dalam tahap pembangunan ulang dan penyelesaian renovasi.
Adapun seluruh Pustu di Sumatera Barat telah kembali beroperasi sepenuhnya, menandakan percepatan pemulihan yang merata di wilayah tersebut.
Selain Pustu, pemulihan fasilitas kesehatan (faskes) secara menyeluruh juga menunjukkan hasil yang menggembirakan. Dari total 130 rumah sakit pemerintah di tiga provinsi, sebanyak 87 unit terdampak bencana. Pada awal Desember 2025, terdapat 9 rumah sakit yang sempat berhenti beroperasi, namun kini seluruhnya telah kembali berfungsi normal.
Di tingkat layanan dasar, dari 1.265 puskesmas yang ada, sebanyak 867 unit terdampak dan sempat membuat 152 puskesmas tidak beroperasi. Saat ini, seluruh puskesmas tersebut telah kembali melayani masyarakat, sehingga akses layanan kesehatan di tingkat kecamatan telah pulih sepenuhnya.
Percepatan rehabilitasi ini tidak terlepas dari kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, khususnya peran Kementerian Kesehatan yang secara aktif turun ke lapangan bersama relawan dan tenaga kesehatan untuk memastikan layanan kembali berjalan.
Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi langkah cepat tersebut dan menegaskan pentingnya keberlanjutan layanan kesehatan bagi penyintas.
“Saya memberikan apresiasi tinggi kepada Pak Menkes karena beliau turun langsung dan betul-betul bekerja mengendalikan dengan semua relawan dan kekuatannya, sehingga kurang dari satu bulan semua RSUD sudah operasional 100 persen,” ujar Tito di Jakarta, 25 Maret 2026.
Tito menegaskan pemulihan fasilitas kesehatan hingga tingkat paling bawah menjadi kunci dalam menjaga ketahanan sosial masyarakat pascabencana.

“Kemudian juga Puskesmas yang tadinya 867, tidak sedikit, sudah 100 persen operasional. Tinggal Puskesmas Pembantu (Pustu) yang masih kita selesaikan, ini penting karena untuk berobat dan lain-lain,” tuturnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

13 Pengelola Daycare Little Aresha Ditetapkan Jadi Tersangka Kekerasan Anak

Penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta resmi menaikkan status hukum 13 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo. Keputusan ini diambil setelah kepolisian melakukan gelar perkara intensif pada Sabtu (25/4) malam.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa proses gelar perkara tersebut tidak hanya melibatkan internal Polresta, tetapi juga menyertakan perwakilan dari Polda DIY. Dari hasil evaluasi bukti dan keterangan saksi, penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana yang kuat.

“Sampai malam ini tadi, kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 13 orang tersangka sementara. Mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh,” ungkap Pandia.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari dugaan perlakuan tidak manusiawi yang dialami puluhan balita di tempat penitipan tersebut. Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Fokus penyidikan mencakup tindakan kekerasan fisik, penelantaran, perlakuan salah, hingga tindakan diskriminatif yang membiarkan anak dalam situasi berbahaya.

Pandia menekankan bahwa jeratan hukum tidak hanya menyasar para pengasuh yang bersentuhan langsung dengan korban, namun juga jajaran pimpinan yayasan. Manajemen dianggap turut bertanggung jawab atas pembiaran terhadap situasi pengasuhan yang melanggar hak asasi anak.

Meski belasan tersangka sudah ditetapkan, kepolisian masih terus melakukan pendalaman melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Saat ini, penyidik tengah menggali motif utama di balik tindakan keji tersebut dan menjadwalkan pemeriksaan visum untuk mengidentifikasi luka fisik yang dialami para korban secara medis.

“Kami masih mendalami motifnya. Mengenai detail perkembangan penyidikan dan peran spesifik masing-masing tersangka, akan kami sampaikan secara resmi pada hari Senin (27/4) mendatang,” tambah Pandia.

Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan, S.I.K., CPHR., menegaskan bahwa jajaran kepolisian masih terus bergerak melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap mereka yang diamankan di lokasi saat penggerebekan.

