Suarapemerintah.id – Indonesia dikarunia Tuhan sumber daya alam yang sangat melimpah, dalam pemanfaatannya tetap harus memperhatikan kelestarian lingkungan hidup sesuai dengan kaidah-kaidah pertambangan yang baik. Hal ini menjadi sangat penting, karena menurut Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, biaya yang ditanggung untuk kerusakan alam tidak akan bisa sebanding jika dibandingkan dengan manfaat yang sudah didapatkan.
“Perlu saya tekankan sekali lagi bahwa Pemerintah selalu memandang bahwa pertimbangan dan kepentingan ekonomi tidak dapat dipertukarkan dengan kerusakan lingkungan ataupun ketidakberlanjutan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial masyarakat,” jelas Arifin di acara Pemberian Penghargaan Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan Mineral dan Batubara yang Baik Tahun 2020, Selasa (29/9).
Pengelolaan lingkungan hidup, harapan dan aspirasi masyarakat pada kegiatan usaha pertambangan harus sejalan dengan upaya perlindungan lingkungan hidup dan hal ini sudah menjadi perhatian masyarakat dunia yang semakin menguat.
“Keinginan masyarakat dunia, adanya pengelolaan energi lebih yang lebih ramah lingkungan itu sesuai dengan komitmen Indonesia yang bertekad untuk terus mendorong penggunaan energi terbarukan hingga mencapai target 23% dalam bauran energi Indonesia pada tahun 2025,” lanjut Arifin.
Khusus untuk Batubara sendiri, Pemerintah tetap memberikan porsi yang signifikan dalam bauran energi nasional, seiring dengan peningkatan penggunaan energi terbarukan. Hal ini tentunya sejalan dengan arah kebijakan pengelolaan batubara nasional yaitu pengutamaan kepentingan dalam negeri, optimalisasi pemanfaatan batubara kualitas rendah, dan upaya hilirisasi yang merupakan kunci optimalisasi komoditas hasil pertambangan.
“Oleh karena itu, operasi penambangan yang efisien, produktivitas yang tinggi, risiko keselamatan yang tolerable dan acceptable akan tetap menjadi parameter kunci dalam operasi penambangan,” pungkas Arifin.