Beranda blog Halaman 4315

Perekonomian Sulut Tumbuh 1,87 Persen, Ditopang Sektor Pertanian

SuaraPemerintah.id – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengatakan, perekonomian daerah ini tumbuh 1,87 persen. Sektor pertanian menyumbang sekitar 23 persen dibandingkan dengan sektor-sektor lainnya.

“Kita tahu persis dalam situasi pandemi Covid-19 ini sektor pertanian menopang pertumbuhan ekonomi yang ada di Provinsi Sulut, pertumbuhan ekonomi di Sulut bertumbuh 1,87 persen di semester pertama tahun ini,” ujar Gubernur Olly Dondokambey saat menghadiri Dies Natalis ke-61 Fakultas Pertanian Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) sekaligus pelepasan ekspor komoditas ke belasan negara, di Manado, Senin (31/5/2021).

“Tentunya ini sangat membanggakan dari 10 provinsi yang pertumbuhan ekonominya positif, Sulut berada di rangking kelima dan pertumbuhan ekonomi kita merata di 15 kabupaten kota,” katanya.

Gubernur mengatakan, Pemprov Sulut dalam program kerja RPJMD pada 2021 sampai 2026 menargetkan meningkatkan infrastruktur pertanian serta memperbaiki irigasi.

Selain itu, telah dipersiapkan juga peraturan daerah irigasi guna menunjang program pertanian di daerah ini.

Gubernur juga berharap ke depan Faperta Unsrat semakin mantap dalam memberi kontribusi terhadap pelaksanaan visi pembangunan daerah, selain itu menciptakan sumber daya manusia unggul dan berkualitas.

Rektor Unsrat Ellen Joan Kumaat berharap Fakultas Pertanian semakin maju dan hebat, ditandai dengan lulusannya semakin berperan di tengah masyarakat bahkan dapat menciptakan lapangan kerja untuk semakin terwujudnya bangsa yang kuat.

“Universitas Sam Ratulangi telah mengambil langkah melalui penyesuaian kurikulum pendidikan tinggi untuk menghasilkan pembelajaran yang baik dengan mengintegrasikan hard skill dan soft skill secara berimbang,” tuturnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Pertanian Prof Ir Robert Molenaar yang tampak hadir dalam kegiatan tersebut memastikan bakal mendukung program pemerintah di sektor pertanian.

“Yang pertama saya menyampaikan terimakasih banyak kepada Pak Gubernur Olly Dondokambey. Dan kita juga akan siap mendukung program pemerintah dalam meningkatkan produksi pertanian di Sulut,” kuncinya.

Indonesia-Korsel Kerja Sama Untuk Pelindungan Awak Kapal Perikanan

SuaraPemerintah.id – Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan (Korsel) bersepakat untuk meningkatkan pelindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia (AKPI) yang bekerja di Kapal Ikan Pesisir Korea.

Peningkatan pelindungan ini dilakukan salah satunya dengan memperkuat kompetensi para AKPI sesuai pasar kerja.

Kesepatan peningkatan pelindungan tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Hubungan Kerja dan Tenaga Kerja bagi AKPI yang bekerja pada kapal ikan pesisir Korea.

Nota kesepahaman ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah dan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Korea, Seong-Hyeok Moon, secara virtual pada Senin (31/1/2021).

Penandatangan Nota Kesepahaman ini menjadi momen penting bagi kedua negara karena menandai dimulainya implementasi kerja sama bilateral terkait hubungan kerja dan tenaga kerja bagi awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja pada kapal ikan pesisir Korea di atas 20 ton.

“Atas nama Pemerintah Indonesia, kami sampaikan ungkapan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah Korsel atas kerja sama bilateral yang terjalin dengan baik khususnya di bidang ketenagakerjaan,” kata Menaker Ida Fauziyah.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, bagi Pemerintah Indonesia, urgensi keberadaan nota kesepahaman ini adalah mempertimbangkan kerentanan perlindungan AKPI yang bekerja di kapal.

