Suarapemerintah.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan bantuan hibah sarana keagamaan sebesar Rp. 12.560.000.000.- kepada 288 sarana yang terdiri dari Masjid, Pondok Pesantren, Mushalla, Majelis Ta’lim, dan Pura, sebagai upaya dalam mewujudkan kesalehan sosial di masyarakat dan Visi Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman, dan Berkeadaban, bertempat di Ruang Serbaguna I, Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, pada Kamis (12/11).
Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin berharap masyarakat, lembaga, organisasi, atau badan penerima hibah agar membelanjakan dana hibah sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan mampu mempertanggungjawabkan secara formal dan material sesuai peraturan yang berlaku.
“Saya berharap masyarakat, lembaga, organisasi, atau badan penerima hibah agar membelanjakan dana hibah sesuai dengan NPHD yang sudah ditandatangani bersama dan mampu mempertanggungjawabkan secara formal dan material atas penggunaanya sesuai peraturan yang berlaku,” harap Burhanudin.
Selain itu menurut Burhanudin, Pemkab Bogor melalui Kementerian Agama Kabupaten Bogor juga memberikan hibah insentif sebesar Rp. 4.075.200.000 untuk 1.698 Amil dan Rp. 775.200.000 untuk 323 Penyuluh Agama Honorer dimana masing-masing Amil dan Penyuluh mendapatkan 2,4 juta per tahun.
Lebih lanjut, Burhanudin berpesan kepada para peserta sebagai penerima hibah dalam kegiatan bimbingan teknis ini pemahaman tentang proses administrasi semakin meningkat.
“Setelah mengikuti kegiatan bimbingan teknis ini, pemahaman para peserta sebagai penerima hibah sarana dan prasarana keagamaan tentang proses administrasi dalam pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban hibah semakin meningkat, sehingga tercapai tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor,” pesannya.
- Advertisement -


.webp)










