Beranda blog Halaman 4849

Pemudik Kembali Ke Jakarta Wajib Miliki SIKM

Suarapemerintah.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan masyarakat yang tidak mengantongi dokumen izin operasi selama masa pandemi virus corona (Covid-19) dilarang masuk wilayah DKI Jakarta.

Salah satu dokumen tersebut berupa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang diterbitkan langsung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam upaya menekan penyebaran virus.

“Sudah saya ingatkan sejak pertengahan Ramadhan kemarin, kalau meninggalkan Jakarta belum tentu bisa kembali dengan cepat. Mereka yang tidak punya surat izin keluar masuk tidak akan diperbolehkan untuk lewat. Persyaratan ini harus dipenuhi,” katanya di konferensi pers, Senin (25/5/2020).

Untuk diketahui, izin ini hanya diberikan kepada karyawan dari perusahaan dari 11 sektor yang masih boleh beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Yaitu, sektor kesehatan, bahan pangan atau makanan dan minuman, energi, serta komunikasi dan teknologi informatika.

Kemudian juga ada bidang keuangan, logistik, perhotelan, hingga konstruksi yang diperbolehkan melintas.

Kemudian, sebagaimana dikatakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, setiap masyarakat atau pengendara yang hendak berpergian meninggalkan suatu daerah atau kota juga wajib membawa surat hasil rapid test maupun PCR.

Keputusan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

“Saya menegaskan ulang tentang pentingnya kita semua mengikuti ketentuan dalam SE Gugus Tugas. Setiap orang yang berpergian wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti rapid test dalam jangka waktu kadaluarsa 3 hari,” kata Doni.

“Dan tes PCR (polymerase chain reaction) untuk jangka waktu 7 hari di tiap tempat pemeriksaan. Apakah itu di bandara, di pelabuhan, maupun di check point selama melaksanakan perjalanan darat termasuk juga perjalanan kereta api,” lanjutnya.

Apabila tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud, maka aparat gabungan yang berada di pos pengawasan, baik dari Dinas Perhubungan, Kepolisian, Satpol PP, TNI akan meminta warga kembali ke tempat semula.

“Pandemi ini belum berakhir, dan vaksin belum tahu kapan ditemukan, kita perlu waktu yang lebih lama, kita dituntut untuk beradaptasi dan mengikuti protokol kesehatan,” ucap Doni.

 

Keluar Masuk DKI Jakarta Harus Tunjukkan Surat Izin

Suarapemerintah.id – Pemerintah Daerah DKI Jakarta mewajibkan warga yang hendak keluar maupun masuk ke ibu kota menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) mulai Jumat (22/5) besok.

Kewajiban sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Per Jumat (22/5), surat izin keluar masuk Jakarta itu harus sudah bisa ditunjukkan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota, Rabu (20/5).

Syafrin menjelaskan surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. Titik pemeriksaan surat izin itu yakni, di Jalan Raya Bekasi (kolong flyover Cakung), Jalan Raya Kalimalang (u-turn TL Lampir), Jalan Raya Simpang UI, perempatan Pasar Jumat, Jalan Ciledug Raya (depan Kampus Budi Luhur).

Selain itu, titik juga terdapat di Pos Joglo Raya (Taman Alfa), Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh), Pos Polisi Kalideres, Pos Polisi Kamal, Gerbang Tol Cikarang Barat, dan Gerbang Tol Cikupa.

Syafrin melanjutkan, nantinya para pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIKM di 12 titik check point yang akan bergerak keluar kota akan diminta untuk kembali. Di 12 pos titik itu juga akan ada tambahan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dengan terbitnya Pergub 47/2020 itu, maka seluruh penduduk DKI Jakarta dipastikan tidak boleh bepergian ke luar kawasan Jabodetabek, kecuali karena tugas dan pekerjaan di sektor-sektor yang diizinkan tetap beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Di luar itu tidak bisa mengurus izin. Jadi, pengendalian yang dilakukan bukan di lapangan, semua pengecekan atas proses perizinan bagi orang-orang yang dikecualikan dikerjakan secara sistem online,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat (15/5).

Jokowi Perkenalkan Produk Kesehatan Terkait Corona Karya Anak Bangsa

Suarapemerintah.id – Presiden Joko Wdodo (Jokowi) meresmikan puluhan produk karya tangan putra putri bangsa berupa teknologi maupun inovasi yang bertujuan untuk mempercepat penanganan Covid-19.

Setidaknya ada 55 produk dalam negeri yang diresmikan kepala negara melalui siaran langsung secara virtual. Dari puluhan produk tersebut, Jokowi pun telah melihat 9 produk buatan anak bangsa tersebut.