Apalagi, adanya kondisi pandemi COVID-19, makin menambah kompleksitas permasalahan bagi pekerja migran, utamanya yang bekerja sebagai awak kapal.

“Pembentukan kerja sama bilateral diperlukan guna mengatur mekanisme penempatan, dan meningkatkan pelindungan hak-hak pekerja dan pemberi kerja,” kata Ida Fauziyah didampingi Dirjen Binapenta dan PKK, Suhartono dan Sesditjen Binapenta dan PKK, Eva Trisiana.

Menurut Ida, perlu koordinasi dan kerja sama yang intensif dan efektif antara kedua pemerintah guna merundingkan isu-isu ketenagakerjaan dan perlindungan terkait AKPI di Korea dan pemberi kerja.

Turunkan Stunting, Kemensos akan Gunakan Beras Fortifikasi

SuaraPemerintah.id – Kementerian Sosial (Kemensos) akan menggunakan beras fortifikasi untuk menurunkan angka stunting di Indonesia, salah satunya di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal itu disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini di gedung Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat pada Senin (31/5).

“Namanya fortifikasi, dengan harapan memakan beras itu sekaligus (sebagai) vitamin,” kata Risma.

Menurut Mensos Risma -panggilan Tri Rismaharini, nantinya beras fortifikasi tersebut akan diberikan kepada remaja perempuan.

“Karena remaja putri biasanya di sana anemia dan kalau mereka makan beras itu diharapkan bisa mengurangi stunting tadi,” ucap Risma.

Mantan wali kota Surabaya itu menjelaskan pihaknya sudah menggandeng Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk menurunkan angka gagal tumbuh pada anak-anak.

“Kita akan bantu, salah satunya stunting di Nusa Tenggara Timur,” pungkas Risma.

Masalah stunting memang menjadi salah satu yang menjadi concern Presiden Joko Widodo Presiden bahkan memerintahkan kepada para menteri terkait untuk menurunkan angka stunting menjadi 14% pada 2024.

Presiden memprioritaskan 10 provinsi sebagai daerah sasaran program penurunan stunting.

Presiden telah menunjuk Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai penanggung jawab dan ketua pelaksana dalam penanganan stunting tersebut.

Dalam pelaksanaannya BKKBN akan berkoordinasi dengan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, termasuk Kementerian Sosial didalamnya.

Presiden juga meminta agar sosialisasi pencegahan stunting disambungkan dengan program perlindungan sosial, terutama Program Keluarga Harapan (PKH) dan pembagian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako dan pembangunan infrastruktur dasar yang menjangkau keluarga-keluarga tidak mampu.

Sebanyak 10 provinsi akan menjadi prioritas daerah dengan prevalensi stunting yang tertinggi, yakni NTT, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Gorontalo, Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah.

Presiden menginginkan, Mendagri dan para gubernur bisa menyampaikan tujuan program agar para kepala daerah bisa fokus menyiapkan berbagai rencana kerja untuk menurunkan angka stunting di daerahnya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Hingga tahun 2024, Pemerintah menargetkan angka stunting turun dari 27,6% menjadi 14%.

Pemkot Makassar Segera Luncurkan Satgas Covid Hunter

SuaraPemerintah.id – Pemerintah Kota (pemkot) Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto dan Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi akan segera meluncurkan Satgas Covid Hunter.

Hadirnya Satgas Covid menjadi bukti konsisten Pemkot Makassar untuk memperbaiki bukan hanya keuangan, birokrasi, tetapi juga kesehatan warganya.

Sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat, Senin, (31/5/2021), Danny menggelar konferensi pers di Balai Kota Makassar. Didampingi pihak epidemiolog, perwakilan dewan dan pihak IDI Makassar serta Ketua Makassar Recover dan beberapa SKPD pemkot lainnya, Danny menjabarkan perkembangan penanganan Covid-19.

