Diberikannya dua sertifikat IG diharapkan dapat memacu daerah-daerah lainnya untuk dapat terus berkembang kekayaan alam atau budaya yang ada di daerah masing-masing. “Produk pertanian yang sama dengan tempat yang berbeda, dapat memberikan kekhasan terhadap suatu produk, dan hal ini biasanya tidak kita sadari,” kata Bambang.
Kemenkumham, kata Bambang, akan selalu mendukung dan bersinergi dengan pemda maupun perguruan tinggi dalam merumuskan produk-produk lokal yang memiliki ciri kekhasan untuk dilindungi dalam pendaftaran KI. “Ini mungkin kita menganggap sepele pendaftaran KI, tetapi kita akan terusik jika kita mendaftar selama oleh negara lain,” pungkasnya.


.webp)















