Suarapemerintah.id – #TimMarves, ada beberapa informasi terkait UU Cipta Kerja sektor Lingkungan Hidup yang akan Mimin share untuk kita ketahui bersama. Yang pertama yaitu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) tetap ada dan diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha, sehingga memiliki 3 Manfaat.
Manfaat tersebut antara lain memperpendek birokrasi perizinan, memperkuat penegakan hukum, serta adanya standardisasi penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan oleh Tim Uji Kelayakan (TUK).
Masyarakat tetap dilibatkan dalam proses penyusunan, dengan memprioritaskan masyarakat terkena dampak langsung. Selain itu Tim Uji Kelayakan juga melibatkan pihak lain yang relevan seperti LSM dan pemerhati lingkungan.
Agar tetap dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah, baik penyusun maupun penilai Amdal tetap harus memiliki sertifikat sebagai syaratnya.
Proses penilaian dan penyusunan Uji Kelayakan Amdal tetap melibatkan masyarakat yang terdampak langsung dari kegiatan usaha.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan tetap ada, namun diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha.