Beranda blog Halaman 4369

Desa Permata, Inovasi Wujudkan Tertib Administrasi Kependudukan

SuaraPemerintah.id – Sebagai upaya untuk memberikan kecepatan dan kemudahan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Temanggung membuat sebuah inovasi “Desa Permata”.

Melalui inovasi tersebut, “Permata”  yang merupakan akronim dari Perwujudan Masyarakat Tertib Administrasi Kependudukan, Pemerintah Desa yang ditujuk sebagai pilot project “Desa Permata” akan membuka “Loket Desa” dengan melibatkan Kadus ataupun Perangkat Desa setempat sebagai fasilitator untuk mengajukan permohonan Adminduk secara online melalui aplikasi Temanggung Gandem POL.

Perwujudan “Desa Permata” sudah dimulai sejak awal April 2021 dengan agenda awal meliputi sosialisasi dan bimtek kepada pihak terkait serta persiapan sarana prasarana yang dibutuhkan. Pada tahap awal, “Desa Permata” diterapkan di Desa Bulu Kecamatan Bulu sebagai pilot project.

Kepala Dindukcapil Kabupaten Temanggung, Bagus Pinuntun saat ditemui di kantornya, Senin (26/4/2021) mengungkapkan, dalam pelaksanaannya diharapkan kepemilikan administrasi kependudukan dapat terkaver 100 persen dan maintenance terhadap data dan informasi dapat dilakukan dengan baik, sehingga data yang dihasilkan akuntabel reliabel dan handal. Untuk itu dibutuhkan sebuah inovasi untuk mencapai tujuan tersebut.

“Fakta sampai dengan saat ini, apa yang dianganan-angankan belum sepenuhnya tercapai. Gambaran cakupan kepemilikan Adminduk di Desa Bulu, KK baru mencapai 98,34%, KTP 98,10%, Akta Kelahiran 70,46% dan KIA 74,20%,” jelas Bagus.

Untuk memastikan program tersebut dapat berjalan sesuai yang diharapkan, pihaknya akan terus berkolaborasi dengan semua pihak terkait serta melakukan jemput bola pelayanan Adminduk dari rumah ke rumah, serta melaksanakan konsolidasi rutin setiap bulannya sehingga bisa terwujud Desa Tertib Adminduk.

“Mengingat keterbatasan segala sesuatu, baik SDM, anggaran dan peralatan, tidak mungkin menyelesaikan langsung di skala kabupaten, sehingga difokuskan terlebih dahulu di wilayah desa untuk menuju masyarakat tertib administrasi kependudukan sesuai dengan kaidah perundang-undangan yang ada,” pungkasnya.

Tinjau Perkembangan Bandar Udara Kediri, Menko Luhut: Selesai Tepat Waktu Pada Pertengahan 2023

Tinjau Perkembangan Bandar Udara Kediri, Luhut: Selesai Tepat Waktu Pada Pertenagahan 2023

SuaraPemerintah.id – Meninjau kesiapan proyek pembangunan Bandar Udara Dhoho Kediri, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan didampingi oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, Direksi PT Gudang Garam Istata Aswin Sidarta beserta perwakilan dari PT Surya Dhoho Investama (SDHI) pada hari Senin (26 – 04 – 2021).

Pembangunan bandar udara adalah proyek prioritas pemerintah. Berdasarkan penjelasan dari PT Gudang Garam sebagai investor pada pembangunan Bandar Udara Kediri, bandara ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas serta pertumbuhan ekonomi di Kediri dan sekitarnya. Proses pembangunan di bandara saat ini sudah memasuki tahap penyiapan lahan.

“Saya lihat pembangunan Bandara Kediri sudah mengalami banyak kemajuan. Bupati Kediri sudah melaporkan progress pembangunan, jalan sudah dibuat, sebagian lahan juga telah dibuka,” jelas Menko Luhut.

