Beranda blog Halaman 4809

Menag: Tidak Ada Sanksi Pidana, Pendirian Pesantren Merujuk UU Pesantren

Tidak Ada Sanksi Pidana, Pendirian Pesantren Merujuk UU Pesantren

Suarapemerintah.idViral di media sosial bahwa RUU Cipta Kerja mengancam eksistensi pesantren dan membuka peluang pemidanaan ulama dan atau kyai pengasuh pondok tradisional. Pandangan itu didasarkan pada rencana perubahan pasal 62 UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas yang mencabut kewenangan perizinan dari Pemerintah Daerah.

Dalam Pasal 62 RUU Cipta Kerja disebutkan bahwa penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Sementara Pasal 71 mengatur bahwa penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin, bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1M.

Merespon hal ini, Menag Fachrul Razi memastikan bahwa penyelenggaraan pesantren diatur oleh UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Sehingga, masalah pendirian pesantren merujuk pada UU tersebut dan tidak ada aturan tentang sanksi pidana di dalamnya.

“Pemerintah punya UU tersendiri yang mengatur pesantren. Sehingga, penyelenggaraan pesantren merujuk pada UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Tidak ada sanksi pidana,” tegas Menag Fachrul di Jakarta, Senin (31/08).

“UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren adalah UU lex specialis. Sehingga berlaku kaidah Lex specialis derogat legi generali, yakni asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum,” lanjutnya.

Terkait pendirian, Pasal 6 UU 18/2019 mengatur bahwa pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat. Pendirian Pesantren wajib berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil ‘alamin dan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, serta Bhinneka Tunggal Ika.

Pesantren juga harus memenuhi unsur-unsurnya, yaitu: Kiai, Santri yang bermukim di pesantren, pondok atau asrama, masjid atau musala, dan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyah dengan Pola Pendidikan Muallimin.

“Jika persyaratan itu sudah terpenuhi, maka pesantren memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili Pesantren. Selanjutnya, penyelenggara mendaftarkan keberadaan pesantren kepada Menteri,” jelas Menag.

“Jika semua syarat terpenuhi, Menteri Agama memberikan izin terdaftar dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar atau SKT,” lanjutnya.

Menurut Menag, meski izin dikeluarkan Menag, proses pengajuan pendaftaran tidak harus langsung ke Kemenag pusat di Jakarta, melainkan dilakukan berjenjang melalui Kanwil Kemenag Provinsi.

“Proses pengajuan izin pesantren melalui Kanwil Kemenag akan diatur dalam Peraturan Menteri Agama yang saat ini tengah difinalisasi,” ujar Menag.

“Dan yang terpenting, RPMA tidak mengatur sanksi pidana. Hanya, bagi pesantren yang menyalahi komitmen pendiriannya, sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU Pesantren, akan dicabut SKT nya,” tandasnya.

Menag menambahkan, pesantren menyelenggarakan pendidikan formal dan/atau nonformal. Pendidikan formal pesantren berbentuk Pendidikan Muadalah/Diniyah Formal Ula; Pendidikan Muadalah/Diniyah Formal Wustha; Pendidikan Muadalah/Diniyah Formal Ulya. Adapun pendidikan nonformal di pesantren berbentuk pengkajian Kitab Kuning.

Berdasarkan data Ditjen Pendidikan Islam, saat ini ada 28.134 yang terdaftar di Kementerian Agama.

(Humas)
Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia

Menyelam

Menyelam

Suarapemerintah.id – Menyelami lautan masih ada batasnya. Tetapi, menyelami hati, tidak ada batasnya. Terlihat tidak dalam namun tak kunjung sampai. Menyelami lautan gunakan nafas, menyelami hati pun mengunakan nafas. Keberhasilan menyelam tergantung seberapa panjang kemampuan kita menahan nafas. Begitu pula dengan menyelami hati, tergantung seberapa panjang kita mampu menahan nafas.

Bernafas panjang adalah kunci obat mujarab segala penyakit agar hidup sehat serta umur panjang. Nafas yang tergesa-gesa membuat tekanan darah menjadi tinggi, detak jantung semakin kencang tidak beraturan, paru-paru menjadi sesak napas. Hal ini berpengaruh kepada mental pikiran sehingga membuat orang sensitif, gampang marah, emosi tidak terkendali dan apapun yang dikerjakan menjadi kacau.

Hanya dengan kesadaran sejati, kita mampu kendalikan kembali kontrolnya nafas sehingga kembali normal yang menjadikan tekanan darah, jantung, paru-paru dan pikiran akan kembali normal. Terkendalinya nafas berpengaruh pada terkontrolnya keinginan. Keinginan yang terkendali akan membawa jiwa pikiran kita menjadi tenang. Sehingga, apapun yang kita kerjakan menjadi terang. Kita mampu membedakan hitam dan putih. Kitapun terbimbing, tidak salah jalan atau salah mengambil keputusan. Karena keinginan patuh kepada Watak Sejati ya Rohso sejati.

Watak Sejati adalah firman dari Tuhan YME. Umat Khonghucu tentu memahami apa yang terkandung dalam ayat kitab suci. Ayat-ayat suci bukan sekedar alat bacaan yang hanya sebagai hafalan. Di balik ayat-ayat tersebut, terkandung ajaran spiritual hidup mulia lahir dan batin. Dapat dipahami selama ini yang tersirat di dalam ayat hanya dipahami sebagai ajaran filsafat, belum menyentuh apa yang ada di balik pembungkus filsafat tersebut.