“Alhamdulillah keseriusan ini didukung oleh semua pihak. Di Makassar Recover kita sudah punya Satgas Raika yang sementara bekerja untuk mengurai kerumunan dan insyaallah beberapa hari ke depan akan kami luncurkan Satgas Covid Hunter untuk memburu warga yang sudah terkonfirmasi Covid-19,” kata Danny.

Dari laporan pihak epidemiolog juga di ketahui dari 15 kecamatan yang ada di Makassar, terdapat 6 kecamatan dengan posisi paparan Covid-19 tertinggi.

“Kecamatan yang masih berada di posisi atas paparan Covid tertingginya itu Rappocini, Tamalate, Tamalanrea, Manggala, Panakkukang, dan Biringkanaya,” ujar Danny.

Hadirnya Satgas Covid Hunter itu sejalan dengan rencana Danny mengantisipasi gelombang kedua Covid-19.

Danny, demikian sapaannya menyatakan Pemerintah Kota (pemkot) Makassar berkomitmen mengawal program pencegahan Covid-19.

“Saya kira rumah sakit harus standby, obat-obatan, sistem juga harus standby, makanya saya mau mempercepat GeNose tiba. Kita juga menunggu 400.000 alat antigen yang kita adakan di Makassar Recover,” kata Danny, Senin (17/5/2021).

Danny menegaskan Pemkot Makassar juga telah menjaga agar tempat wisata tidak menimbulkan kerumunan.

“Betul, kita jaga betul dan kawal ini, kemarin saya waktu Minggu pagi saya turun, Lego-lego (kawasan kuliner) ditutup, Pantai Losari ditutup, tapi tetap ada yang terobos masuk saya melihat ada beberapa kaki lima yang buka,” ujar Danny.

SIM C Kini Dibagi Menjadi 3 Golongan, Ini Perinciannya

SuaraPemerintah.idKepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah merilis Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam beleid itu, Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor alias SIM C tak lagi cuma terdapat satu jenis. SIM C akan terbagi tiga yang dikelompokkan berdasarkan CC dan juga untuk motor listrik.

Untuk dicatat, penggolongan SIM C dalam tiga jenis ini sudah berlaku. Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM ini diundangkan pada 19 Februari 2021.

Namun Kepolisian saat ini masih tahap sosialisasi aturan ke masyarakat sembari menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan.

“Sudah (berlaku, red). Perpol tersebut berlaku sejak diundangkan Februari 2021. Tapi memang ada masa sosialisasi untuk peraturan baru,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, Minggu (30/5/2021).

Disebutkan kalau SIM C akan digolongkan ke dalam tiga bagian, sebagaimana termuat dalam Pasal 3 ayat 2.

Pembagian 3 golongan SIM C:
1. SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Kondisi itu membuat pemilik motor gede (moge) dan pengendara motor listrik harus melakukan peningkatan golongan. Namun peningkatan golongan dari SIM C ke CI lalu ke CII ternyata tidak serta merta bisa dilakukan. Sebab, untuk naik golongan, setiap pemilik SIM harus terlebih dahulu memiliki SIM di bawahnya untuk periode satu tahun.

Syarat peningkatan golongan SIM:
1. Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
2. Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan

Untuk usia kepemilikan SIM C tersebut kini juga terbagi dalam tiga jenis, yang tertuang dalam Pasal 8.

Batas umur calon pemilik SIM C:
1. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
2. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
3. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;

Balai Karantina Pertanian Manado Ekspor 11 Komoditas ke 15 Negara

SuaraPemerintah.id – Balai Karantina Pertanian Manado melakukan launching ekspor langsung  11 ragam komoditas pertanian ke 15 negara. Eskpor tersebut nilainya Rp78,7 mliar. Komoditas pertanian di antaranya pala dan ragamnya, bungkil kelapa, kelapa parut, dan santan kelapa.