“Hari ini kita patut berbangga karena dari tangan-tangan anak bangsa, dari tangan kita sendiri, kita mampu menghasilkan karya yang sangat dibutuhkan,” kata Jokowi, Rabu (20/5/2020).

Adapun beberapa produk yang sudah dilihat langsung Jokowi antara lain Rapid Diagnostic Test IgG/IgM Covid-19, serta sejumlah produk PCR Test Kit Covid-19 yang diyakini sudah bisa diproduksi di atas 100.000.

“Kemarin saya sudah melihat sendiri ada rapid test yang waktu saya tanya bisa produksi berapa, kira-kira 100.000. […] Kemudian ada ventilator, emergency ventilator,” kata Jokowi.

“Kemudian juga ada Mobile Bio Safety ini juga bisa kita kerjakan sendiri. Ada produk Immuno Modulator juga sama kita bisa bikin sendiri. Ada Artificial Intelligence untuk mendeteksi Covid. ini juga bisa kita kerjakan sendiri,” katanya.

Berikut 9 produk karya anak bangsa yang dilihat langsung oleh Jokowi :

1. PCR Test Kit COVID-19

2. Rapid Diagnostics Test IgG/IgM Covid-19

3. Emergency Ventilator VENT-I

4. Imunomodulator Herbal Asli Indonesia

5. Plasma Convalesence

6. Mobile Lab Biosafety Level 2

7. Sistem AI untuk deteksi COVID-19

8. Medical Assistant Robot Raisa dan Autonomous UVC Mobile Robot

9. Powered Air Purifying Respirator

 

Pemprov DKI Jakarta Bangun Bilik Isolasi Mandiri Di Tanah Abang

Suarapemerintah.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalihfungsikan Gedung Balai Latihan Kesenian (BLK) di Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat menjadi tempat karantina bagi warga yang dinyatakan reaktif melalui hasil rapid test virus corona (Covid-19).

Bagian aula gedung itu kini dipenuhi 20 bilik serupa tenda. Setiap tenda diisi satu pasien yang dinyatakan reaktif atau positif berdasarkan hasil rapid test yang dilakukan di sejumlah kelurahan di Kecamatan Tanah Abang.

Camat Tanah Abang, Yassin Passaribu menuturkan saat ini BLK Tanah Abang tengah menampung lima pasien dari total 14 pasien yang dinyatakan reaktif berdasarkan rapid test yang dilakukan di Kelurahan Kebon Melati.

Namun, sembilan sisanya, kata Yassin, tengah menjalani isolasi mandiri di kediaman mereka masing-masing.

“Karena rumahnya itu cukup lah. Sementara yang di sini pribadi, enggak ada tempat tinggalnya,” Yassin kata 

Yassin mengatakan BLK Tanah Abang telah dilengkapi sejumlah fasilitas untuk ditempati warga yang tengah isolasi mandiri karena reaktif atau positif melalui rapid test.

Selain bilik berukuran sekitar 2×1,5 meter, sejumlah fasilitas lainnya yakni, pelbed untuk alas tidur dan kamar mandi terpisah. Ruang BLK juga dipasang AC. Bilik-bilik itu berada di aula pusat gedung yang diberi jarak satu sama lain.

Pengusaha Dukung Pemerintah Normalkan Perekonomian Kembali

Suarapemerintah.id – Sejumlah pelaku usaha mengaku setuju jika pemerintah menormalkan kembali aktivitas ekonomi meskipun virus corona (Covid-19) belum sepenuhnya hilang. Namun, mereka meminta kebijakan itu dilakukan dengan implementasi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan ketat.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Perdagangan Benny Soetrisno menilai saat ini pun masyarakat banyak melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, masyarakat masih membutuhkan nafkah untuk melanjutkan hidup meski di tengah pandemi.

“Sekarang sudah ada rencana tidak dilarang warga usia 45 tahun maksimum itu bekerja, itu sudah benar. Tetapi yang lain pelan-pelan dibuka tinggal diperketat,” ujarnya.

Ia menyatakan pihak perusahaan siap melakukan penyesuaian jika pemerintah melonggarkan aturan pembatasan sosial. Menurutnya, perusahaan tidak mungkin membiarkan karyawan mereka jatuh sakit.

Oleh sebab itu, jika aktivitas kembali normal, ia memastikan perusahaan tetap akan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti menggunakan masker, mencuci tangan, jaga jarak, dan sebagainya. Meskipun, ia menyadari kondisinya tidak akan mungkin sepenuhnya normal seperti sedia kala.

“Perusahaan bisa adjust (menyesuaikan) daripada dia mati sama sekali, memang mungkin tidak 100 persen tapi 50 persen juga lumayan, kalau sekarang nol, sektor otomotif (utilisasi) nol, tekstil 5 persen, elektronik mungkin 30 persen, yang lain jadi berhenti,” paparnya.