Sebagai contoh, apa yang termaktub dalam Kitab Lun Gi XII: 1-3. Gan Yan bertanya tentang cinta kasih, Nabi menjawab, “Mengendalikan diri pulang kepada kesusilaan itulah cinta kasih. Bila suatu hari dapat mengendalikan diri, pulang kepada kesusilaan, dunia akan kembali kepada cinta kasih. Cinta kasih itu bergantung kepada usaha diri sendiri, dapatkah bergantung kepada orang lain?

Gan Yan bertanya, “Mohon penjelasan tentang pelaksanaannya?” Nabi bersabda: “Yang tidak susila jangan dilihat, yang tidak susila jangan didengar, yang tidak susila jangan dibicarakan, yang tidak susila jangan dilakukan.”

Benarkah kita sudah memahami apa yang disampaikan Nabi kepada Gan Yan? Ayat tersebut sangat bagus. Namun, sayang bila kita pahami hanya dari satu sisi tanpa menggali dari sisi spiritual. Tanpa menyelami apa yang terkandung di balik ayat tersebut, akan menghasilkan sebatas kata mutiara.

Bila diselami, pesan Kitab Suci itu memiliki makna kandungan spiritual yang sangat dalam, sedalam samudera minang “kalbu”. Yang paling dasar adalah empat pantangan untuk tidak melihat, tidak mendengar, tidak membicarakan, dan tidak melakukan yang tidak susila. Pertanyaannya siapakah yang melihat, mendengar, mengucapkan, dan melakukan?

Mata, telinga, mulut, tangan dan kaki raga ini hanyalah sebuah perabot pelengkap hidup. Mata untuk melihat, telinga untuk mendengar, mulut untuk mengucap, kaki dan tangan untuk melakukan. Lalu siapakah yang melihat, mendengar, mengucap, melakukan yang sesungguhnya? Apakah kita sudah memahaminya?

Sekalipun mata tertutup, masih bisa melihat orang. Sekalipun berbusana, tapi terlihat tanpa busana. Meskipun jarak yang jauh, telinga mampu mendengar, mata juga melihat dengan jelas apa yang dilakukan keluarga kita, meski di tempat yang jauh. Badan, raga, tubuh ini bisa melihat, mendengar dan lain-lain, tentu ada yang menggerakan, yaitu yang menerima firman.

Nabi sudah menjawab, “mengendalikan diri kembali kepada cinta kasih kesusilaan”. Semua itu bergantung kepada diri sendiri, bukan kepada orang lain. Pahamilah apa itu empat pantangan untuk mencapai hal tersebut di atas. Jalannya hanya satu, yaitu menyadari cinta kasih seutuhnya. Cinta kasih tidak bisa dipisahkan. Cinta kasih adalah satu kesatuan wujud suci, satu adanya.

Cinta dan kasih, beda ucapannya, satu ikatan rasanya. Apabila cinta dipisahkan dari kasih, akan cenderung menjadi asusila. Cinta itu ada dimana-mana, namun kasih hanya ada satu.

Kembali, agar tujuan tercapai, kita harus bisa menyelam. Untuk dapat menyelam, kita harus mampu menguasai pernapasan. Untuk mampu menguasai pernapasan, itu hanya bisa dilakukan dengan “kesadaran sejati”. Dengan kesadaran sejati, akan muncul nafas sejati untuk menyelami hati.

Kalau hanya dibaca, sekilas nampaknya mudah, namun sulit melakukannya. Cinta kasih itu bergantung kepada diri sendiri, dapatkah bergantung kepada orang lain? Cinta kasih ada di dalam Jalan Suci. Jalan Suci ada di dalam watak sejati (Firman). Dengan menyelami hati, akan mengenal watak sejatinya, dengan mengenal watak, sejatinya akan mengenal Tuhan YME.

Tujuan menyelami hati adalah untuk membina diri. Untuk dapat tercapainya tujuan, haruslah lebih dahulu meluruskan hati agar bersih, tidak diliputi rasa geram, marah, takut, khawatir, suka, gemar, dan lainnya. Untuk dapat meluruskan hati, jalan satu-satunya hanya melalui nafas sejati, memahami diri seutuhnya.

Ajaran agama Khonghucu tidak dapat hanya dilihat dari satu sisi, melainkan kedua sisi harus dipahami. Bila hanya satu sisi, tidak akan memperoleh “sarinya”. Bila kita peroleh sarinya, hidup tanpa rasa khawatir dan was-was, jauh dari kesesatan, jalan damai bahagia tentu kita dapatkan.

Bila kita mau sungguh-sungguh serta niat tulus dan yakin, mari belajar bersama ajaran agama Khonghucu luar-dalam, lahir-batin. Belajar menjaga keseimbangan Yin dan Yang; positif dan negatif, agar tetap di dalam “Tiong”. Kita semua tahu, simbol lambang yang digunakan kaum daois adalah lingkaran dua sisi hitam titik putih, putih titik hitam. Artinya, seburuk-buruknya manusia masih ada setitik kasih, sebaik-baiknya manusia masih ada setitik keburukan. Manusia buruk tidaklah selamanya buruk , manusia baik tidak selamanya baik. Sadarlah bahwa kita berada di tengah-tengah garis antara hitam dan putih. Tugas kewajiban kita selalu menjaga agar di antara keduanya, tetap dalam keharmonisan.

