Suarapemerintah.id – Kementerian Keuangan telah melaunching Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel pada Jumat, 9 Oktober 2020. Menag Fachrul Razi menyambut baik rilis tersebut dan menilainnya sebagai terobosan dan inovasi gerakan wakaf Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat.
“Ayo berwakaf, mari makmurkan negeri dengan keberkahan wakaf. Mari berwakaf sebagai wujud keshalehan sosial dan refleksi semangat gotong royong yang merupakan jatidiri bangsa Indonesia,” ajak Menag saat menyampaikan keynote speech dalam helat yang berlangsung virtual, Jumat (09/10).
Hadir dalam rilis ini, Menteri Keuangan, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Dirjen Bimas Islam, Sesditjen Bimas Islam, pimpinan Bank Indonesia, Ketua Badan Wakaf Indonesia, serta sejumlah pimpinan lembaga keuangan syariah.
“Wakaf bukan sekadar mengkapitalisasi jumlah dana dan nilai angka, tapi menyangkut nilai-nilai hidup manusia dan umat. Kebahagiaan dan kemuliaan tidak ditentukan oleh banyaknya harta. Kebahagiaan dan kemuliaan ada pada sikap berbagi dan memberi,” lanjutnya.
Menag mengaku terus mendorong jajarannya untuk menggerakkan wakaf uang dan mendukung pengembangan instrumen keuangan syariah berbasis wakaf. Menag menilai CWLS Ritel memiliki keunggulan, karena investasi wakaf, uangnya dilindungi dan dijamin negara.
Menag yakin skema ini akan semakin mendorong tumbuhnya minat berwakaf, khususnya wakaf uang. Skema ini juga akan memberi rasa aman kepada masyarakat atas wakaf uang yang dikelola melalui nazhir (pengelola). Pemanfaatan nilai modalnya jelas dari awal, pasti dan terukur untuk kepentingan sosial, bukan untuk pembiayaan proyek infrastruktur milik pemerintah.
“Cash Waqf Linked Sukuk di negara kita mungkin instrumen pertama di dunia yang mengintegrasikan antara sektor keuangan sosial dan sektor keuangan komersial,” tuturnya.
Dikatakan Menag, Kementerian Agama dari awal terlibat dalam pembahasan CWLS bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Wakaf Indonesia. Potensi wakaf uang di Indonesia diprediksi sekitar 200-an triliun per tahun. Menag melihat, jika 20 persen dari jumlah tersebut berhasil dihimpun, niscaya akan berkontribusi signifikan bagi kesejahteraan umat.
“Pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah di tanah air diharapkan turut ditopang oleh ekonomi yang berasal dari investasi wakaf,” harapnya.
Dengan CWLS Ritel, kata Menag, siapa saja bisa berwakaf. Manfaat wakaf sangat luas sepanjang tidak bertentangan dengan kaidah agama. Salah satu keunggulan wakaf uang, ialah keluasan dan keluwesan skema pengelolaannya. Wakaf merupakan aset sosial bernilai ekonomi yang dapat diinvestasikan ke dalam instrumen keuangan komersial.
“Pengelolaan wakaf secara produktif diharapkan dapat menurunkan tingkat kemiskinan dan ketimpangan sosial,” harapnya.
Menag mengajak seluruh institusi terkait dan segenap elemen masyarakat untuk bersama-sama memberi perhatian terhadap perlindungan, pengamanan, dan pengembangan aset-aset wakaf, termasuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai wakaf. Pemerintah membuat regulasi dan menata prosedur layanan wakaf yang memberi kemudahan bagi masyarakat untuk berwakaf.
“Aset wakaf harus dikelola secara amanah, transparan dan profesional sehingga nilai manfaatnya semakin berkembang dan produktif. Saya optimis, insya Allah suatu saat nanti wakaf akan menjadi lokomotif kebangkitan ekonomi umat dan instrumen penanggulangan kemiskinan di negara kita,” tuturnya.
“Selamat dan apresiasi kepada Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Badan Wakaf Indonesia atas sinerginya selama ini, khususnya dalam membantu tugas Kementerian Agama memajukan perwakafan di tanah air dengan menghadirkan instrumen kekinian untuk investasi wakaf,” tandasnya.
Hal senada disampaikan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. Dalam panel talkshow usai peluncuran CWLS bersama Ketua BWI M. Nuh, Kamaruddin lebih jauh memaparkan upaya yang dilakukan Kementerian Agama untuk meningkatkan kapasitas nazhir wakaf dan literasi masyarakat. Menurutnya, Kemenag terus berupaya meningkatkan literasi publik tentang zakat dan wakaf. Upaya itu antara lain dilakukan dengan membuka kelas-kelas intensif yang membahas tentang zakat dan wakaf.
“Kami memandang penting adanya kurikulum standar kompetensi nazhir wakaf di samping literasi wakaf masyarakat yang juga perlu terus diperkuat,” ujarnya.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam Fuad Nasar menambahkan, CWLS merupakan salah satu instrumen pengelolaan wakaf uang secara produktif. Melalui CWLS, setiap muslim bisa berwakaf secara temporer atau selamanya. Manfaat dari investasinya, bisa digunakan oleh nazhir untuk kegiatan sosial dan keagamaan.
“Wakaf uang menggunakan instrument CWLS insya Allah aman karena diinvestasikan ke dalam sukuk negara,” ujarnya