Suarapemerintah.id – Kementerian Agama tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dan regulasi sistem deteksi dini konflik keagamaan. Penyusunan ini merupakan kelanjutan dari pembuatan sistem aplikasi yang sudah ada.
“Kita sekarang sedang menyusun SOP untuk mengenali secara presisi tanda-tanda api konflik. Termasuk menyusun regulasi untuk memberikan payung hukumnya,” demikian disampaikan Kepala Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Kementerian Agama Adlin Sila dalam acara Workshop Sosialisasi Deteksi Dini Penanganan Isu Kerukunan Umat Beragama Tahun 2020 di Tangerang, Jumat (27/11).
Adlin menjelaskan, kehadiran sistem aplikasi deteksi dini konflik keagamaan, sangat penting. “Dengan harapan, konflik dapat diantisipasi dan dapat dicegah sedini mungkin,” kata Adlin.
Selain itu, dengan adanya sistem aplikasi tersebut juga diharapkan dapat mengubah mindset para pemangku kepentingan. “Dari pemadaman ke arah pencegahan,” ungkap Adlin.
Adlin menambahkan, Kemenag juga tengah menggencarkan penguatan moderasi beragama sebagai solusi pencegahan konflik keagamaan. Penguatan moderasi beragama menjadi salah satu langkah riil pemerintah untuk mencegah terjadinya konflik yang mengatasnamakan agama.
Pemahaman akan moderasi beragama yang berarti memahami sekaligus mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang harus terus dikampanyekan.
“Para penyuluh agama diharapkan dapat terus mengampanyekan moderasi beragama. Mengingat para penyuluh adalah komunikator kebijakan Kementerian Agama di akar rumput,” kata Adlin.