Ini Rincian Iuran BPJS Baru Yang Disahkan Jokowi

Suarapemerintah.id – Presiden Joko Widodo merilis Peraturan Presiden Nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu ketentuan yang diatur adalah Jokowi menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi Rp 42.000/bulan.

Uniknya ketentuan tersebut berlaku sejak 1 Agustus 2019, padahal perpres ini baru ditetapkan sejak 5 Mei 2020. Ketentuan soal iuran ada di pasal 34 Perpres tersebut. Iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Rp 42.000/bulan.

Tetapi khusus di 2020 iuran PBPU dan BP kelas III akan dibayar oleh peserta sebesar Rp 25.500/bulan. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.

Namun, untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya yang harus dibayarkan sebesar Rp 35.000/bulan oleh peserta PBPU dan BP, sementara sebesar Rp 7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.

Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II yakni sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.

Iuran untuk peserta mandiri kelas II ini memang berubah. Pada 2019 lalu, saat Perpres Nomor 75 Tahun 2019 diterbitkan, iuran untuk peserta mandiri kelas II sebesar Rp 110.000/bulan. Sementara kelas I sebesar Rp 150.000/bulan.

Adapun untuk iuran BPJS Kesehatan kelas II dinaikkan menjadi Rp 100.000 dari sebelumnya Rp 51.000. Sementara kelas I dinaikkan menjadi Rp 150.000 dari sebelumnya Rp 80.000. Ketentuan mengenai iuran BPJS Kesehatan yang baru ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2020.

Menag Wacanakan Relaksasi Rumah Ibadah

Suarapemerintah.id – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan wacana pelonggaran di rumah ibadah di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pandemi virus corona (Covid-19).

Ia menyampaikan hal tersebut saat beberapa anggota Komisi VIII DPR RI menyinggung pelonggaran PSBB. Namun, Fachrul menegaskan soal pelonggaran rumah ibadah tersebut masih dalam tahap pengkajian dan perencanaan.

“Misalnya relaksasi di sarana perhubungan, relaksasi di mal, nanti kami coba tawarkan juga ada relaksasi rumah ibadah. Belum kami ajukan, tapi kami sudah punya ide itu,” kata Fachrul dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag, Senin (11/5).

Fachrul menyampaikan rencana itu masih sebatas pembicaraan di internal Kemenag. Meski tak menyebut waktu, dia bilang akan mengajukan rencana itu ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo.

Mantan Wakil Panglima TNI itu menerangkan relaksasi di rumah ibadah akan dilakukan dengan tetap memerhatikan protokol pencegahan covid. Kemenag pun sedang menggodok bakal aturan relaksasi tersebut.

Kemenkeu Cairkan Dana 1,6 Triliun Program Prakerja

Suarapemerintah.id – Kementerian Keuangan telah mencairkan dana program prakerja sebesar Rp 1,62 triliun, sampai dengan 28 April 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dana tersebut peruntukan untuk memberikan insentif kepada 456.265 peserta.

Ia merinci, pencairan pertama dilakukan pada 21 April sebanyak dua kali dengan nominal Rp 34,38 juta untuk 10.524 peserta dan Rp 559.433 miliar untuk 157.387 peserta. Pencairan berikutnya pada 28 April 2020 sebesar Rp 1,022 triliun kepada 288.154 peserta.

Masing-masing peserta mendapatkan dana sebesar Rp 1 juta untuk biaya pelatihan. Peserta juga akan mendapat Rp 600 ribu selama empat bulan untuk insentif pasca pelatihan.

 “Dalam Program Kartu Prakerja, harga pelatihan termurah adalah Rp 24 ribu yang dibeli 42 orang dan pelatihan termahal Rp 1 juta yang dibeli 22 ribu orang,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (11/5/2020).

Selain itu, kta Sri Mulyani pelatihan yang banyak diminati adalah Bahasa Inggris, dengan total peserta mencapai 6.834 orang. Mayoritas peserta memilih Ruang Guru dalam mendapatkan pelatihan dari program prakerja, sebanyak 62.184 peserta.

Kemudian, Tokopedia dipilih oleh 6.356 peserta, Bukalapak sebanyak 8.466 peserta, Mau Belaja Apa sebanyak 2.665 peserta. Sisanya, Sekolahmu sebanyak 6.337 peserta, Pijar Mahir sebanyak 3.206 peserta, Sisnaker sebanyak 11.169 peserta, dan Pintaria sebanyak 6.529 peserta.

Pemerintah akan menyalurkan kartu prakerja kepada 5,6 juta orang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) serta pekerja informal yang pendapatannya tertekan akibat penyebaran virus corona. Total dana yang dialokasikan untuk Program Kartu Prakerja sebesar Rp20 triliun.

