Suarapemerintah.id – Kementerian Agama mendorong para nazhir untuk menguasai hukum perwakafan secara utuh. Penguasaan hukum perwakafan oleh para nazhir diharapkan dapat mengurangi sengketa harta wakaf yang kerap terjadi. Selain itu para nazhir juga dituntut untuk bersikap konsisten dalam mengawal aset umat.
Pemikiran ini disampaikan Sekretaris Ditjen Bimas Islam Muhammad Fuad Nasar dalam Webinar Penyelesaian Sengketa Perwakafan yang digelar Badan Wakaf Indonesia (BWI). “Ini (penguasaan hukum wakaf) penting, sebab terkait perlindungan harta wakaf dari sengketa perwakafan,” kata Fuad melalui sambungan video conference, Jumat (27/11).
Ia menjelaskan bahwa persengketaan kerap terjadi akibat pembatalan wakaf yang diwasiatkan. “Sehingga sering ditemukan masalah seperti sengketa, gugatan balik atau pembatalan secara sepihak,”ungkap Fuad
“Padahal kalau melihat Undang-undang Wakaf, Wakif yang sudah mengikrarkan untuk berwakaf tidak bisa dibatalkan, begitu juga dengan wakaf yang telah diwasiatkan,” ujarnya.
Fuad pun mengapresiasi langkah BWI yang terus mengedukasi layanan informasi perwakafan kepada para nazhir serta masyarakat luas. “Sudah lama sinergi antara Kemenag dan BWI terjalin dalam mengawal aspek hukum perwakafan sebagai langkah pencegahan timbulnya sengketa wakaf,” tuturnya.
Upaya mengurangi sengketa wakaf menurut Fuad juga tak terlepas dari peran Kantor Urusan Agama (KUA). Beliau menjelaskan Kepala KUA sebagai pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) senantiasa dituntut untuk bekerja tertib, memenuhi segala kaidah-kaidah validasi, serta melayani proses perwakafan guna mewujudkan kepastikan hukum dalam pengelolaan wakaf.
Webinar ini juga dihadiri Ketua BWI Mohammad Nuh, serta Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor.