Suarapemerintah.id – Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sugeng Purnomo menyampaikan tentang Perubahan RUU atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah untuk memperkuat peran dan fungsi Kejaksaan, baik dari aspek kelembagaan maupun substansi yang berkaitan dengan proses sistem peradilan pidana (Integrated Criminal Justice System).
“Pengubahan RUU ini tidak menghilangkan atau mengambil kewenangan institusi penegakan hukum oleh aparat/lembaga penegak hukum lain,” kata Sugeng pada acara Forum Koordinasi Penyamaan Persepsi atas Perubahan RUU Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI di Palembang, Kamis (22/10/2020).
“Tujuan forum ini, antara lain untuk menginformasikan kepada khalayak dan memperoleh masukan, baik dari aspek substansi maupun redaksional dari civitas akademika maupun praktisi hukum di lingkungan Provinsi Sumatera Selatan terkait dengan perubahan UU dimaksud,” jelas Sugeng.
Beberapa poin yang disampaikan dalam kegiatan penyamaan persepsi tersebut, diantaranya adalah:
1. Posisi, kedudukan, dan dasar landas pijak kejaksaan;
2. Kriteria dan prasyarat Jaksa Agung;
3. Jaksa agung sebagai pengendali dan pimpinan tertinggi Kejaksaan serta Penuntut Umum Tertinggi;
4. Mekanisme pemilihan, pengangkatan, dan pertanggungjawaban Jaksa Agung;
5. Status dan Kedudukan Jaksa;
6. Penegasan Kewenangan Kejaksaan menyelesaikan perkara koneksitas yang melibatkan subjek hukum sipil dan militer;
7. Penguatan Komisi Kejaksaan;
8. Penguatan kelembagaan Kejaksaan dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip universal;
9. Revisi yang dapat meningkatkan tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh pejabat dari jajaran Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Kanwil Kemenkumham, Oditurat Jenderal, Oditurat Militer, Polda, Polres, Praktisi Hukum, serta civitas akademika yang berasal dari beberapa universitas di Palembang, Sugeng berharap bisa mendapatkan banyak masukan dari berbagai pihak.
“(Masukan) baik dari internal pemerintah sendiri, akademisi, maupun kalangan praktisi hukum sebagai perbaikan bagi institusi penegak hukum, yakni Kejaksaan RI,” tutupnya.