Sedangkan tujuan ekspor ke 15 negara antara lain seperti Jepang, Inggris, Latvia, Cina, Singapura dan Amerika.

Pelepasan ekspor komoditas pertanian sendiri dilakukan di halaman auditorium Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, usai acara Dies Natalis ke 61 Fakultas Pertanian Unsrat.  Dipilihnya lokasi tersebut kata Donni sebagai salah satu bentuk ekternalisasi program utama pemerintah Indonesia yaitu ekspor pertanian.

“Kita buat di kampus karena ini momennya ada pak gubernur, ada semua bupati, wali kota yang diundang. Harapannya dengan ekspor ini mereka bisa tahu ini sebenarnya produk-produk dari kabupaten kota mereka,” kata Kepala Karantina Pertanian Manado Donni Muksydayan, Senin (31/5/2021).

Daya Tarik Wisata Taman Bunga Berlatar Belakang Gunung Ijen di Banyuwangi Ke depan dia berharap agar kampus juga semakin terlibat untuk mendukung dari segi inovasi, kajian akademik, kajian sebagai pakar, pendamping sehingga kampus bisa mempunyai brand desain seperti apa untuk membangun pertanian Sulut berbasis ekspor.

“Harapannya juga ke depan agar kepala daerah dalam hal ini wali kota dan bupati lebih perhatian untuk membangun komoditas ekspor pertanian di daerahnya,” kata Donni.

Apalagi Sulut kata dia, peringkat lima sebagai provinsi yang pertembuhan ekonominya naik dan satu-satunya pertumbuhan di seluruh kabupaten kota itu meningkat.  “Kita satu-satunya yang naik memang dari ekonomi kerakyatan karena kita ditopang oleh perkebunan, pertanian dan juga perikanan,” ucap Donni.

Selain 11 ragam komoditas pertanian tersebut ada juga salah satu ekportir baru yakni tanaman hias yang sudah diekspor sampai ke enam negara. Tanaman hias ini kata Donni adalah salah satu bunga asli Sulawesi Utara (Sulut) yakni Alocasia Jacklin yang awalnya merupakan tanaman hutan.

Tanaman itu sekarang sudah sangat laris di luar negeri dan dikirim antar daerah se Jawa dan sudah dikirim ke enam negara yakni USA, Cina, Thailand, Vietnam, Singapura dan Malaysia.

“Alocasia Jacklin ini yang sekarang sedang kita daftarkan kebagian varietas di Kementerian Pertanian sehingga mendapat nama dan deskripsi sebagai identitasnya adalah bunga Sulawesi Utara. Ini juga salah satu  yang kita kerjakan untuk mendukung salah satu sumber daya genetiknya endemi Sulut,” ujar Donni.

Selain itu juga Donni mengatakan pihaknya sedang mengusahakan bunga krisan yang merupakan ikon Sulawesi Utara dan sudah dibina sejak tahun lalu dengan melibatkan 30 kelompok tani bunga krisan itu untuk bisa go internasional.

“Untuk menyamakan persepsi, membangun manajemen nanti berbibit, bertani sampai panen tidaklah mudah. Tapi ini tantangan yang sedang kita rintis, kita harapkan dalam waktu dekat, di tahun ini bunga krisan bisa go international,” kata Donni.

Kemenhub Gratiskan Sertifikasi Ratusan Kapal Tradisional

SuaraPemerintah.id – Tim Pasopati Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemeriksaan aspek kelaiklautan kapal dan sertifikatnya ke sebanyak 193 kapal tradisional khususnya di bawah GT 7 yang berada di wilayah Kepulauan Seribu Jakarta Utara  29-30 Mei.

Hal ini dilakukan untuk mendapatkan pas kecil yang diberikan tanpa dipungut biaya atau gratis.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Capt. Hermanta mengungkapkan kegiatan ini merupakan tugas pertama tim Pasopati usai dibentuk.

