Beritamedia.id – Ketua DPRD Serdangbegadai, M. Rizki Ramadan Hasibuan melakukan kunjungan kerja ke Pemko Medan untuk mengetahui lebih jauh tentang penanganan pandemi Covid-19 di Kota Medan, Rabu (16/9). Kedatangan legislator bersama rombongan ini diterima oleh Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si diwakili Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Purnama Dewi, di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Medan.
Dalam pertemuan itu, Purnama Dewi didampingi Kepala Badan Penanganan Bencana Daerah Medan, Arjuna Sembiring, Kadis Pendidikan, Adlan, dan beberapa pejabat di lingkungan Pemko Medan itu memaparkan dengan terang dan jelas berbagai hal yang dilakukan Pemko Medan dalam penanganan pandemi Covid-19.
Purnama menyampaikan, pada masa pandemi ini Pemko Medan telah mengeluarkan 2 produk hukum berupa Peraturan Wali Kota (perwal). Yang pertama Perwal Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19.
Pada Perwal 11 Tahun 2020, terang Purnama yang merupakan Ketua Tim Ahli Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Medan ini, Pemko medan mengatur dan mewajibkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan serta mengatur karantina kesehatan bagi warga yang terindikasi covid 19.