Bandara Kediri memiliki luas 317 Ha, dan melintasi beberapa desa di sekitarnya. Bandara ini akan menjadi harapan besar bagi wilayah Kediri dan sekitarnya sebagai gerbang alternatif untuk masuk ke Jawa Timur. Mobilitas warga di desa sekitar bandara juga diharapkan meningkat.

“Bandara ini direncanakan menjadi bandara internasional, sehingga pusat untuk haji dan umrah dapat dibagi ke dua bandara, tidak hanya bandara di Surabaya,” jelas Menko Luhut terkait rencana ke depan. Ia juga menambahkan bandara ini juga menjadi cara untuk meningkatkan komunikasi bagi wilayah selatan di Jawa Timur.

“Saya harap proyek ini dapat berjalan dengan baik sehingga dapat meningkatkan kehidupan masyarakat, dan selesai tepat waktu pada pertengahan tahun 2023,” tutup Menko Luhut ketika memberikan arahan.

Menaker Ida: Posko THR Sudah Ada di 34 Provinsi

SuaraPemerintah.idMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 sudah ada di 34 Provinsi di seluruh Indonesia.

“Sudah semua, 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya,” kata Menaker Ida di Jakarta, Senin (26/4/2021).

Menaker Ida mengatakan, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

Menaker Ida meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan Tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,

Langkah yang dimaksud yakni memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan.

Kesepakatan tersebut memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan Tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan dan dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

“Laporan keuangan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Disnaker setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan serta memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Selain itu, ia meminta gubernur dan bupati/wali kota agar menegakan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.

Penegakan hukum sebagaimana dimaksud dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

“Langkah lain yang kami minta yaitu melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2021 dan tindak lanjut yang telah dilakukan ke Kementerian Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menyatakan, dalam menyelesaikan kasus perusahaan yang benar-benar tidak mampu membayar, maka pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi akan mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog guna menyepakati pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.

“Sementara dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR berupa Nota Pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada Gubernur/Walikota/Bupati setempat untuk pengenaan sanksi administratif,” terangnya.

 

Segera Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Ini Cara Cairkan Dananya

Segera Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Ini Cara Cairkan Dananya

SuaraPemerintah.idProgram bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM dipastikan akan berlanjut hingga kuartal III-2021.

Untuk tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku Usaha Mikro. Sedangkan anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku Usaha Mikro.

Deputi bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan, ada dua kriteria penerima BLT UMKM. Calon penerima harus menunjukan surat keterangan usaha dan tidak pernah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Eddy Satriya juga mengatakan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021. “Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima. Yang sudah diusulkan ataupun yang sedang diproses”.

Masing-masing pelaku usaha mikro akan memperoleh Rp 1,2 juta per penerima.

Untuk mengetahui apakah masyarakat memperoleh bantuan tesebut atau tidak, masyarakat dapat mengakses website https://eform.bri.co.id/bpum, kemudian masukan NIK KTP dan isi kode verifikasi serta melanjutkan proses inquiry.

Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur. Dan akan langsung disalurkan ke rekening penerima BLT UMKM.

Sejak 2018, Kominfo Tangani 3.640 Ujaran Kebencian Berbasis SARA di Ruang Digital

SuaraPemerintah.idKementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani konten mengenai ujaran Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) sebanyak 3.640 konten sejak tahun 2018. Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyatakan konten itu telah dilakukan pemutusan akses atau takedown.

Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap 3.640 konten yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Dari 3.640 konten tersebut, di dalamnya termasuk pemutusan akses terhadap 54 konten yang diduga mengandung muatan kebencian dan permusuhan, yang pertama kali diunggah oleh Joseph Paul Zhang,” jelasnya dalam Konferensi Pers virtual dari Media Center Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (26/04/2021).

Jubir Kementerian Kominfo merinci, dari tahun 2018 hingga 26 April 2021 atau tepatnya pada hari ini, pukul 14.00 WIB.

“Sekali lagi kami ulangi, dari 3.640 konten tersebut, 54 konten diantaranya adalah konten yang pertama kali diunggah oleh Joseph Paul Zhang. Perlu kami informasikan juga konten yang telah di-takedown tersebut, meliputi konten yang ada kriterianya karena Kominfo pasti memiliki dasar untuk melakukan takedown,” paparnya.