“Tim teknis, pengukuran, pemeriksaan dan sertifikasi kelaiklautan kapal dilakukan oleh Tim Pasopati yang dibentuk oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan laut, pada tanggal 29-30 Mei 2021 berangkat ke Pulau Pari, Untung Jawa, Pulau Lancang, Pulau Pramuka, Pulau Kelapa dan Pulau Tidung,” katanya, Senin (31/5/2021).

Pemeriksaan kapal di masing-masing pulau yang telah diukur Tim Pasopati hingga hari ini yaitu Pulau Tidung sebanyak 44 kapal, Pulau Kelapa 31 kapal, Pulau Lancang dan Pulau Pari 72 kapal, Pulau Pramuka 9 kapal dan Pulau Untung Jawa 37 kapal dengan total keseluruhan sebanyak 193 kapal. Kegiatan pengukuran ini masih akan terus berlangsung hingga semua kapal telah selesai diperiksa.

“Semuanya diberikan Pas Kecil secara gratis tanpa dipungut biaya,” ujarnya.

Pas Kecil merupakan dokumen penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, Dokumen Kelengkapan Berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memberikan kemudahan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar.

Berdasarkan UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pemeriksaan untuk keselamatan kapal terkait sertifikasi kapal harus dilaksanakan untuk memastikan tetap memenuhi aspek kelaiklautan kapal.

Setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal, termasuk bagi kapal di bawah GT 7 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pengecekan kapal, yaitu Tim Pelayanan Operasional Kelaiklautan Kapal dengan Cepat dan Terintegrasi (PASOPATI).

Terima Bantuan Pelanggan Indihome, Mensos Bakal Dirikan Perpustakaan Free Wifi

SuaraPemerintah.id – Kementerian Sosial RI terus menggalang bantuan untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), salah satunya dari pelanggan Indihome. “Kami menginisiasi berbagai bantuan untuk NTT, sebab banyak yang dibutuhkan tidak hanya rumah tapi infrastruktur termasuk jalan dan jembatan rusak,” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini usai menerima bantuan dari pelanggaran indihome di  Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta, Senin (31/5/2021) pagi.

Dengan Indihome, kata Mensos, kerja sama untuk penyediaan free wifi di ruang
perpustakaan yang memang dibutuhkan oleh para siswa-siswi yang tengah belajar.

“Perpustakaan bisa digunakan untuk belajar dan dengan free wifi yang cepat akan sangat
membantu siswa mengakses pelajaran dan pengetahuan,” tandas Mensos.

Selain bantuan rumah, infrastruktur, juga ada pemberdayaan ekonomi, sebab masyarakat
perlu pekerjaan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan. “Masyarakat  perlu pemberdayaan ekonomi, seperti beternakayam dan kambing, menanam sayuran dan buah-buahan, serta ada bantuan alat pertanian,” katanya.

Sebelumnya, beberapa instansi menyatakan siap membantu masyarakat NTT, seperti Kompas, SCTV, kitabisa.com, Sidomuncul dan terbaru dari Indihome. “Misalnya,
dari Kompas siap membantu buku-buku bacaan untuk anak-anak agar mereka tetap
bisa terus belajar dan menambah pengetahuan,” pungkas Mensos.

Turut hadir perwakilan dar PT Telkom, Direktur Consumer Service Venusiana, Edie
Kurniawan dan Vice President, Mark Manaj.

Kemenperin Fasilitasi Dua IKM Pangan Bali Kantongi Sertifikat Internasional

SuaraPemerintah.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memfasilitasi dua industri kecil dan menengah di Bali memperoleh sertifikat Sertifikasi Hazard Analytical Critical Control Point (HACCP).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan sertifikat HACCP merupakan sistem pengamanan produk pangan berstandar internasional yang perlu dimiliki setiap produsen pangan untuk menjamin bahwa produknya aman untuk dikonsumsi.