Sebagai umat Khonghucu, wajib memahami, menerima, dan menjaga firman. Ingat, firman itu tidak berlaku selamanya. Tertulis dalam kitb Thai Hak VIII.3 tentang betapa pentingya membina diri. “Inilah yang dikatakan bahwa diri yang tidak terbina itu takkan sanggup membereskan rumah tangganya.”

Dalam Bingcu VII A:1.2 juga disebutkan, “Menjaga hati merawat watak sejati, demikianlah mengabdi kepada Tuhan YME.”

Ayat demi ayat selalu tidak meninggalkan sebutan kata hati. Sebab, hati berhubungan dengan watak sejati, watak sejati bertalian dengan Tuhan YME.

Demikian, ajaran Khonghucu sangat mengutamakan olah Rohso (rohani). Rohani membimbing jalan kehidupan damai, bahagia, dan harmonis..

Mari berlatih bersama-sama bagi yang senang olah batin. Bagi yang tidak cocok, tetaplah dalam pilihan masing-masing, sesuaikan selera. Selamat belajar. Belajar dan terus dilatih, bukannya itu menyenangkan. Belajar tanpa dilatih itu sia-sia. Berlatih tanpa belajar itu berbahaya.

Sheng ling bao hu. Shan zai.

Bukan Aku yang menyelamatkan dirimu. Tetapi AjaranKulah yang menyelamatkan dirimu. Bila kamu yakin dan taat. Keselamatan pasti kamu dapatkan.

Kemenag: Gugus Tugas, Pesantren, dan Masyarakat Sinergi Tangani Covid Kluster Darussalam

Kemenag: Gugus Tugas, Pesantren, dan Masyarakat Sinergi Tangani Covid Kluster Darussalam

Suarapemerintah.idPemerintah Jawa Timur terus berupaya menangani kasus positif Covid-19 pada pesantren Darussalam, Blokagung, Banyuwangi. Data per 30 Agustus, tercatat 539 santri terkonfirmasi covid-19 dari 624 santri yang diswab.

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Ahmad Zayadi mengatakan penanganan di Ponpes Darussalam dikoordinasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTP) Covid-19 Kabupaten Banyuwangi. “Pemprov bersama Kemenag dan masyarakat terus bersinergi dalam percepatan penanganan Covid-19 di Darussalam,” terang Zayadi di Surabaya, Selasa (01/09).

“Kemenag tergabung dalam GTTP, baik tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota,” lanjutnya.

Menurut Zayadi yang juga mantan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, ada sejumlah upaya yang dilakukan gugus tugas bersama pesantren dan masyarakat dalam rangka menangani Covid-19, khususnya di Darussalam.

Pertama, Pesantren Darussalam telah mengambil langkah: (1) memisahkan santri positif Covid-19 dengan gejala agak berat, dengan santri positif tanpa gejala; (2) Santri positif tanpa gejala melakukan isolasi mandiri. “Saat ini, ada tiga tempat isolasi, yakni untuk santri putra yang sakit, santri putri yang sakit, dan untuk santri hasil test reaktif. Untuk satu kamar diisi dua sampai tiga santri,” jelas Zayadi.

Kedua, GTPP Covid-19 telah menerjunkan 40 dokter pada 30 Agustus 2020. Ada lima tim kesehatan yang disiapkan, Tim Pemeriksa Kesehatan, Tim Tracing, TIM Swab, Tim Trauma Healing, dan Tim Disinfeksi. “Seluruh tim sudah melaksanakan tugasnya,” jelas Zayadi.

Ketiga, tim medis dalam bertugas dibantu petugas dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Dinas Kesehatan (Dinkes) Pelabuhan (KKP) Probolinggo, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Timur. Selain swab, mereka juga mengkarantina para santri, dan melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan pondok pesantren.

Keempat, untuk mencukupi kebutuhan santri selama masa karantina, Dinas Sosial Banyuwangi mendirikan dapur umum di lapangan Desa Karangmulyo. Dapur umum tersebut menyiapkan 18ribu nasi kotak. Makanan ini dibagikan tiga kali, pagi, siang, dan malam, masing-masing 6000 nasi kotak. Dapur umum yang didirikan ini diharapkan bisa mencukupi kebutuhan para santri selama menjalani masa karantina 14 hari.

“Ada bantuan dari Gugus Tugas dan dari masyarakat Banyuwangi berupa bahan makanan, minuman herbal, susu, dan vitamin, serta suplemen kesehatan bagi santri dalam perawatan,” ujarnya.

“Proses peningkatan imun bukan hanya diberikan kepada santri yang diisolasi tapi juga diberikan kepada santri-santri sehat yang berada di dalam pesantren,” lanjutnya.

Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19, lanjut Zayadi, saat ini seluruh aktivitas pondok dihentikan dan dilakukan karantina masal. Seluruh akses ke pondok pesantren juga ditutup  tidak boleh ada yang keluar masuk. “Selama masa karantina, akses ke pondok dijaga ketat oleh 1 SSK tim gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Pemkab Banyuwangi,” tandasnya.

Menko Luhut : Penguasaan Data dan Informasi Kelautan Nasional Mutlak Karena Indonesia Sangat Luas

Menko Luhut : Penguasaan Data dan Informasi Kelautan Nasional Mutlak Karena Indonesia Sangat Luas

Suarapemerintah.id – Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menyatakan, Indonesia kaya akan sumber daya alam dan potensi lainnya yang bisa menjadi kekuatan besar untuk menjadi negara maju.