Menurut Jubir Dedy Permadi, Kementerian Kominfo perlu memberikan penjelasan karena dalam beberapa hari dan minggu terakhir ini masyarakat banyak membahas konten ujaran kebencian SARA dari Josep Paul Zhang.

“Ada banyak pertanyaan yang masuk ke Kementerian Kominfo, apakah hanya konten Joseph Paul Zhang saja yang kami lakukan pemblokiran? Jawabannya adalah tidak dan sore hari ini kami ingin mengupdate beberapa hal yang sudah dan terus dilakukan oleh Kominfo untuk penanganan konten ujaran kebencian yang terkait dengan SARA ini,” tegasnya.

Jubir Kementerian Kominfo menyatakan Kementerian Kominfo telah dan akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani persebaran konten yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

“Kembali lagi kami tegaskan, Kominfo bertindak tegas di dalam menangani konten ujaran kebencian yang berbau SARA,” tandasnya.

Tiga Syarat Takedown

Dalam penanganan pemutusan akses atas konten yang melanggar, Jubir Dedy Permadi menyebutkan tiga kriteria yang menjadi acuan Pertama, konten yang mengandung muatan melakukan penghinaan terhadap agama-agama tertentu di Indonesia. Kedua, ajakan untuk membenci atau melakukan kekerasan kepada pemeluk agama tertentu.

“Dan yang ketiga, terakhir, seruan untuk membenci individu dari kelompok atau suku tertentu. konten-konten yang telah di-takedown tersebut tersebar di berbagai situs platform media sosial, serta platform file sharing atau berbagi konten,” ujarnya.

Penanganan konten yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dilakukan Kementerian Kominfo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Ada tiga peraturan perundangan yang berlaku yang dijadikan rujukan oleh Kementerian Kominfo. Yang pertama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 atau Undang-Undang ITE, khususnya pasal 28 ayat 2 di mana setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA,” jelas Jubir Kementerian Kominfo.

Hal kedua yang menjadi dasar Kementerian Kominfo melakukan pemblokiran adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 5 mengenai larangan pemuatan konten yang melanggar aturan di sistem elektronik dan pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Dan yang terakhir regulasi yang baru saja tahun kemarin dikeluarkan oleh Menteri Kominfo yaitu Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Linngkup Privat, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang, serta pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Jubir Dedy Permadi.

Jubir Kementerian Kominfo menyatakan, dalam pelaksanaan pemutusan atau penanganan konten, Kementerian Kominfo terus bersinergi dengan pemangku kepentingan lintas kementerian, lembaga, pengelola platform. “Kami bekerja sama dengan pemangku kepentingan, kementerian, lembaga dan pengelola platform, serta pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Menurut Jubir Kementerian Kominfo tidak ada toleransi atas konten yang menyebarkan kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA, konten yang melanggar peraturan perundang-undangan. “Kominfo tidak akan memberikan toleransi, serta akan menindak tegas, dengan melakukan pemblokiran atau pemutusan akses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Kepada masyarakat, Jubir Dedy Permadi mengimbau agar tidak turut menyebarluaskan konten atau muatan elektronik yang berisi ujaran kebencian, perundungan siber, hoaks, dan berbagai konten yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

“Kementerian Kominfo mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak turut menyebarkan muatan elektronik yang berisi ujaran kebencian, perundungan siber, hoaks, dan berbagai konten yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa yang lainnya,” ungkapnya.

Guna menjaga perdamaian bangsa dan ruang digital Indonesia supaya tetap  bersih, sehat, dan bermartabat, Kementerian Kominfo juga mengharapkan masyarakat tidak terprovokasi atas hasutan yang ditujukan untuk memunculkan kebencian antarwarga negara.

“Kami juga memohon kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tidak terhasut dengan ajakan-ajakan yang ada untuk memusuhi atau membenci, baik kelompok ataupun individu berdasarkan alasan suku, agama, ras antargolongan atau alasan apapun,” harapnya.