“Dari 13 tersangka itu ada kepala sekolah dan kepala yayasan, termasuk pihak-pihak yang berada di lokasi pada saat itu. Saat ini proses pemeriksaan maraton masih berlangsung dan jumlah tersangka ini bisa berkembang lagi, tergantung pada hasil pengembangan serta keterangan tambahan dari mereka yang saat ini sudah diamankan,” ujar Kombes Pol. Ihsan.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah kepolisian menggerebek lokasi pada Jumat malam (24/4) dan mengamankan 30 orang. Hingga kini, dari total 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut, sedikitnya 53 anak terindikasi telah menjadi korban kekerasan. Kapolresta Yogyakarta juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak demi menjamin keamanan buah hati mereka.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Soal Daycare Little Aresha, Sri Sultan Sebut Tak Terima Segala Bentuk Kekerasan

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyesalkan terjadinya tindak kekerasan anak yang terjadi di daycare Little Aresha. Sri Sultan menyebut tidak ada tempat bagi segala bentuk kekerasan di DIY serta meminta proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Harapan saya, itu (kekerasan anak di Daycare Little Aresha) yang pertama dan terakhir. Karena di Jogja itu kita tidak senang dengan kekerasan,” tegas Sri Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Senin (27/04).

Sri Sultan menyebut masih mendalami latar belakang yang mendasari terjadinya kekerasan tersebut. Gubernur DIY ini menjadwalkan pertemuan khusus dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY pada Selasa (28/04) pagi untuk mendapatkan laporan detail mengenai penanganan kasus ini.

Terkait penetapan 13 tersangka oleh pihak kepolisian, Sri Sultan menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum. Ia meminta semua pihak untuk menunggu hasil penyidikan tanpa mendahului proses yang sedang berjalan.

“Mereka kan sudah tersangka, polisi sudah melakukan penelitiannya. Kita tunggu saja, jangan mendahului. Kita hormati proses hukum yang berlaku saja,” tuturnya.
Meski masih menunggu laporan resmi dari instansi terkait, Sri Sultan memastikan bahwa Pemerintah Daerah DIY telah bergerak mengambil langkah perlindungan bagi korban sejak awal. Termasuk, upaya pengamanan bagi anak-anak yang terdampak.

Sultan menekankan bahwa pendampingan yang dilakukan tidak hanya terbatas pada sisi keamanan, tetapi juga mencakup pengobatan fisik dan psikis bagi anak-anak tersebut. “Otomatis itu (perlindungan) kita lakukan untuk anaknya. Kita juga perlu pengobatan dari si anak, jadi kita sudah mengambil langkah dari awal,” jelas Sultan.

Sri Sultan kembali mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan demi menjaga keamanan dan ruang tumbuh kembang anak yang sehat di Yogyakarta.

Sementara itu Sekda DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti menegaskan bahwa operasional daycare harus mengedepankan tanggung jawab moral dan kepercayaan, bukan semata-mata mengejar keuntungan bisnis atau komersialisasi.

“Ini menjadi perhatian penuh, bukan sekadar komersialisasi. Bagaimana kemudian tanggung jawab dan kepercayaan terhadap usaha-usaha seperti itu harus dijaga, karena yang kita bicarakan ini adalah anak-anak,” ujar Ni Made.

Ni Made menyatakan bahwa Pemda DIY mendukung penuh langkah kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini secara hukum. Ia mengaku prihatin dan merasa miris dengan kejadian tersebut, terutama terkait dampak trauma yang dialami oleh para korban.

“Karena ini sudah berproses di wilayah hukum, kita ikuti hukum yang berlaku saja. Terkait korban, baik dari sisi anak maupun keluarga, saya kira memang perlu pendampingan. Kami sudah berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk penanganannya melalui unit pendampingan perlindungan perempuan dan anak,” jelasnya.

Ke depan, Pemda DIY akan memperkuat koordinasi lintas sektor yang melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2), hingga Dinas Perizinan. Fokus evaluasi akan diarahkan pada aspek izin usaha serta kualifikasi tenaga asuh yang dipekerjakan.

Ni Made juga menekankan pentingnya instrumen pengawasan yang lebih kuat di tingkat Kabupaten/Kota. Pihaknya akan mengoordinasikan apakah instrumen yang ada saat ini sudah cukup efektif atau diperlukan pembentukan unit khusus untuk melakukan pengawasan rutin.