“Kita harus bekerja untuk mengoptimalkan seluruh potensi yang ada. Mengelola kewilayahan Indonesia tentunya memerlukan penguasaan terhadap data dan informasi, khususnya kelautan nasional. Ini yang menjadi salah satu alasan utama kita berkumpul di hari ini untuk finalisasi Nota Kesepahaman antar kita semua,” ujar Menko Luhut saat memberikan sambutan dan arahan di acara Penandatanganan Naskah Nota Kesepahaman antara 11 Kementerian/Lembaga tentang Sinergi Penyelenggaraan Data dan Informasi Kelautan untuk Pembangunan Nasional. Di Jakarta, Senin (31-08-2020).

Menurutnya Indonesia adalah negara besar, dengan area cakupan teritori yang luas dan mempunyai luas perairan sekitar 6,4 juta km2. Menurutnya, Indonesia jauh lebih luas daripada seluruh wilayah Eropa.

“Namun kondisi faktual ini tidak boleh menjadikan kita terlena akan kebesaran wilayah, lokasi strategis dan kekayaan sumber daya alam, hanya akan menjadikan kita sebagai bangsa yang tidak berinovasi, tidak bekerja keras, dan tidak mensyukuri nikmat Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujarnya.

Indonesia, lanjut Menko Luhut, juga berada di lokasi yang sangat strategis di dunia, yang menghubungkan jalur pelayaran dan perdagangan dunia.

“Sinergi dan kolaborasi ini diharapkan akan mempercepat dan mempermudah proses penyelenggaraan data dan informasi kelautan Indonesia, Nota Kesepahaman kita ini dapat dijadikan payung hukum atas sinergi penyelenggaraan data dan informasi kelautan dalam konteks pembangunan nasional. Sinergi akan meningkatkan semangat kita sebagai institusi pemerintah dalam melaksanakan amanat yang diberikan kepada kita,” ujar Menko Luhut.

Pada kesempatan tersebut, Menko Luhut menghimbau kepada para Menteri dan Kepala Lembaga dari 11 K/L yang hadir, agar kiranya data kelautan yang ada dapat difokuskan untuk memenuhi beberapa kebutuhan, di antaranya ;

1. Mendukung program investasi di Indonesia. Data-data yang ada kiranya dapat dianalisis untuk memetakan potensi investasi, bukan hanya terkait sumber daya, namun juga untuk mendukung infrastruktur investasi;

2. Mendukung kegiatan menjaga kedaulatan dan keamanan di setiap wilayah perairan Indonesia, termasuk juga peluang Indonesia memperluas wilayah yurisdiksinya seperti yang kita sedang lakukan untuk perluasan landas kontinen Indonesia di berbagai segment;

3. Mendukung berbagai program mitigasi kebencanaan; dan

4. Hal-hal lain yang kiranya menjadi prioritas pembangunan nasional kemaritiman sebagaimana terangkum di dalam Kebijakan Kelautan Indonesia.

5. Mendukung penguatan sektor ekonomi kemaritiman, khususnya berperan untuk recovery ekonomi kemaritiman pasca dampak pendemi covid -19.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves Purbaya Yudhi Sadewa lalu menambahkan, Nota Kesepahaman ini mencakup beberapa poin ruang lingkup yang meliputi proses perolehan sampai dengan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi data dan informasi kelautan.

Menurut Deputi Purbaya, secara rinci hal tersebut tercantum di dalam ruang lingkup kerja sama, antara lain; sinkronisasi perencanaan survei dan observasi kelautan, termasuk di dalamnya penetapan hari layar, pemberdayaan bersama sumber daya para pihak untuk pelaksanaan survei, perolehan data penginderaan jauh, observasi kelautan, pengolahan data dan informasi kelautan, berbagi pakai dan penyebarluasan data dan informasi kelautan, penggunaan data dan informasi kelautan dalam penyusunan kebijakan nasional, pemantauan dan evaluasi data dan informasi kelautan, dan kegiatan lain yang dipandang perlu dan disetujui oleh para pihak terkait.

“Diharapkan, tujuan utama dari pembentukan utama dari Nota Kesepahaman ini dapat tercapai, yaitu menyinergikan dan mengoptimalkan berbagai kegiatan Para pihak demi terwujudnya penyediaan serta berbagi pakai data dan informasi kelautan Indonesia untuk pembangunan nasional,” ujarnya.

Proses penandatanganan Naskah Kesepahaman ini dilakukan dengan cara video conference, menyesuaikan dengan protokol kesehatan di masa Pandemi. Agenda ini turut dihadiri oleh, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang, Bambang Brodjonegoro, Panglima Tentara Nasional Indonesia Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan para Kepala Lembaga, di antaranya Kepala Badan Informasi Geospasial, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, dan Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika.

Menteri ESDM Saksikan Tanda Tangan Perjanjian Jual Beli Gas

Menteri ESDM Saksikan Tanda Tangan Perjanjian Jual Beli Gas Lagi, Industri Pupuk Sangat Terbantu

Suarapemerintah.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Saksikan Tanda Tangan Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) dalam rangka implementasi Keputusan Menteri ESDM No. 89.K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Penandatanganan PJBG kali ini dilakukan antara PT PGN (Persero) dengan PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC) dan PT Pertagas Niaga dengan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), melalui video conference, Senin (31/8).

