Selasa, Maret 18, 2025
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Hidupkan Sektor Jasa Perdagangan, Pemerintah Siapkan Protokol New Normal

Suarapemerintah.id – Pemerintah mulai menyiapkan protokol membuka kembali aktivitas di tengah pandemi virus corona (covid-19) atau disebut sebagai new normal. Salah satu sektor yang disiapkan adalah sektor jasa perdagangan.

Persiapan new normal di sektor ini ditandai dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, yakni SE Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Rabu (20/5).

- Advertisement -

Dalam surat tersebut, pemerintah mengatur tata cara pedagang baik jasa maupun barang dalam situasi new normal. Yakni, mencegah kerumunan pengunjung dengan cara membatasi akses masuk orang ke dalam toko.

“Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan,” tulis Terawan, dikutip Selasa (26/5).

- Advertisement -

Selain itu, pedagang dapat menerapkan sistem antrean di pintu masuk dengan tetap melakukan jarak fisik minimal satu meter. Untuk itu, pelaku usaha dapat menandai lantai atau area ramai supaya pengunjung tetap membatasi jarak satu sama lain.

Pemerintah juga menganjurkan sistem take away (bawa pulang) atau belanja online demi mencegah kerumunan. Pelaku usaha juga bisa menetapkan jam layanan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan, menggunakan flexy glass di meja atau counter, dan mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai,” kata Terawan.

Meski memberlakukan take away, pedagang tetap harus menyiapkan protokol untuk menghindari penumpukan pembeli. Salah satunya, dengan menetapkan jam layanan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

“Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan, menggunakan flexy glass di meja atau counter, dan mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai,” tuturnya.

Kemudian, bagi pengurus atau pengelola tempat kerja atau pelaku usaha wajib menetapkan protokol kesehatan, seperti melakukan disinfektan secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan, mewajibkan penggunaan masker, termasuk melakukan pengecekan suhu badan.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,850PelangganBerlangganan

Terbaru