“Mestinya pengawasan dilakukan lebih mendalam lagi, terlebih setelah ada kejadian seperti ini. Kita perlu koordinasi dengan Kabupaten/Kota untuk melihat instrumen pengawasannya. Harapannya, ini menjadi kasus yang pertama dan terakhir di DIY,” pungkas Ni Made.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Makin Perkuat Struktur Perdagangan, Kemendag Dukung Implementasi KBLI 2025

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan, Kementerian Perdagangan berkomitmen mendukung implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025 yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS). Dukungan ini untuk memastikan terakomodasinya berbagai jenis kegiatan usaha baru dengan menyempurnakan klasifikasi baku sebelumnya, yaitu KBLI 2020.
“Penyempurnaan melalui KBLI 2025 menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat struktur perdagangan nasional agar semakin adaptif terhadap perkembangan model bisnis, sehingga mampu meningkatkan daya saing usaha. Kami imbau pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan klasifikasi baku yang baru ini untuk semakin memperlancar kegiatan berusaha,” ujar Mendag Busan.
KBLI 2025 tertuang dalam “Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia” yang diundangkan pada 18 Desember 2025 dengan masa transisi enam bulan sejak tanggal diundangkan. KBLI menjadi instrumen penting dalam pemetaan risiko, penetapan perizinan, dan penentuan kewenangan pembina sektor berdasarkan “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko”.
Menurut Mendag Busan, sektor perdagangan saat ini menghadapi perubahan signifikan mulai dari digitalisasi, munculnya model bisnis baru, hingga perubahan pola distribusi barang. “Oleh karena itu, klasifikasi usaha harus mampu mengikuti perkembangan agar kebijakan yang dihasilkan tetap relevan,” kata Mendag Busan.
KBLI 2025 mengakomodasi berbagai perkembangan baru termasuk ekonomi digital, kecerdasan buatan (AI), dan konten kreator. Selain itu, diakomodasi energi baru seperti penangkapan karbon dan penyimpanan karbon, serta model bisnis baru seperti factoryless goods producers (FGP). Perubahan dilakukan melalui penggabungan dan pemecahan klasifikasi serta penataan ulang jasa berbasis teknologi.
Di sektor perdagangan, perubahan menyasar penataan ulang klasifikasi dan penyesuaian terhadap pengembangan model usaha di antaranya adalah model ruang kerja bersama (coworking space). Di bidang distribusi, beberapa klasifikasi bidang usaha mengalami penyesuaian antara lain pemisahan sektor kendaraan bermotor dan suku cadang menjadi perdagangan besar dan eceran serta pembentukan kode baru untuk pusat perbelanjaan.
KBLI 2025 juga membawa perubahan signifikan dalam klasifikasi usaha niaga elektronik (e-commerce). Dalam pembaruan ini, seluruh bidang usaha dapat dijalankan baik secara daring maupun luring tanpa memerlukan klasifikasi khusus perdagangan elektronik seperti sebelumnya. Karena itu, KBLI khusus platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak lagi digunakan dalam KBLI 2025. Sebagai gantinya, platform PMSE diklasifikasikan sebagai jasa intermediasi yang melekat pada masing-masing sektor usaha. Contohnya, platform digital intermediasi perdagangan eceran masuk dalam KBLI 47901, sedangkan aktivitas jasa intermediasi untuk jasa perorangan diklasifikasikan dalam KBLI 96400.
“Dengan klasifikasi yang lebih sederhana namun komprehensif, pelaku usaha akan lebih mudah menentukan kegiatan usahanya. Pemerintah pun dapat merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran,” kata Mendag Busan.
Dalam proses penyusunannya KBLI 2025, pemerintah melibatkan asosiasi pelaku usaha mulai dari sektor ritel, otomotif, hingga pengelola pusat perbelanjaan dan penjualan langsung. Kolaborasi ini penting dalam memastikan hasil evaluasi yang tertuang dalam KBLI 2025 mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Dalam masa transisi hingga 18 Juni 2026 mendatang, KBLI 2020 dan KBLI 2025 dapat digunakan secara paralel. Perizinan usaha yang telah terbit tetap berlaku, sehingga pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap gangguan operasional.
Mendag Busan berharap keberadaan KBLI 2025 dapat memperkuat peran sektor perdagangan dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan pembaruan ini, pemerintah optimistis sektor perdagangan Indonesia akan semakin solid, adaptif, dan mampu bersaing di tengah perubahan lanskap ekonomi global.