Menteri ESDM berharap, industri yang memiliki multiplier effect yang baik, seperti industri pupuk dapat diutamakan. Dirinya mengatakan, seluruh pihak terkait harus dapat melakukan sinergi dan mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar daripada kepentingan perusahaan.

“Kita harapkan ke depan ini, kepentingan utama industri-industri yang memang bisa memberikan nilai tambah, menyerap banyak tenaga kerja, yang memberikan dampak multiplier effect yang besar, seperti industri pupuk, yang produknya pasti akan menggerakkan sektor ekonomi di bidang pertanian dan perkebunan, melibatkan sekian puluh juta tenaga kerja, ini yang harus selalu bisa kita jaga,” tegas Menteri Arifin.

Kebijakan Pemerintah ini pun diapresiasi oleh Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Bakir Pasaman. Bakir mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian ESDM terkait penyesuaian harga gas untuk industri pupuk yang diperoleh dua anggota holding, yakni PKC dan PIM.

“Terima kasih kepada Bapak Menteri ESDM dan Kementerian ESDM, juga kepada SKK Migas, sehingga perjanjian jual beli gas ini dapat terlaksana, sebagai langkah konkrit dari Perpres No. 40/2016 dan Permen ESDM No. 8/2020. Alhamdulillah industri pupuk kini dapat memperoleh gas alam sebagai bahan utama dengan harga yang lebih kompetitif dari yang sebelumnya. Kedua perjanjian ini tentunya tak lepas dari kombinasi upaya keras dan dorongan dari tim di Kementerian ESDM, SKK Migas, dan perusahaan terkait, baik itu dari Pertamina, PGN, Pertagas Niaga, maupun dari produsen pupuk. Untuk itu kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala upaya bapak ibu sekalian,” ujar Bakir.

PJBG ini, ujar Bakir adalah penuntasan dari persoalan industri pupuk selama bertahun-tahun, yakni terkait harga dan pasokan gas. Dengan adanya penandatanganan ini, operasional pabrik diakuinya akan lebih optimal dan efisien.

“Perjanjian-perjanjian ini tentunya merupakan penuntasan dari persoalan yang sudah bertahun-tahun kita alami terkait dengan harga dan pasokan gas bagi industri pupuk. PIM kini dapat memperoleh tambahan pasokan gas dengan harga yang lebih kompetitif, sehingga operasional pabrik bisa lebih optimal dan efisien. Begitu juga dengan Pupuk Kujang yang mendapatkan tambahan pasokan dari realokasi gas dari Sumatera Selatan. Hal ini sangat menggembirakan bagi kami, karena berarti kami bisa menjalankan pabrik dengan lebih baik, dan dengan penghematan biaya yang signifikan,” jelasnya.

Bakir juga menambahkan, dengan adanya jaminan alokasi dan harga gas yang lebih kompetitif akan mendorong peningkatan daya saing industri pupuk dan mengurangi beban subsidi pemerintah.

“Bagi kami di industri pupuk, jaminan gas dan harga yang lebih kompetitif ini tentunya akan memberikan kontribusi efisiensi terhadap beban subsidi pemerintah dan juga mendorong peningkatan daya saing. Penghematan subsidi yang dihasilkan dari penghematan harga gas ini mencapai Rp 1,4 triliun pertahun untuk keseluruhan Pupuk Indonesia grup,” imbuh Bakir.

PJBG antara PGN dan Pupuk Kujang hari ini menyepakati alokasi gas ke Pupuk Kujang Cikampek sebesar 12 BBTUD untuk tahun 2020 dan 25 BBTUD untuk tahun 2021, dengan harga gas USD 6,0/MMBTU. Estimasi pengaliran gas dimulai Triwulan IV 2020, setelah Turn Around Maintenance Plant Pupuk Kujang, hingga Triwulan IV 2021.

Sementara, kebutuhan PIM akan dipasok dari sumber gas Medco dengan volume 54 BBTUD dengan kontrak suplai selama 13 tahun, yang dapat mulai dialirkan pada Juni 2020 hingga Mei 2033. Adapun pengaliran gas Medco ke PIM dilakukan melalui mekanisme operasi yang terintegrasi PGN Grup untuk menjamin kestabilan suplai demand di Sumatera Bagian Utara dengan melibatkan berbagai sumber gas seperti PHE, LNG dan demand lainnya selain PIM yaitu industri dan PLN.

Menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, gas bumi merupakan komoditas yang sangat penting. Penggunaan gas bumi pun meningkat setiap tahunnya.

“Gas ini memang merupakan suatu komoditas yang sangat penting, karena memang saat ini pemakaiannya pun sudah mulai meningkat di dalam negeri. Tahun 2019 tercatat konsumsinya 64,9 persen, dan ini akan terus meningkat menjadi 68% pada tahun 2024. Jadi di sini pembangkit listrik, kemudian industri itu yang menjadi motor konsumen utama. Jadi sangat penting,” ujar Menteri Arifin.

Hilirisasi produk gas bumi pun, menurut Menteri ESDM sama pentingnya. Saat ini, menurutnya, dengan adanya inovasi teknologi, kebutuhan akan produk gas bumi semakin meningkat, seperti pemanfaatan biofuel 30% (B30) yang membutuhkan methanol, yang merupakan produk dari hilirisasi gas bumi.