 

Pulihkan Perekonomian, Dinsos P2PA Demak Ajak Masyarakat Ikuti Pelatihan Kewirausahaan 

Pulihkan Perekonomian, Dinsos P2PA Demak Ajak Masyarakat Ikuti Pelatihan Kewirausahaan 

SuaraPemerintah.id – Sebanyak 30 orang anggota kelompok jaring pengaman ekonomi (JPE) mengikuti pelatihan kewirausahaan membuat sabun rumah tangga ramah lingkungan.

Kegiatan tersebut diselenggarakan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak di aula dinas setempat, Senin (26/4/2021).

Apresiasi disampaikan Wakil Bupati Demak Joko Sutanto atas upaya Dinsos P2PA dalam memulihkan kondisi perekonomian masyarakat Demak akibat pandemi. Sehingga, diharapkan bisa mengurangi pengangguran dan menekan angka kemiskinan di Kabupaten Demak.

“Modal keahlian saat ini sangat penting. Karena dengan memiliki keahlian dan keterampilan dapat menjadi modal berwirausaha,” ungkap wabup saat membuka pelatihan kewirausahaan.

Wabup berharap, peserta pelatihan dapat menerapkan ilmu yang diperoleh, sehingga dapat menambahkan keahlian dan membuka lapangan kerja baru.

Kepala Dinsos P2PA Kabupaten Demak Eko Pringgolaksito menyampaikan, pelatihan digelar untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan yang responsif gender di Kabupaten Demak.

“Hal ini sejalan dengan program yang ada pada Dinsos P2PA, yaitu peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak dengan sub kegiatan workshop ketahanan keluarga,” jelas Eko.

BUMD Pemprov Sumut Tandatangani Komitmen Pencegahan Korupsi dengan KPK

BUMD Pemprov Sumut Tandatangani Komitmen Pencegahan Korupsi dengan KPK

SuaraPemerintah.id – Sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menandatangani komitmen bersama program pencegahan tindak pidana korupsi terintegerasi.

Program pencegahan korupsi ini merupakan gagasan dari Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK bertujuan untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik.

Berdasarkan data KPK tahun 2004-2020 jenis profesi/jabatan yang paling banyak melakukan tindakan korupsi adalah swasta, yakni 308 orang. Sedangkan jenis perkara yang paling banyak ditemukan KPK pada periode tersebut adalah penyuapan. Sehingga Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK dinilai tepat untuk memberikan perhatian khusus pada sektor ini.

“Kita tentu ingin tata kelola BUMD kita lebih baik lagi dan jauh dari tindakan-tindakan yang salah. Dengan begitu Pendapatan Asli Daerah Pemprov Sumut akan lebih optimal, itu yang kita dan KPK harapkan sehingga pembangunan bisa kita lakukan lebih cepat lagi,” kata Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah usai Rakor Pencegahan Korupsi pada BUMD, Senin (26/4) di Aula Raja Inal Siregar, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan.

Menurut Musa Rajekshah, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) karena pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan secara hukum. “Butuh upaya yang sungguh-sungguh dan komprehensif karena korupsi ini merupakan kejahatan yang kompleks,” tambah Musa Rakjekshah didampingi Sekdaprov Sumut R Sabrina.

Komitmen bersama program pencegahan tindak pidana korupsi terintegerasi ini ditandatangani oleh PD Aneka Industri Jasa, PT Pembangunan Prasarana Sumut, PT Perkebunan Sumut, PT Dhirga Surya, PDAM Tirtanadi dan Bank Sumut. Musa Rajekshah berharap BUMD Sumut terus membenahi tata kelolanya sehingga menjadi BUMD yang lebih baik.