Dengan memiliki sertifikat ini, IKM akan lebih percaya diri dalam pengembangan akses pasar global.

“Semoga para IKM di Bali dapat terus berkembang, menghasilkan produk yang lebih berkualitas, serta menembus pasar yang lebih luas. Kami juga mendorong seluruh pihak terkait untuk mengembangkan pelaku industri pangan yang mandiri, modern, dan inovatif,” kata dia saat kunjungan kerja di Delicacao Bali, Senin (31/5/2021).

Lebih lanjut, kedua IKM yang difasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi HACCP, yakni produsen keju CV Rosalie Kalyana dan IKM pengelolaan teh Karsa Abadi. Kedua IKM ini, merupakan peserta program Indonesia Food Innovation (IFI) 2020.

Dalam kegiatan tersebut CV Rosalie Kalyana sebagai pemenang Juara 1 kategori Pangan Akhir Kompetisi IFI, dan IKM Karsa Abadi terpilih menjadi peserta yang akan mendapatkan fasilitasi pembinaan dalam tahapan food business scale–up.

“Keduanya ini setelah mengikuti program IFI berhak mendapatkan fasilitasi bimbingan, pendampingan dan fasilitasi sertifikasi HACCP,” tambahnya.

Menurut Agus, IFI merupakan program akselerasi bisnis yang ditujukan bagi IKM pangan terpilih yang mempunyai inovasi produk atau proses, dan menggunakan sumber daya lokal sebagai bahan baku utama.

Sehingga IKM siap untuk peningkatan skala bisnis menuju IKM modern yang marketable, profitable dan sustainable.

“Program ini juga sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang dicanangkan oleh Presiden RI sejak Mei 2020 lalu,” jelasnya. Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Dirjen IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih menambahkan, melalui pembinaan dan pendampingan intensif dari sisi teknis dan bisnis oleh para pakar profesional, peserta program IFI diharapkan bisa menaikkan kapabilitasnya.

“Kami memahami bahwa nilai tambah suatu produk mempunyai andil besar dalam mendorong kemajuan IKM pangan di Indonesia. Termasuk eksistensi inovasi dapat menjadi alat yang tepat dalam penciptaan nilai tambah,” ungkapnya.

Kemudian, bagi para pelaku IKM pangan harus menjaga kualitas produknya untuk memberikan jaminan kepada konsumen, bahwa kualitas produk sesuai dengan apa yang dijanjikan. Sehingga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen.

“Dengan implementasi HACCP, terbukti beberapa IKM binaan Kemenperin untuk komoditi gula palma di wilayah Barlingmascakeb mengalami peningkatan omzet sampai dengan 300 persen,” jelasnya.