“Hilirisasi dari produk gas ini sangat penting kita lakukan, karena sekarang ini ternyata dengan terjadinya beberapa perubahan-perubahan, maka kebutuhan-kebutuhan itu akan semakin meningkat. Contoh, sekarang pemanfaatan biofuel, jadi B30 berkembang cukup baik dan juga bisa menghasilkan output yang bisa menggantikan ketergantungan kita terhadap solar. Ini membutuhkan juga bahan baku samping, antara lain butuh metanol. Jadi gas ini sangat vital, bisa dibikin macam-macam produk. Untuk itulah kita perlu berkoordinasi, bagaimana kita bisa merencakanan pengembangan industri kimia ini berbasis gas ke depan,” pungkas Menteri Arifin. (DKD)

Kementerian ESDM Perkenalkan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik

Kementerian ESDM Perkenalkan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik

Suarapemerintah.id – Untuk pertama kalinya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenalkan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Pengenalan SPBKLU ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana.

“Untuk pertama kalinya kami memperkenalkan keberadaan percontohan SPBKLU di kantor Ditjen Ketenagalistrikan. Sebagai tahap awal, SPBKLU ini hanya digunakan untuk kendaraan bermotor listrik roda dua,” ujar Rida, di kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Rida menyampaikan, SPBKLU merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, serta turunannya yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

PT PLN (Persero), lanjut Rida, dapat bekerjasama dengan badan usaha lainnya untuk membangun Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) dan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

“Hari ini kita tidak hanya memperkenalkan apa sih swap (penukaran baterai-red) ini. Tapi saya ingin kemukakan bahwa dengan kolaborasi dan kerja sama antarpihak yang terkait, baik kami di pemerintahan, PLN selaku operator penyedia listrik, pihak yang membutuhkannya seperti Grab, serta pihak yang bergerak di bidang penyewaan baterainya, rasanya (pertumbuhan SPBKLU) ini bisa lebih cepat,” ujar Rida.

Pada kesempatan ini, Rida mencoba mengendarai motor listrik dan melakukan penukaran baterai melalui SPBKLU yang terpasang di halaman Ditjen Ketenagalistrikan. Selanjutnya, Rida mengambil baterai yang hampir kosong dari motor, melakukan scan barcode di SPBKLU, menaruh baterai di SPBKLU dengan prototype aplikasi yang dibuat oleh Ezyfast, mengambil baterai yang sudah terisi dari SPBKLU, dan memasangnya kembali ke kendaraan bermotor listrik. Proses penukaran baterainya membutuhkan waktu sekitar tiga hingga lima menit.

Kecepatan dan kemudahan penukaran baterai ini menjadi terobosan yang penting dalam pengembangan kendaraan bermotor listrik.

“Salah satu kendala motor listrik adalah charging-nya. Bagaimana kalau listriknya habis? Alhamdulillah hari ini dengan adanya SPBKLU ini jadi memudahkan orang untuk beralih ke kendaraan listrik, sehingga udara Jakarta lebih bersih. Ke depan, kita bisa mengurangi impor BBM kita. Ini juga memudahkan tujuan Pemerintah mengurangi emisi dan mempercepat peningkatan kendaraan listrik,” ujar Direktur Mega Project PT PLN (Persero) M. Ikhsan Asaad.

Penukaran baterai kendaraan listrik ini juga dianalogikan dengan penukaran air mineral galon. “Prosesnya paling gampang. Prinsip penukaran baterai seperti prinsip penukaran galon. Kita menukar galon yang kosong, kita diberikan yang sudah diisi. Untuk pengisian, biarkan mesin yang melakukannya,” ujar Founder Ezyfast Nicodemus Suheri.

Pendapat senada juga dikemukakan oleh Head of EV Business PT Grab Indonesia Stephanus Widi. “Saya senang sekali. Pada saat kami uji coba menggunakan motor listrik, yang terjadi adalah lama untuk charge-nya. Dengan adanya SPBKLU ini, bisa cepat ganti baterai. Waktu lebih singkat dan mitra kami bisa lebih cepat dapat order. Kami harap (SPBKLU) ini ada di mana-mana,” ujar Stephanus. (AMH)

Marves Tandatangani MoU Sinergi Penyelenggaraan Data Kelautan

Marves Tandatangani MoU Sinergi Penyelenggaraan Data Kelautan

Suarapemerintah.id – Diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian ESDM bersama dengan 11 Kementerian/Lembaga terkait menandatangani Nota Kesepahaman tentang Sinergi Penyelenggaraan Data dan Informasi Kelautan untuk Pembangunan Nasional.

Sebelas Pimpinan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain:

  1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
  2. Menteri Kelautan dan Perikanan
  3. Menteri Perhubungan
  4. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
  5. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  6. Panglima Tentara Nasional Indonesia
  7. Kepala Badan Informasi Geospasial
  8. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
  9. Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
  10. Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
  11. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisik

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan secara virtual melalui video conference yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, Senin (31/8).

Dalam sambutannya, Luhut mengharapkan bahwa nota kesepahaman ini dapat dijadikan pijakan bagi masing-masing K/L untuk semakin meningkatkan kerjasama guna melengkapi kebutuhan data dan informasi kelautan.

