“Pegadaian akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada karyawan tentang bahaya paham radikal dan terorisme. Kami juga akan memberikan bantuan sarana dan prasarana untuk mengembangkan ekonomi masyarakat,” jelas Kuswiyoto saat ditemui disela kegiatan audiensi. “Sama halnya dengan bahaya penyalahgunaan narkotika, penanggulangan radikalisme dan terorisme merupakan tanggung jawab kita bersama,” imbuhnya.
Dilain pihak, Kepala BNPT Komjen. Pol. Boy Rafli Amar menyambut baik dan mengapresiasi komitmen yang ditunjukkan oleh Pegadaian. “Sebagai lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme, BNPT tentunya tidak bisa berjalan tanpa adanya dukungan seluruh pihak. Untuk itu, saya sangat mengapresiasi komitmen dan dukungan yang diberikan oleh Pegadaian,’’ ungkapnya selepas audiensi dilaksanakan.
Sebagai salah satu Pelaku Usaha Jasa Keuangan, PT Pegadaian (Persero) tentunya menjadi salah satu lembaga yang berpotensi menjadi objek Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPU dan TPPT). Untuk itu, PT Pegadaian (Persero) telah menerbitkan regulasi internal tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Regulasi ini mengatur tentang transaksi keuangan di Pegadaian yang bertujuan untuk mengatisipasi dalam pendanaan terorisme.