“Melalui komitmen ini kita harapkan terus berlanjut membenahi tata kelola sehingga BUMD kita terus maju dan memberikan kontribusi besar untuk pembangunan Sumut,” tambah Musa Rajekshah.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, saat ini organisasinya sedang mendorong semua BUMD di Indonesia membangun dan mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Hal ini sebagai upaya pencegahan korupsi sekaligus menciptakan BUMD yang berintegritas dan berdaya saing tinggi.

“Melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, kita mencegah korupsi melalui pembangunan budaya kerja, regulasi dan sistem serta pelaksanaan akreditasi anti korupsi. Untuk membangun dan mengimplementasikan SMAP bisa dilakukan dengan Panduan Cegah Korupsi (CEK) KPK,” kata Lili.

Direktur Antikorupsi Badan Usaha Aminudin mengatakan sejak 2004 hingga 2020 ada 84 perkara dari BUMN/BUMD se-Indonesia. Menurut Aminudin saat ini badan usaha tidak lagi sebagai objek, tetapi juga subyek tindak pidana korupsi, sehingga badan usaha bisa dikenai sanksi secara langsung.

Ada tiga poin utama yang membuat korporasi dapat dipidana sesuai Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016. Pertama memperoleh keuntungan atau manfaat dari pidana atau tindak pidana yang dilakukan untuk kepentingan korporasi. Melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana dan tidak memerlukan langkah-langkah yang diperlukan.

“Ada sanksinya kepada korporasi bila terbukti bersalah, seperti uang pengganti, denda, perampasan harta kekayaan, pencabutan izin, pembukuan dan pembubaran. Jadi, bukan hanya individu yang bisa di sanksi, tetapi juga korporasinya,” kata Aminudin.

Turut hadir pada Rakor ini Kasatgas Koordinasi Pencegahan KPK Wilayah I KPK Maruli Tua, Direktur BUMD yang ada di Sumut dan OPD terkait. Selain itu juga hadir Tim Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK.

Perkuat Layanan ke Masyarakat, Polri Hadirkan SP2HP Online

SuaraPemerintah.idKapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo  me-launching SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dan e-PPNS berbasis online di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 26 April 2021.

SP2HP merupakan bentuk jaminan akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/ penyidikan. “Diharapkan dengan adanya aplikasi SP2HP online, tidak ada lagi sumbatan komunikasi atau informasi,” kata Kapolri dalam keterangan tertulis.

SP2HP ialah layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani.

Dalam SP2HP online ini, kata Sigit, masyarakat atau pelapor bisa mendapatkan nomor ponsel penyidik berikut atasannya. Dengan begitu, pelapor bisa melakukan komunikasi dan menanyakan langsung jika perkaranya jalan di tempat.

“Masyarakat akan mengetahui batasan waktu penanganan suatu perkara sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” tekan Sigit.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menambahkan, diluncurkannya aplikasi SP2HP online dan e-PPNS ini merupakan salah satu bentuk penjabaran dari program prioritas Kapolri.

Di samping itu, dengan adanya aplikasi tersebut pelapor dan penasihat hukum mengetahui persis perkembangan perkara yang sudah masuk menjadi laporan kepolisian.

“Dengan adanya lauching ini para pelapor atau penasehat hukum dapat melihat perkembangan daripada laporan yang dilaporkan,” tandas Agus.

Adapun SP2HP nantinya dikelola oleh Kepala Biro Operasional (Karobinops) sementara e-PPNS oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim.

Menteri PPPA Dorong Perempuan Indonesia Kuasai Teknologi Informasi dan Komunikasi

SuaraPemerintah.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong kaum perempuan untuk melanjutkan perjuangan Kartini, salah satunya dengan menguasai teknologi. Penguasaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) esensial bagi kelangsungan hidup dan kesejahteraan di masa depan.

Bintang melihat bahwa dalam waktu dekat setiap hal akan saling terkoneksi melalui internet.

Selain itu, dengan visi Indonesia untuk menjadi negara yang berdaulat, adil, dan makmur dalam perayaan 100 tahun kemerdekaan di 2045, maka ekonomi berbasis inovasi dan transformasi digital menjadi hal yang akan dihadapi.