Selain itu, Menko Maritim juga menginginkan bahwa data kelautan yang ada dapat difokuskan untuk memenuhi kebutuhan yaitu:

  1. Mendukung penguatan sektor ekonomi kemaritiman khususnya berguna untuk recovery ekonomi kemaritiman pasca dampak pandemi covid 19
  2. Menudukung program investasi di indonesia. Data-data yang ada kiranya dapat dianalisis untuk menyediakan potensi investasi. Bukan hanya terkait potensi sumber daya namun juga untuk mendukung infrastruktur investasi
  3. Menjaga kedaulatan dan keamanan setiap wilayah indonesia, termasuk juga memperluas wilayah jurisdiksinya
  4. Mendukung bebagai program mitigasi kebencanaan, dan
  5. Hal hal lain yg kiranya menjadi prioritas pembangunan nasional kemaritiman sebagaimana terangkum didalam kebijaksanaan kelautan

“Kedepannya, kiranya kerjasama ini akan ditindaklanjuti dengan berbagai tindakan konkrit yang memiliki dampak positif dalam pembangunan nasional”, pungkas Luhut. (DOY)

34 Pedagang Bakal Ikuti Even Fiesta Rujakan Sanur

34 Pedagang Bakal Ikuti Even Fiesta Rujakan Sanur

Suarapemerintah.id –  Restoran Segara Seaside bakal menggelar even Fiesta Rujakan Sanur untuk menggerakkan perekonomian di pesisir Pantai Sanur.

Dalam gelaran ini, sekitar 34 pedagang ikut menjadi peserta mulai dari pedagang kaki lima hingga produsen kuliner.

“Mereka tidak dikenakan biaya, semua gratis. Ini misi kami untuk menggerakkan perekomian,” ujar Pengelola Segara Segara Seaside, I Nengah Budi Hartawan, saat ditemui Senin (31/8) di kawasan Pantai Sindu.

Selain wisata kuliner, kegiatan diisi dengan pentas budaya.

Budi yang juga ketua panitia kegiatan menyebutkan, penyelenggaraan kegiatan ini didukung para rekanan usaha, Yayasan Pembangunan Sanur hingga karyawan. Kegiatan ini akan berlangsung sejak 4 September mendatang hingga 6 Desember 2020. Dimulai pukul 10.00-20.00 WITA.

Menariknya, akan ada pementasan Tari Kecak, Tari Bebarongan dan permainan tradisional Dolanan. Budi menyebutkan, harga makanan diupayakan tetap murah. Panitia membatasi harga satu porsi makanan tidak lebih dari Rp.40 ribu.

“Tentu kami menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan ini, karena acara juga dipantau oleh Satgas Gotong Royong. Kami menyediakan 10 wastafel di area acara dan membagikan masker,” pungkasnya.

Penyerahan Beasiswa Jasa Raharja Kepada 60 Siswa Berprestasi

Penyerahan Beasiswa Jasa Raharja Kepada 60 Siswa Berprestasi Di Kota Batam

Suarapemerintah.idPT Jasa Raharja senantiasa memberikan pelayanan dan kontribusi positif kepada masyarakat, salah satunya melalui Program Bina Lingkungan.Program Bina Lingkungan yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja salah satunya adalah berupa Penyerahan Beasiswa Jasa Raharja Kepada 60 Siswa Berprestasi. Bantuan tersebut diberikan guna mendukung proses pembelajaran para siswa-siswi di sekolah terutama di tengah pandemi COVID-19 yang saat ini sedang melanda.

Selama kurun waktu 3 hari yakni dari tanggal 26 Agustus 2020 hingga 28 Agustus 2020, PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau telah memberikan bantuan sarana pendidikan berupa bantuan beasiswa pendidikan kepada 60 siswa-siswi berprestasi yang merupakan anak-anak dari sejumlah Mitra Kerja, yakni diantaranya Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau, DPD Organda Provinsi Kepri, dan 5 (lima) operator angkutan kapal di Kota Batam.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Tamrin Silalahi, mengatakan bahwa beasiswa tersebut merupakan bentuk apresiasi sekaligus bentuk perhatian PT Jasa Raharja kepada anak-anak yang berprestasi dalam bidang akademik sekaligus memperkuat sinergitas kemitraan yang selama ini telah terjalin dengan baik.

Dalam rangka penerapan protokol kesehatan dan pencegahan pandemi Covid-19 , maka penyerahan beasiswa dilaksanakan secara bertahap dan terpisah selama tiga hari. Penyerahan pertama dilaksanakan pada hari Rabu, 26 Agustus 2020 di Aula Barelang Kantor Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau kepada 15 anak berprestasi dari Anggota Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Dalam acara tersebut ketua DPD Organda Batam, Mulawarman, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PT Jasa Raharja atas perhatian yang diberikan kepada keluarga anggota DPD Organda Provinsi Kepulauan Riau. “Semoga sinergitas antara Jasa Raharja dan DPD Organda Provinsi Kepulauan Riau tetap terjalin dengan baik dan beasiswa dapat dimanfaatkan dengan baik”, Mulawarman menambahkan.

Penyerahan kedua dilaksanakan pada hari Kamis, 27 Agustus 2020 di Kings Hotel kepada 15 anak berprestasi dari pegawai BP2RD Provinsi Kepulauan Riau. Penyerahan bantuan beasiswa tersebut bersamaan dengan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi penerimaan PAD triwulan II Tahun 2020 BP2RD Provinsi Kepulauan Riau.