“Kami ingin memastikan sektor perdagangan yang semakin kuat sebagai penggerak distribusi barang, mendukung kelancaran rantai pasok, dan pada akhirnya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” pungkas Mendag Busan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

BMKG Gelar Rakorwil 2026, Fokus Sinkronisasi Perencanaan dan Anggaran 2027

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) resmi membuka Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring, Senin (27/4). Kegiatan yang berlangsung hingga 30 April 2026 ini dihadiri unit Eselon I dan II di pusat, Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah I hingga V, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) BMKG di seluruh Indonesia. Forum ini bertujuan menyelaraskan perencanaan dan penganggaran daerah dengan arah kebijakan nasional BMKG dalam menghadapi tahun anggaran 2027.

Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani, menyampaikan bahwa Rakorwil Tahun 2026 mengusung tema “Sinergi Perencanaan Pusat dan Daerah dalam Optimalisasi Program dan Anggaran untuk Mendukung Kinerja Layanan BMKG.” Tema ini menegaskan pentingnya keterpaduan antara kebutuhan daerah dan prioritas nasional.

“Dengan tema ini, kita ingin menegaskan pentingnya penyelarasan antara kebutuhan di tingkat daerah dengan arah kebijakan dan prioritas nasional BMKG, sehingga perencanaan dan penganggaran yang disusun benar-benar terpadu, terarah, dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas layanan,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Faisal menekankan bahwa tidak ada lagi ruang bagi justifikasi anggaran yang semata-mata didasarkan pada kebiasaan tahun sebelumnya.

“Kita harus memegang prinsip Spending Better, Not Just Spending More. Artinya, setiap rupiah yang kita rencanakan harus menghasilkan nilai tambah dan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Faisal merinci lima arahan utama dalam penyusunan anggaran 2027, yaitu memfokuskan belanja pada kebutuhan yang berdampak langsung terhadap layanan meteorologi, klimatologi, dan geofisika; memastikan keselarasan dengan Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP) hingga tingkat detail; menghindari kegiatan yang tidak memberikan dampak langsung; mengoptimalkan pemanfaatan aset dan infrastruktur yang telah tersedia; serta memperkuat sinergi antara pusat dan daerah sebagai satu kesatuan sistem layanan nasional.

“Karena sekali lagi, kondisi dari setiap Balai itu berbeda, setiap UPT itu berbeda. Semoga kita dapat menyatukan visi dan tujuan kita, bahwa kita ingin membangun BMKG secara bersama-sama, maju di semua aspek, di semua daerah, di semua wilayah,” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Utama BMKG, Guswanto, menegaskan bahwa Rakorwil bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian integral dari siklus perencanaan nasional BMKG. Ia menjelaskan bahwa Rakorwil diamanatkan oleh Peraturan Kepala Badan Nomor 4 Tahun 2017 dan menjadi mata rantai penting dalam proses perencanaan, yang dimulai dari Rapat Perencanaan Nasional (Rapernas), hingga bermuara pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas).

“Rakorwil menjadi forum penelaahan komprehensif atas usulan satuan kerja, di mana aspek efektivitas, efisiensi, nilai strategis, dan dampak layanan publik menjadi tolok ukur utama,” kata Guswanto.

Menurutnya, forum ini juga menjadi ajang penelaahan menyeluruh terhadap usulan satuan kerja daerah. Hasil penelaahan tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan alokasi anggaran BMKG setelah terbitnya Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2027 dari Kementerian Keuangan RI.

Di sisi lain, Kepala Biro Perencanaan BMKG, Haryo Seno Pranandito, menambahkan bahwa proses penelaahan tahun ini dilakukan secara lebih selektif dan berbasis urgensi, dengan melibatkan tim lintas fungsi yang terdiri atas Biro Perencanaan, Inspektorat, Biro Umum dan Keuangan, Biro SDM dan Organisasi, serta seluruh Direktorat Teknis.

Ia menjelaskan bahwa usulan belanja modal dibuka tanpa kuota per UPT, namun wajib didukung data yang memadai, sementara komponen pemeliharaan peralatan akan dikendalikan langsung oleh unit teknis pusat guna memastikan efisiensi yang lebih terukur.