“Berkaca pada semangat R.A Kartini, tugas kita hari ini bukan hanya untuk menutup lubang ketidaksetaraan yang masih ada. Namun, juga berpikir dua, tiga langkah lebih maju dan memastikan perempuan Indonesia tidak lagi tertinggal di masa depan,” ujar Bintang mengutip keterangan pers KemenPPPA, Senin (26/4/2021).

Untuk itu, Menteri PPPA, cita-cita Kartini dan cita-cita seluruh perempuan Indonesia, masih harus diperjuangkan dengan segala daya dan upaya. Akses dan keterampilan perempuan terhadap TIK menjadi kesempatan emas yang harus diraih demi memberdayakan para perempuan pengusaha agar dapat bersaing di masa kini, dan juga masa depan, tambahnya.

Sayangnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2019, persentase pengguna internet perempuan masih lebih rendah dari laki-laki, yaitu 46,87 persen dibandingkan 53,13 persen.

“Akses dan penguasaan terhadap TIK menjadi wajib dimiliki perempuan, karena tidak hanya akan bermanfaat di masa kini, tetapi juga esensial bagi kelangsungan hidup dan kesejahteraan di masa depan,” kata Bintang.

Menurutnya, pemberdayaan perempuan di bidang teknologi informasi dan komunikasi membutuhkan upaya keras agar perempuan tidak kehilangan akses dalam berbagai aspek seperti akses informasi dan layanan kesehatan.

“Jika kita tidak berupaya keras untuk memberdayakan perempuan dalam dunia digital, maka perempuan akan semakin kehilangan akses, baik terhadap informasi, pendidikan, layanan kesehatan, bahkan jaring pengaman sosial, dan pendapatan di masa depan,” tutupnya.

Antisipasi Covid-19, Bulog Tunda Impor 26 Ribu Ton Daging Kerbau India

SuaraPemerintah.id – Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso menceritakan, pihaknya saat ini masih terikat perjanjian kontrak dengan India untuk mendatangkan 26 ribu ton daging kerbau. Namun, kedatangannya untuk sementara ditunda lantaran Negeri Bollywood tengah menghadapi gelombang ketiga pandemi Covid-19.

“Yang sudah terkontrak 26 ribu ton. Kita hold, karena situasi covid di India yang belum memungkinkan tapi sudah terkontrak,” kata dia di Kantor Pusat Perum Bulog, Jakarta, Senin (26/4/2021).

Secara jadwal, pria yang akrab disapa Buwas ini mengatakan, sebanyak 26 ribu ton daging kerbau India tersebut semustinya didatangkan ke Indonesia pada rentang waktu Mei-Juni 2021.

“Tapi sementara kita hold, karena situasi. Jangan sampai nanti timbul image lagi membawa virus covid. Kita jaga untuk kepentingan negara, tidak mengejar keuntungan,” tegas Buwas.

Buwas memaparkan, untuk saat ini Bulog telah menyimpan stok daging kerbau impor asal India sebesar 13 ribu ton. Pasokan tersebut nantinya akan disalurkan untuk menjaga ketersediaan jelang Lebaran 2021.

Menurut dia, stok daging kerbau tersebut aman untuk dikonsumsi karena telah mengikuti syarat dan protokol yang berlaku.

“Sementara yang sudah kita simpan dalam penjualan sebesar 13 ribu ton. Relatif aman. Pengiriman di sana sudah sesuai standar, kemudian tiba di sini cek, jadi harus aman,” ungkapnya.

Buwas menyampaikan, sebanyak 13 ribu ton daging kerbau tersebut telah didatangkan sebelum India terkena wabah lanjutan pandemi Covid-19. Perum Bulog disebutnya telah terikat dengan sejumlah perjanjian kontrak dengan pengusaha daging kerbau potong di negara tersebut.

“Kenapa harus India, karena yang ada memang di India. Tapi tetap ada prosedurnya, termasuk halal dan syarat-syarat penyakit. Ini sudah jadi komitmen kontrak kita,” ujar Buwas.