Suarapemerintah.id – #TimMarves, diaturnya Perhutanan Sosial dalam UU Cipta Kerja juga merupakan wujud nyata penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, khususnya untuk masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan.
Dengan begitu masyarakat di sekitar hutan dapat bekerja dengan perlindungan hukum yang jelas dengan tetap mengedepankan kelestarian hutan. Hal ini juga sangat berdampak baik pada kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, misalnya pada petani madu, jahe, kopi yang memiliki nilai ekonomi.
Perhutanan Sosial pada UU Cipta Kerja merupakan wujud nyata keadilan pada masyarakat sekitar hutan. UU Cipta Kerja juga mengakui hak dan keberadaan masyarakat hukum adat. Kawasan hutan dijaga secara proporsional dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan geografis DAS serta keseimbangan lingkungan hidup berkelanjutan.
Seperti itu #TimMarves, UU Cipta Kerja akan lebih memperkuat pengelolaan perhutanan social dalam kaitan dengan penciptaan lapangan kerja sehingga membawa dampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan demi mewujudkan Indonesia Maju.