Selasa, Januari 27, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

KPU Siapkan Mekanisme Pilkada 2020 Sesuai Protokol Kesehatan

Suarapemerintah.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan sejumlah mekanisme agar pemungutan suara di TPS Pilkada 2020 bisa berjalan sesuai dengan protokol kesehatan.

Ketua KPU Arief Budiman, menyebutkan salah satu cara yang dilakukan, yakni dengan membatasi jumlah pemilih di dalam TPS. Berdasarkan rancangan PKPU, hanya boleh ada 12 pemilih di dalam TPS pada waktu yang bersamaan.

- Advertisement -

Ia menambahkan Jika terdapat Pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan masuk ke area TPS.

Pemilih tersebut juga diarahkan ke tempat khusus di luar TPS setelah mengisi daftar hadir dan pemberian suaranya didampingi oleh orang lain yang dipercaya oleh Pemilih.

- Advertisement -

“Atau dibantu oleh anggota KPPS yang diberi tugas untuk memastikan bahwa Pemilih dalam mencoblos tidak menyentuh surat suara serta mengisi surat pernyataan pendamping Pemilih,” ungkapnya.

Untuk mencoblos, alat yang digunakan hanya untuk satu kali pemakaian, termasuk juga adalah sarung tangan sekali pakai.

Di TPS akan disediakan alat coblos yang hanya digunakan untuk satu kali pemakaian, serta sarung tangan sekali pakai. Setelah mencoblos, Pemilih akan diteteskan tinta bukan mencelupkan ke dalam botol tinta.

“Sebelum digunakan oleh Pemilih, alat coblos wajib disterilisasi dengan disinfektan oleh petugas KPPS,” tandasnya.

Berikut regulasi resmi untuk Pilkada 2020 :

Pemilih yang terpapar COVID-19 dan dirawat di rumah sakit:
a. Tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS

b. Penggunaan hak pilh dilakukan dengan mekanisme:
1. KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk melakukan pendataan Pemilih paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara
2. pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai dengan selesai
3. petugas KPPS mencatat Pemilih yang menggunakan hak pilih dan menerima Model A.5-KWK dari Pemilih
4. anggota KPPS yang membantu pasien menggunakan hak pilihnya wajib merahasiakan pilihan Pemilih yang bersangkutan
5. dalam hal terdapat pasien baru yang belum terdata Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang Surat Suara masih tersedia
6. KPPS dapat didampingi oleh PPL atau Pengawas TPS dan Saksi dengan membawa perlengkapan Pemungutan Suara mendatangi Pemilih yang bersangkutan

c. Pelaksanaan pemberian suara di TPS rumah sakit:
1. berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
2. KPPS yang bertugas mendatangi Pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap
3. menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru