BPJPH Kemenag Terbitkan SK Lembaga Pemeriksa Halal Sucofindo

217
BPJPH Kemenag Terbitkan SK Lembaga Pemeriksa Halal Sucofindo

JSuarapemerintah.id Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 117 Tahun 2020 tentang Penetapan PT Sucofindo (Persero) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal. SK ini telah diserahkan Kepala BPJPH kepada Direktur Utama PT Sucofindo Bachder Djohan Buddin di Depok, Jawa Barat, Selasa (10/11).

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal memungkinkan BUMN menjadi LPH. Peluang ini dimanfaatkan PT Sucofindo untuk mendirikan LPH, sesuai tahapan pemeriksaan yang diatur undang-undang.

LPH bertugas melakukan pemeriksaan kehalalan suatu produk sebagai salah satu syarat mendapatkan sertifikat halal dari Pemerintah. Hasil pemeriksaan LPH menjadi bahan bagi MUI untuk memfatwakan kehalalan. Selanjutnya, atas dasar fatwa MUI tersebut, suatu produk bisa mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.

“Sucofindo adalah LPH pertama yang berhasil dibentuk oleh BPJPH,” terang Sukoso.

Menurut Sukoso, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal dalam mengonsumsi dan menggunakan produk dan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. Salah satu upayanya adalah dengan pendirian LPH.

“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada pasal 30 ayat (1) BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal”, Kata Sukoso.

Penetapan PT Sucofindo sebagai LPH diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi. Perusahaan ini mendaftar sebagai salah satu calon LPH pada Februari 2020. Selanjutnya Tim Verifikasi yang terdiri dari BPJPH dan MUI melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan lapangan pada 2 September 2020 dan 5 Oktober 2020. Tim Verifikasi LPH dibentuk oleh Kepala BPJPH.

Berdasarkan hasil verifikasi itulah, Kepala BPJPH menetapkan PT Sucofindo (Persero) sebagai LPH. Sucofindo dinyatakan sesuai, secara sistem, teknis dan prinsip syariah, serta memenuhi persyaratan Pendirian LPH berdasarkan regulasi Jaminan Produk Halal.

Dirut PT Sucofindo Bachder Djohan Buddin mengatakan peluang mendirikan LPH ini adalah kesempatan yang istimewa, berbeda dengan peluang lainnya. “Motivasi kami mendirikan LPH bukan semata karena kepentingan bisnis, namun jauh lebih dari itu untuk turut menjalankan amanah melayani kebutuhan ummat,” tegas Bachder.

Menurut Bachder, pihaknya memiliki infrastruktur dan SDM yang memadai untuk membentuk LPH. Sehingga pihaknya merasa tertantang untuk turut menjalankan amanah UU tersebut.

Dalam SK tersebut, Sucofindo memiliki ruang lingkup pemeriksaan meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan. Sedangkan ruang lingkup pemeriksaan jasa meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian.