Senin, Oktober 14, 2024
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Penerapan Harga Patokan Mineral Bijih Nikel dengan Terapkan Sanksi

Suarapemerintah.id – Jakarta, Senin (21-09-2020) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menyatakan bahwa pemerintah harus betul-betul tegas dalam mengawasi penerapan HPM Bijih Nikel. “Kita tidak perlu sungkan untuk memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh,” ujarnya ketika memimpin rapat koordinasi virtual terkait evaluasi Harga Patokan Mineral (HPM) Bijih Nikel di Jakarta pada Hari Senin (21-9-2020).

Hal ini menurut Menko Luhut sudah sejalan dengan wewenang pemerintah untuk mengatur harga patokan mineral yang diatur dalam UU nomor 3 tahun 2020 Pasal 5 (2) yang berbunyi “Untuk melaksanakan kepentingan nasional, pemerintah pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, penjualan, dan harga mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu, atau batubara.”

- Advertisement -

Dalam rakor tersebut terungkap bahwa berdasarkan hasil evaluasi ditemukan masih ada perusahaan surveyor yang belum terdaftar di Kementerian ESDM namun sudah digunakan oleh banyak perusahaan smelter. Hal ini yang diminta oleh Menko Luhut untuk segera ditindaklanjuti oleh Kementerian ESDM. Perusahaan smelter harus menggunakan surveyor yang terdaftar di Kementerian ESDM karena objek penelitiannya adalah barang mineral tambang.

Ada beberapa rekomendasi yang dilaporkan oleh Satgas HPM yang semuanya disetujui di dalam rakor menteri yang dipimpin oleh Menko Luhut. Pertama, memberi batas waktu 1 Oktober kepada seluruh perusahaan smelter untuk menyesuaikan pembelian Bijih Nikel agar sesuai dengan HPM. Kedua, meminta Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian untuk mulai memberi sanksi administratif berupa surat peringatan hingga pencabutan izin bagi perusahaan smelter yang tidak patuh. Ketiga, melakukan peninjauan fasilitas fiskal berupa tax holiday atau pembebasan pajak penghasilan (PPh) terhadap perusahaan smelter yang tidak patuh. Keempat, meminta Kementerian Perdagangan melakukan kajian pembatasan ekspor hasil produksi smelter kepada perusahaan smelter yang tidak patuh. Terakhir, melakukan kajian ketahanan cadangan bijih nikel melalui Kementerian ESDM. Menko Luhut meminta satgas untuk segera menindaklanjuti hasil rakor tersebut.

- Advertisement -

Rakor ini dilakukan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,770PelangganBerlangganan

TERPOPULER

Terbaru