Suarapemerintah.id – Bupati Bogor, Ade Yasin kembali perpanjang pembelakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menuju masyarakat sehat, aman dan Produktif di Kabupaten Bogor hingga 25 November 2020. PSBB secara Pra AKB di Kabupaten berakhir pada 27 Oktober 2020.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/479/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perpanjang kelima pembelakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menuju masyarakat sehat, aman dan Produktif di Kabupaten Bogor dalam rangka percepatan Penanganan Covid-19. Kepbup tersebut ditandatangi Ade Yasin,pada selasa (27/10/2020).
Tidak ada aturan yang berubah dalam Kepbup tersebut jika dibandingkan dengan Kepbup sebelumnya yang nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020. Dalam Kepbup tersebut terdapat ketentuan yang mengatur 34 aktivitas masyarakat di tengah pandemi virus corona COVID-19. Salah satunya yaitu, mengenai pelonggaran jam operasional pusat keramaian yang diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB, dari sebelumnya sampai pukul 19.00 WIB.
Kemudian, setiap acara resepsi pernikahan ataupun khitanan di wilayahnya maksimal dihadiri 150 peserta dengan durasi acara maksimal selama tiga jam.
“Kapasitas orang paling banyak 30 persen dari kapasitas tempat penyelenggaraan dengan maksimal jumlah orang paling banyak 150 orang yang disertai dengan pengaturan jadwal tamu undangan,” kata Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor itu.
Di samping itu, bagi tempat wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan tetap dibolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas, mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Kemudian transportasi publik berupa kendaraan roda dua, yakni ojek online ataupun ojek pangkalan dibolehkan beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
- Advertisement -