Bantuan Beasiswa ini diserahkan secara langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau dan Kepala BP2RD Provinsi Kepulauan Riau. Dalam sambutan Kepala BP2RD Provinsi Kepulauan Riau, Reni Yusneli, menyampaikan apresiasi kepada Jasa Raharja yang telah peduli kepada anak-anak yang berada di lingkungan BP2RD serta harapannya agar bantuan beasiswa ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Penyerahan ketiga dilaksanakan di Ruang RTMC Ditlantas Polda Kepulauan Riau pada hari Jumat, 28 Agustus 2020 kepada sebanyak 15 anak dari anggota Ditlantas Polda Kepri.  Dalam sambutan Dirlantas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Mujiono, menyampaikan terima kasih kepada Jasa Raharja atas kolaborasi dan sinergitas antara Ditlantas Polda Kepri dan Jasa Raharja selama ini yang sudah terjalin, terlebih ditambah dengan pemberian beasiswa khusus bagi anak dari anggota Ditlantas Polda Kepri. “Kebaikan harusnya tidak ditunda, oleh sebab itu ketika ada wacana pemberian beasiswa dari Kepala PT Jasa Raharja langsung diiyakan” tutur Kombes Pol Mujiono.

Penyerahan keempat dilaksanakan kepada 15 anak dari operator angkutan kapal, yang terdiri dari Operator Kapal Laut Mubut Darat, Marinatama Gemanusa Sekupang, Operator Kapal Laut KPPMS Belakang Padang, Operator Kapal Laut dari Koperasi Elang Laut Barelang dan Penambang Boat Nongsa Pulau Putri pada hari Jumat, 28 Agustus 2020 di Aula Barelang kantor Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau Tamrin Silalahi, mengatakan bahwa kegiatan CSR ini adalah bagian bentuk tanggung jawab Perusahaan kepada lingkungan sekitar serta bentuk sinergitas Perusahaan kepada Mitra terkait dan berharap agar apa yang PT Jasa Raharja laksanakan dapat bermanfaat dan berdampak kepada masyarakat sekitar secara langsung dan menambah motivasi anak untuk lebih meningkatkan prestasi yang telah dicapai.

Jawaban Menkumham atas Temuan BPK

Jawaban Menkumham atas Temuan BPK

Suarapemerintah.id – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan tiga K/L (Kementerian/Lembaga) sekaligus membahas Laporan keuangan APBN TA 2019 dan Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan BPK TA 2019, senin 31/08 diruang rapat komisi III. Ketiga K/L tersebut adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI.

Dalam Raker yang dipimpin oleh Desmon J. Mahesa dari Gerindra, terungkap beberapa hasil temuan BPK terhadap Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM. Temuan pemeriksaan BPK dibagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu temuan Terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI), temuan terkait Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu.

Temuan-temuan tersebut masing-masing disertai dengan rekomendasi dari BPK RI. Beberapa dari rekomendasi tersebut menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, ada yang telah selesai ditindaklanjuti oleh Kemenkumham dan ada yang masih dalam proses tindaklanjut.

Salah satu yang menarik adalah temuan BPK pada kasus perampasan aset Bank Century di luar negeri dengan taksiran sebesar USD 11,44 juta dianggap belum optimal oleh BPK. Menjawab ini Menkumham Yasonna yang hadir didampingin Sekretaris Jenderal Bambang Rantam mengatakan saat ini Pemerintah RI telah berhasil memenangkan upaya hukum di Hong Kong. “Pada tingkat pertama Pengadilan Tinggi Hong Kong dalam putusannya mengabulkan aset di Hong Kong untuk dikembalikan kepada Pemerintah Indonesia sejumlah USD 6,375 juta”, ujarnya.

Sementara upaya perampasan aset senilai USD 16,5 juta di Jersey yang dimulai tahun 2009, kata Menkumham, masih berlangsung hingga saat ini. “Jeda waktu yang panjang dalam penanganan perampasan aset disebabkan oleh adanya upaya-upaya hukum lain oleh terpidana RT”, terang Yasonna.

Untuk diketahui Pemerintah Indonesia berhasil mematahkan perlawanan yang dilakukan oleh terpidana RT dipengadilan Jersey diantaranya pertama, upaya hukum untuk mengalihkan hak dan kewajibannya atas aset di Jersey kepada pihak ketiga.

Kedua mengajukan isu ekstrateritorialitas (terkait pemberlakuan penetapan sita Pengadilan Jersey atas aset berupa properti yang berada di Singapura) dan yang ketiga meminta penetapan pengadilan agar Pemerintah Indonesia dibebankan kewajiban untuk turut menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Jersey dalam upayanya untuk merampas aset JIT.

Berdasar hal tersebut, koordinasi penanganan upaya pengembalian aset PT Bank Century termasuk sirkulasi data dan informasi yang diperlukan Kemenkumham, Polri, Kejaksaan, Kemenlu, PPATK dan BPK, menurut Menteri saat ini sudah efektif.

Diakhir rapat dalam kesimpulannya Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun anggaran 2019 serta tindak lanjut terhadap temuan BPK untuk kemudian diserahkan kepada Badan Anggaran DPR RI untuk ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain Kemenkumham, Kepolisian dan Kejaksaan Komisi III juga mengundang mitra kerja yaitu KPK, Komnas HAM, MA, MK, KY, PPATK, BNN, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (Bowo, ed: Dedet. Foto Dudi)

apbndpr3