Senin, Oktober 14, 2024
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Pelanggar Protokol Kesehatan Dikenai Sanksi Tertulis dan Sosial

Beritamedia.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogya bersama berbagai instansi terkait lainnya terus berupaya menekan laju penularan Covid-19 dengan cara menggelar razia masker.

Razia sudah dilakukan di kawasan Gumaton (Tugu, Malioboro dan Kraton) yang ditenggarai rentan terhadap pelanggaran protokol kesehatan (prokes) sejak beberapa hari lalu.

- Advertisement -

Razia penggunaan masker ini terus diperluas meliputi Kawasan Alun-Alun Selatan pada Rabu malam (23/9). Pada razia ini, sebanyak 58 pengendara sepeda motor diamankan petugas karena kedapatan tidak memakai masker.

Para pelanggar mendapatkan teguran tertulis dan sanksi sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 terkait pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa tatanan normal baru.

- Advertisement -

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (P3U) Satpol PP Kota Yogya, Christiana, saat ditemui di sela-sela operasi penegakan memastikan belum ada penerapan denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Jadi para pelanggar ini belum dikenakan denda. Untuk saat ini kami memberikan teguran tertulis dan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas publik,” katanya.

Christiana menambahkan bahwa ia telah menghimbau kepada personil Satpol PP untuk tidak memberikan sanksi kepada pelanggar selain sanksi sosial sebagaimana yang sudah diatur dalam Perwal Nomor 51 Tahun 2020.

“Saya telah mengimbau kepada para personil agar tidak memberikan sanksi, menyanyi, push up, atau menggunakan kekerasan, karena itu tidak sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Christiana.

Terkait dengan pelaku usaha dan pedagang kaki lima, Christiana menjelaskan bahwa Pemkot telah membuat kesepakatan kepada para pelaku usaha, bahwa pada jam 21.00 WIB para pedagang harus tutup, jika tetap berjualan maka akan mendapatkan teguran.

“Jadi dalam penertiban pelaku usaha itu kan setidaknya ada beberaa tahapan, teguran lisan dan teguran tertulis. Jika hal itu tidak diindahkan, maka kami akan memberikan sanski kepada mereka. Namun, untuk operasi kali ini, kami hanya akan memberikan teguran saja,” kata Christiana.

Perlu diketahui, pada operasi masker yang digelar di Alun-Alun Selatan, tidak ada pelaku usaha yang mendapatkan teguran. Hal ini karena, para pedagang dengan sadar dan tertib ketika jam 21.00 WIB langsung menutup barang dagangannya.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,770PelangganBerlangganan

TERPOPULER

Terbaru