Suarapemerintah.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) resmi ditetapkan sebagai badan hukum. Hal itu baru resmi berlaku hari ini.
“Hari ini BUMDes dinyatakan sebagai badan hukum,” ungkap Abdul dalam Pembukaan Karya Kreatif Indonesia Seri 3 2020, Jumat (20/11).
Ia bilang penetapan BUMDes sebagai badan hukum akan membuat fungsi dari lembaga itu lebih besar lagi. Dengan kekuatan itu, BUMDes sekarang bisa mendirikan perseroan terbatas (PT) untuk warga desa yang ingin membangun usaha.
Selain itu, BUMDes juga dapat melakukan konsolidasi berbagai badan usaha masyarakat. Namun, BUMDes tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan usaha yang sudah dikerjakan oleh warga.“Misalnya BUMDes badan hukum ini bisa mendirikan PT untuk usaha apapun yang bisa dikembangkan melalui PT,” ujar Abdul.
“BUMDes hanya boleh melakukan usaha yang belum dilakukan masyarakat karena BUMDes ini mengedepankan kepentingan ekonomi warga masyarakat,” jelas Abdul, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Sebagai informasi, penetapan BUMDes menjadi badan hukum juga tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU ini mengubah pasal 1 poin 6 dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 1 poin 6 berbunyi itu berbunyi BUMDes yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.