Minggu, Februari 9, 2025
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Berikut Panduan New Normal Bagi PNS Dan Pegawai Swasta

Suarapemerintah.id – Pemerintah secara bertahap menyusun panduan new normal. Langkah ini dilakukan agar masyarakat bisa beraktivitas di tengah pandemi Corona.

Panduan tersebut merinci satu persatu hal-hal apa saja yang perlu dilakukan agar produktivitas mulai berjalan normal.

- Advertisement -

Berikut panduan bagi PNS, pekerja swasta dalam penerapan new normal.

1. PNS

- Advertisement -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah mulai menyusun tiga skema new normal untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).Hal itu disampaikan oleh Sekretaris PANRB Dwi Wahyu Atmaji.

Pertama, penerapan protokol kesehatan yaitu jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan.

“Kemudian juga perlu penyesuaian sarana dan ruang kerja,” kata Dwi, seperti dikutip Senin (25/5/2020).

Kedua adalah penerapan teknologi informasi dan komunikasi yaitu e-office (less paper/paper less), kemudian menyiapkan digital signature dan mengurangi rapat fisik atau sebagian besar rapat secara virtual.

Ketiga adalah penerapan flexible working arrangement yaitu bekerja bisa dari kantor, rumah, tempat lain.

Ia menjelaskan, dalam hal penerapan flexible working, nantinya akan disusun mengenai PNS yang bisa dan tidak bisa bekerja dari kantor. Kemudian menyusun jenis pekerjaan yang bisa dan tidak bisa dilakukan di luar kantor. Lalu akan disusun mengenai jumlah waktu efektif bekerja.

“Manajemen kinerja diperkuat yaitu output jelas, siapa mengerjakan apa jelas, target waktu jelas. Yang tak kalah penting adalah harus diperkuat dengan IT system,” pungkas Dwi.

2. Pegawai Swasta

Menteri Kesehatan, dr. Terawan Agus Putranto menegaskan agar perusahaan untuk memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, meliputi higienitas dan sanitasi lungkungan kerja, sarana cuci tangan, Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja, dan Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS).

Lanjut dr, Terawan, higienitas dan sanitasi lingkungan kerja termasuk memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis, dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali).

Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya. Serta menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.

Selanjutnya, untuk sarana cuci tangan, yakni menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir), memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan, memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar, dan menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll).

Kemudian yang terpenting, menerapkan Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).

Terakhir, mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja, antara lain; Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,840PelangganBerlangganan

Terbaru