Dana itu digunakan untuk biaya pelatihan sebesar Rp5,6 triliun, dana insentif sebesar Rp13,45 triliun. Lalu dana survei Rp840 miliar, dan dana project management office (PMO) Rp100 juta.

Canggih, RS Pertamina Jaya Gunakan Robot Untuk Melayani Pasien Covid-19

Suarapemerintah.id – Rumah Sakit (RS) Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat memanfaatkan dua unit robot pelayan untuk mengurangi kontak fisik antara pasien Covid-19 dengan perawat.

Direktur RS Pertamina Jaya Syafik Achmad menjelaskan dua robot pelayan tersebut memiliki fungsi yang berbeda, yakni mengantar obat dan makanan, serta konsultasi pasien Covid-19.

Sehingga bisa membantu beberapa pekerjaan tenaga perawat dalam melayani pasien dan mengurangi penularan Covid-19 akibat kontak fisik.

“Jadi robot itu kita operasikan untuk mengurangi kontak tenaga medis dengan pasien,” ungkapnya.

Diketahui, RS Pertamina Jaya telah resmi beroperasi untuk menangani pasien Covid-19 mulai Selasa (14/4/2020).

RS tersebut beroperasi sebagai rumah sakit inap, baik pasien dalam kategori pasien dalam pengawasan (PDP) dan terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala klinis sedang, berat, dan critical.

Syafik menjelaskan terdapat dua kategori ruang perawatan untuk pasien Covid-19. Pertama ruang modular untuk pasien dengan kondisi klinis sedang hingga berat.

Sementara untuk ruangan inti RS Pertamina untuk merawat pasien dengan kondisi sedang, berat hingga critical.

Ini Sejarah Gedung Sarinah Dari Tahun Ke Tahun

Suarapemerintah.id – Restoran cepat saji McDonald’s di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat terpaksa tutup pada 10 Mei 2020. Sebab, pengelola Gedung Sarinah akan melakukan renovasi pada gedung peninggalan Presiden Pertama Sukarno tersebut.

Menilik ke belakang, gedung yang berada di pusat ibu kota ini punya riwayat yang panjang.

Mengutip laman resmi Sarinah, Jumat (8/5/2020), Sarinah merupakan BUMN yang digagas Presiden Sukarno untuk mewadahi kegiatan perdagangan produk dalam negeri serta mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Misi besar itu diwujudkan melalui pembangunan Gedung Sarinah di Jalan Thamrin pada 15 Agustus 1966. Hal itu juga sebagai tanda hadirnya pusat perbelanjaan pertama di Indonesia.

Presiden Sukarno sendiri mengamanatkan, Sarinah harus menjadi pusat perdagangan dan promosi barang-barang produksi dalam negeri. Terutama, hasil pertanian dan perindustrian rakyat. Sehingga, Sarinah terus menjunjung tinggi komitmennya untuk mendukung kemajuan produk-produk usaha kecil, menengah dan koperasi.

Sementara itu, ‘wajah’ Sarinah terus berkembang seiring berjalannya waktu. Sarinah sendiri didirikan pada 17 Agustus 1962 dengan nama PT Department Store Indonesia dan resmi beroperasi pada 15 Agustus 1966.

PT Department Store Indonesia yang kemudian dikenal dengan nama Sarinah merupakan nama yang disematkan Presiden Sukarno sebagai bentuk penghormatan kepada figur yang sangat berpengaruh dalam hidupnya. Sarinah ialah nama pengasuh Sang proklamator.

Di periode 1970-an, Sarinah berkomitmen untuk mendorong pembangunan ekonomi melalui berbagai upaya untuk mempromosikan produk kerajinan lokal seperti batik. Pada 10 April 1979, Sarinah secara resmi berganti nama menjadi PT Sarinah (Persero).

Lalu, di periode 1980 dengan perolehan dana segar yang cukup besar Sarinah berekspansi melalui pembukaan cabang di Semarang, Jawa Tengah. Hal ini dibarengi dengan peluncuran sejumlah program baru yang bertujuan untuk mempromosikan produk UMKM kepada konsumen. Berbagai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Sarinah untuk memperkuat eksistensinya di tanah air.

Pada era 1990-an, Sarinah merenovasi gedung pertamanya di Jalan Thamrin Jakarta, sebagai upaya untuk menarik tenan baru. Hal itu dilakukan untuk memperkuat posisi Sarinah sebagai salah satu pusat perbelanjaan di Indonesia.

Selanjutnya, di peridode 2000-an khususnya di 2019, selain mengembangkan usaha di bidang ritel Sarinah juga melebarkan sayapnya di bidang bisnis trading dengan mengekspor produk Sarinah Home ke beberapa negara dan mengimpor beberapa komoditas. Ke depan, Sarinah akan terus melakukan transformasi pada cakupan bisnisnya.