Suarapemerintah.id – Harga Batubara Acuan bulan Oktober 2020 mengalami kenaikan sebesar 3,2% dibandingkan HBA bulan September 2020. Setelah sempat turun pada September menjadi USD49,42 per ton, bulan ini HBA ditetapkan sebesar USD51,00 per ton.
“Sinyalmen positif industri yang mulai bangkit di Tiongkok dan Jepang mengerek kenaikan HBA Oktober 2020. Permintaan batubara dari Tiongkok meningkat karena harga batubara domestik Tiongkok lebih tinggi daripada harga batubara impor,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Kamis (1/10)
Agung menambahkan, mulai pulihnya industri baja dan otomotif Jepang ikut meningkatkan permintaan batubara global. Naiknya permintaan batubara di beberapa negara menyebabkan naiknya rata-rata indeks bulanan penyusun HBA, yaitu ICI naik 0,53%, Platt’s naik 0,12% GCNC naik 6,29%, dan NEX naik 6,01%.
Semenjak Covid-19 ditetapkan sebagai pandemi global sepanjang tahun 2020, HBA sempat menguat sebesar 0,28 persen pada angka USD67,08 per ton di bulan Maret dibanding bulan Februari USD66,89 per ton. Kemudian, HBA terus mengalami pelemahan ke angka USD65,77 per ton di bulan April dan USD61,11 per ton di bulan Mei. Selanjutnya di bulan Juni turun ke angka USD52,98 per ton, Juli USD52,16 per ton, dan Agustus USD50,34 per ton.
Sebagai informasi, HBA sendiri diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platts 5900 pada bulan sebelumnya. Kualitas yang disetarakan pada kalori 6322 kcal per kilogram GAR.
Nantinya, harga acuan ini akan digunakan secara langsung dalam jual beli komoditas batubara (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Veseel).