Indonesia dan Korea Tandatangani Kesepakatan Pelindungan Awak Kapal Perikanan

SuaraPemerintah.id – Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan (Korsel) sepakat untuk meningkatkan pelindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia (AKPI) yang bekerja di Kapal Ikan Pesisir Korea. Peningkatan pelindungan ini dilakukan salah satunya dengan memperkuat kompetensi para AKPI sesuai pasar kerja.
Kesepatan peningkatan pelindungan tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Hubungan Kerja dan Tenaga Kerja bagi AKPI yang bekerja pada kapal ikan pesisir Korea. Nota kesepahaman ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah dan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Korea, Seong-Hyeok Moon, secara virtual pada Senin (31/1/2021).
Penandatangan Nota Kesepahaman ini menjadi momen penting bagi kedua negara karena menandai dimulainya implementasi kerjasama bilateral terkait hubungan kerja dan tenaga kerja bagi awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja pada kapal ikan pesisir Korea di atas 20 ton.
“Atas nama Pemerintah Indonesia, kami sampaikan ungkapan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah Korea atas kerja sama bilateral yang terjalin dengan baik khususnya di bidang ketenagakerjaan,” kata Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, bagi Pemerintah Indonesia, urgensi keberadaan nota kesepahaman ini adalah mempertimbangkan kerentanan perlindungan AKPI yang bekerja di kapal. Apalagi, adanya kondisi pandemi COVID-19, semakin menambah kompleksitas permasalahan bagi pekerja migran, utamanya yang bekerja sebagai awak kapal.
“Pembentukan kerja sama bilateral diperlukan guna mengatur mekanisme penempatan, dan meningkatkan pelindungan hak-hak pekerja dan pemberi kerja, ” katanya.
“Untuk itu, dibutuhkan koordinasi dan kerja sama yang intensif dan efektif antara kedua pemerintah guna merundingkan isu-isu ketenagakerjaan dan perlindungan terkait AKPI di Korea dan pemberi kerja,” kata Ida Fauziyah didampingi Dirjen Binapenta dan PKK, Suhartono dan Sesditjen Binapenta dan PKK, Eva Trisiana.
Korea merupakan salah satu negara penempatan yang cukup diminati Pekerja Migran Indonesia (PMI). Berdasarkan data Imigrasi Korea per 30 April 2020 terdapat sebanyak 5.343 AKPI bekerja pada kapal perikanan di atas 20 ton. Hal ini juga menunjukkan angka kebutuhan AKPI di Korea cukup tinggi.
Menaker Ida berharap, melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, kerja sama bilateral antara Indonesia dan Korea dapat lebih diperkuat, proses perekrutan dan penempatan bisa berjalan lebih baik, serta perlindungan AKPI dan pemberi kerja di Korea dapat lebih ditingkatkan. Terpenting, tindak lanjut tahap berikutnya yakni pembentukan Pengaturan Pelaksanaan yang akan mengatur secara rinci mengenai penempatan dan pelindungan AKPI.
“Pengaturan Pelaksanaan itu akan disusun kemudian oleh badan perwakilan kedua negara. Indonesia akan diwakili oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Saya berharap bahwa penyusunan Pengaturan Pelaksanaan tersebut dapat berjalan lancar dan dapat segera difinalisasi, serta mewakili kepentingan semua pihak,” kata Menaker Ida.
Sebagai turunan dari nota kesepahaman tersebut, Menaker Ida Fauziyah mengatakan akan dibentuk sebuah Pengaturan Pelaksana yang secara rinci mengatur mengenai penempatan dan pelindungan AKPI. Termasuk juga pelaksanaan penempatan dan perekrutan AKPI akan dilakukan melalui skema G to G.
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Korea, Seong-Hyeok Moon, mengatakan, MoU dengan Kemnaker RI merupakan MoU pertama yang ditandatanganinya dalam upaya melindungi HAM dan memastikan kondisi kerja aman bagi AKPI yang telah banyak berkontribusi bagi kemajuan industri perikanan Korea.
Seong-Hyeok Moon menambahkan, melalui MoU yang bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan kepentingan AKPI ini, kedua negara akan membentuk sistem perekrutan dan penempatan AKPI di Korea.
“Saya yakin sistem ini akan semakin memperdalam hubungan bilateral kita. Saya menantikan dukungan aktif yang berkelanjutan dari pemerintah Indonesia dalam meningkatkan proses rekrutmen di lapangan, ” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Seong-Hyeok Moon juga berharap dukungan Menaker RI dalam pembentukan Pengaturan Pelaksanaan mengenai penempatan dan pelindungan AKPI. Selaku pemegang otoritas AKPI, Seong-Hyeok Moon akan memberikan perhatian khusus kepada AKPI yang bekerja di Korea, untuk memastikan mereka menikmati hak-hak dasarnya, bekerja dengan aman, dan kembali ke rumah dengan selamat.
“Ke depan saya harap kedua negara dapat semakin memperluas kerja sama di berbagai bidang. Saya tegaskan sekali lagi, Kementerian saya akan mengerahkan upaya terbaik untuk memberikan semua dukungan yang dapat kami berikan,” ujarnya.