Melalui rangkaian kegiatan rakorwil ini, BMKG berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antar-satuan kerja, tercapai keselarasan antara kebutuhan daerah dan kebijakan pusat, serta meningkatnya kualitas layanan meteorologi, klimatologi, dan geofisika bagi masyarakat yang semakin responsif serta mendukung pembangunan nasional.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Maman Abdurrahman Ajak UMKM NTT Manfaatkan KUR untuk Kembangkan Usaha

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengajak pengusaha UMKM di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara optimal sebagai pengungkit pengembangan usaha.

“Saya berpesan kepada pengusaha UMKM di NTT untuk disiplin dalam menggunakan dana KUR sebagai modal usaha, mengelola usaha dengan baik, dan terus berinovasi agar mampu memperluas pasar,” ujar Menteri Maman saat membuka Sosialisasi dan Akad Massal KUR Provinsi Nusa Tenggara Timur di Labuan Bajo, Selasa (28/4).

Ia menegaskan, kegiatan sosialisasi dan akad massal ini menjadi langkah strategis untuk memperluas jangkauan KUR, sekaligus mendorong peningkatan akses pembiayaan bagi UMKM dalam rangka mencapai target proporsi pembiayaan perbankan sebesar 25 persen bagi UMKM.

“Momentum ini merupakan upaya percepatan realisasi target penyaluran KUR tahun 2026, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga keuangan dalam mendukung pembiayaan UMKM,” katanya.

Secara nasional, penyaluran KUR hingga 26 April 2026 telah mencapai Rp91,6 triliun kepada 1,4 juta pengusaha UMKM. Kualitas penyaluran juga terus membaik, tercermin dari 63,12 persen KUR yang telah tersalurkan ke sektor produksi.

Di Provinsi Nusa Tenggara Timur, penyaluran KUR telah mencapai Rp898 miliar kepada lebih dari 19 ribu pengusaha UMKM. Capaian ini menunjukkan akses pembiayaan di NTT terus berkembang dan perlu terus dioptimalkan, sejalan dengan potensi ekonomi daerah sebagai salah satu destinasi pariwisata unggulan nasional yang memiliki peluang besar bagi pengembangan UMKM dan integrasi ke pasar global.

“Saya berharap kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi UMKM, serta memberikan dampak langsung bagi penguatan ekonomi daerah,” ujar Menteri Maman.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan (PKP) KUR antara Kementerian UMKM selaku Kuasa Pengguna Anggaran KUR dengan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur sebagai penyalur KUR.

Menteri Maman mengapresiasi kesiapan Bank NTT yang kembali dapat menyalurkan KUR dengan nilai sekitar Rp350 miliar, setelah sebelumnya sempat tidak menyalurkan.

“Saya berharap peran bank tidak hanya menyalurkan KUR, tetapi juga memberikan pendampingan dan literasi keuangan kepada nasabah agar usaha mereka semakin berkembang dan berkelanjutan,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melki Laka Lena yang hadir bersama Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dan Wakil Bupati Ende Dominikus Minggu Mere menekankan pentingnya tata kelola yang baik dari seluruh bank penyalur.

“KUR harus menjadi instrumen penggerak ekonomi kerakyatan, sehingga cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat benar-benar terwujud,” ujarnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

KPK Dorong Perbaikan Sistem Tata Kelola Parpol, Cegah Korupsi Sejak Hulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perbaikan tata kelola partai politik (parpol) sebagai langkah strategis untuk menciptakan iklim Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berintegritas. KPK memandang bahwa potensi korupsi dalam ranah politik tidak semata muncul ketika seseorang telah menduduki jabatan publik, melainkan dapat mulai terbentuk sejak tahapan awal proses politik—termasuk dalam sistem kaderisasi yang di sejumlah konteks masih menghadapi tantangan dalam hal transparansi dan akuntabilitas.

Melalui kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025, teridentifikasi tiga isu utama dalam tata kelola Pemilu dan politik. Pertama, potensi korupsi dalam penyelenggaraan Pemilu; kedua, pentingnya penguatan tata kelola partai politik yang berintegritas; dan ketiga, perlunya pembatasan transaksi uang kartal sebagai upaya menekan praktik politik uang.

“Ketiga aspek ini tentunya saling berkaitan dan berpotensi membuka celah praktik koruptif yang pada akhirnya memengaruhi kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (27/4).

