Juknis Disempurnakan, Penerima Bantuan Diumumkan di Web Kemenag

190
Juknis Disempurnakan, Penerima Bantuan Diumumkan di Web Kemenag

Suarapemerintah.id – Pencairan bantuan operasional pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19 tahap kedua akan dicairkan. Irjen Kemenag Deni Suardini mengatakan bahwa ada penyempurnaan juknis penyaluran bantuan.

“Setelah evaluasi penyaluran bantuan tahap pertama serta untuk mencegah potensi penyelewengan, juknis bantuan kami rekomendasikan untuk disempurnakan,” terang Deni di Jakarta, Jumat (25/09).

“Mekanisme pemberitahuan langsung ke pesantren dan lembaga pendidikan kita ubah. Untuk tahap dua dan tiga, penerima bantuan akan diumumkan melalui web Kemenag sehingga lebih mudah diakses masyarakat,” lanjutnya.

Menurut Deni, info adanya pemotongan bantuan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab menjadi perhatian Itjen Kemenag. Deni mengaku saat ini masih melakukan proses investigasi.

“Jika ada oknum yang melakukan pemotongan Bantuan Operasional Pesantren pada masa pandemi covid 19 dan terbukti merugikan keuangan negara di saat kondisi darurat, maka akan dibawa ke ranah hukum, dengan dakwaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Deni.

“Pasal 2 Ayat (2) UU tersebut berbunyi,Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” lanjutnya.

Selain mekanisme pemberitahuan penerima bantuan, revisi juknis juga terkait teknis pencairan di bank penyalur. “Pengumuman penerima bantuan di web Kemenag akan dijadikan dasar syarat pencairan. Ini akan dikoordinasikan dengan bank penyalur,” jelasnya.

Deni meminta, setiap program strategis Kemenag harus dikelola secara akuntable agar bisa memberi manfaat yang besar ke masyarakat. “Sehingga, Kemenag bisa meningkat reputasinya sebagai instansi yang bisa dipercaya,” tandasnya.

Kementerian Agama menerima amanah berupa anggaran sebesar Rp2,599 triliun untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19. Anggaran ini disalurkan dalam bentuk Bantuan Operasional (BOP) untuk 21.173 pesantren.

Jumlah ini terdiri dari 14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri) yang mendapat bantuan sebesar Rp25juta. Lalu ada 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri), yang akan mendapat bantuan Rp40juta.

Bantuan juga akan diberikan kepada  2.235 pesantren kategori besar dengan santri di atas 1.500 orang. Nilai bantuannya adalah Rp50juta. Karena jumlahnya banyak, bantuan operasional ini dicairkan secara bertahap. Untuk tahap pertama, bantuan operasional yang dicairkan sejumlah  Rp.930.835.000.000,-.

Bantuan tersebut diperuntukkan bagi  9.511 pondok pesantren, 29.550 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), 20.124 LPTQ/TPQ, dan bantuan pembelajaran daring bagi 12.508 lembaga.

Termasuk tahap ini adalah bantuan operasional yang diberikan oleh Menag Fachrul Razi kepada Pesantren Darul Ukhuwwah Kedoya. Selain bantuan operasional, Kemenag juga akan memberikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga.

“Masing-masing lembaga akan mendapat Rp15juta, namun diberikan per bulan Rp5juta selama tiga bulan,” tandasnya.

Selain pesantren, bantuan juga akan disalurkan sebagai BOP untuk 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Masing-masing MDT akan mendapat Rp10juta. Bantuan juga diberikan untuk 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ). Masing-masing LPQ akan mendapat bantuan Rp10juta.