Pelaksanaan kajian pada kerangka pencegahan korupsi ini sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dimana dalam Pasal 6 huruf c disebutkan bahwa KPK bertugas melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Kemudian, dalam Pasal 9 dinyatakan bahwa dalam melakukan monitor tersebut, KPK berwenang melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan.

Dalam penyusunan kajian, KPK turut menggandeng empat kelompok narasumber, yaitu perwakilan partai politik parlemen dan non parlemen; penyelenggara Pemilu dan Pilkada; pakar atau pengamat elektoral; serta akademisi. Dari hasil identifikasi, KPK merinci sedikitnya 10 poin yang menunjukkan urgensi perbaikan sistem tata kelola partai politik.

“Salah satu temuan utamanya dari sisi tata kelola internal partai. Dimana, KPK menyoroti belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik. Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai juga dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik,” jelas Budi.

KPK mengidentifikasi belum adanya standar pelaporan keuangan partai politik, sehingga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana masih lemah. Selain itu, ketiadaan lembaga pengawas khusus dalam kaderisasi, pendidikan politik, dan pengelolaan keuangan partai turut memperbesar risiko penyimpangan.

“Belum lagi, temuan terhadap besarnya biaya pemenangan yang harus dikeluarkan peserta Pemilu maupun Pilkada. Tingginya biaya politik tersebut mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah, termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih,” tambahnya.

KPK juga menyoroti tingginya biaya politik dalam Pemilu dan Pilkada yang mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi, termasuk mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih.

Sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2025, KPK mencatat dari 1.951 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan profesi, 371 atau sekitar 19,02% di antaranya merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Daerah (DPR/DPRD), dan menjadikannya sebagai salah satu dari tiga kelompok profesi dengan jumlah kasus tertinggi. Selain itu, terdapat 176 pelaku yang merupakan wali kota atau bupati, serta 31 lainnya yang melibatkan gubernur.

Bahkan, dalam satu tahun terakhir, KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap 11 kepala daerah. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya perbaikan sistem politik dan kaderisasi, agar jabatan publik benar-benar diisi oleh individu yang berintegritas.

Oleh karena itu, urgensi mitigasi potensi korupsi politik ini menjadi bagian dari upaya perbaikan sistemik pada sektor strategis. “Secara resmi, KPK juga telah melaporkan hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan,” jelas Budi.

Berdasarkan hasil identifikasi tersebut, KPK memberikan tiga rekomendasi utama yang dinilai penting untuk segera diimplementasikan.

Pertama, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pada aspek rekrutmen penyelenggara Pemilu, metode kampanye, metode pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penguatan pasal-pasal sanksi.

Kedua, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, dengan menambahkan ruang lingkup standarisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.

Ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera melakukan pembahasan substantif atas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting dalam mencegah praktik politik uang.

Khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik vote buying atau money politics yang dilakukan melalui transaksi uang fisik. Pola ini menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi. Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi.

Pencegahan Komprehensif Lewat Pendidikan

Bagi KPK, pemberantasan korupsi tidak cukup melalui penindakan dan perbaikan sistem, tetapi juga harus diperkuat dengan pendidikan. Hal ini diwujudkan melalui Program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) dan Penguatan Antikorupsi bagi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) yang menanamkan nilai antikorupsi bagi pejabat publik, termasuk penyelenggara Pemilu dan Pilkada seperti KPU dan Bawaslu.

Upaya ini penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan prinsip integritas, akuntabilitas, dan kepentingan publik. KPK juga melibatkan masyarakat melalui kampanye seperti ‘Hajar Serangan Fajar’ untuk menolak praktik vote buying dan politik uang, serta pendekatan edukatif seperti ACFFEST guna meningkatkan kesadaran publik.

Dalam pandangan KPK, masyarakat berperan sebagai benteng utama demokrasi. Sebagai pemilih, mereka tidak hanya menentukan arah kepemimpinan, tetapi juga berperan menolak politik transaksional yang berpotensi melahirkan korupsi berulang. Dengan demikian, kebijakan publik diharapkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan individu.

“Dengan demikian, ketika proses kaderisasi dibangun dengan integritas, maka pemimpin yang lahir pun akan memiliki orientasi pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan transaksional,” pungkas Budi.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News